Menteri Larang Limbah Kampanye Pemilu 2024 Masuk TPA, Begini Langkah Jakarta

Jumat, 9 Februari 2024 16:06 WIB

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkap komitmen untuk membersihkan kawasan Jakarta dari sampah atau limbah alat peraga kampanye (APK). Pembersihan sudah siap dilakukan per Ahad, 11 Februari 2024, atau hari pertama dimulainya masa tenang Pemilu 2024.

"Pembersihan seluruh kota dari APK akan dilakukan mulai Minggu dinihari," kata Asep melalui pesan Whatsapp, Jumat 9 Februari 2024.

Seluruh sampah bekas alat peraga kampanye yang terkumpul, kata Asep, bakal dipusatkan terlebih dulu di gudang milik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. "Setelah terkumpul akan dilakukan pemisahan, mana yang masih akan digunakan atau dimanfaatkan kembali, dan mana yang sudah tidak digunakan kembali," ujarnya.

APK yang sudah tidak digunakan atau dimanfaatkan kembali, Asep, akan dibawa ke Pengolahan Sampah di Saringan Sampah Segmen TB Simatupang untuk dilakukan pencacahan. Sampah yang sudah tercacah lalu akan dibawa ke fasilitas RDF (refuse derived fuel, bahan bakar dari sampah) dan PLTSa (pembangkit listrik tenaga sampah) di TPST Bantargebang. "Kami tidak buang sisa APK tersebut ke landfill," kata Asep.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari pesta demokrasi: pemilihan umum atau pemilu. Sampah yang dimaksud berupa aneka alat peraga kampanye, juga surat suara yang sudah tidak terpakai.

Advertising
Advertising

Berdasarkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024, sampah dari kegiatan pemilu digolongkan sebagai sampah spesifik. Sampah jenis ini, menurut PP Nomor 27 Tahun 2020, didefinisikan antara lain sebagai sampah yang datang tidak periodik dan diharapkan bisa didaur ulang, tak perlu masuk tempat pembuangan akhir.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, surat edaran itu baru pertama kali diterbitkan sejak hajatan pemilu berlangsung di Indonesia. Ia mengatakan akan meminta laporan kepada setiap daerah sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut. Termasuk isi laporan, kata dia, berapa jumlah sampah sejak kampanye bergulir untuk Pemilu 2024.

Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Vinda Damayanti Ansjar, menambahkan meminta pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu untuk menyiapkan tempat sampah terpilah di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga, kata dia, sampah seperti plastik, kertas, dan gelas bisa diserahkan ke bank sampah atau tempat pengelolaan sampah 3R.

"Kita sudah punya sekitar 6000 bank sampah yang tersebar di seluruh indonesia. Diharapkan sampah sisa kampanye tidak ada yang dibuang ke TPA," katanya.

Pilihan Editor: Google Bard Resmi Berubah Nama Menjadi Gemini, Ini Kelebihannya

Berita terkait

Perhutanan Sosial Indonesia Jadi Contoh Mitigasi Iklim Berbasis Masyarakat

22 menit lalu

Perhutanan Sosial Indonesia Jadi Contoh Mitigasi Iklim Berbasis Masyarakat

Bank Dunia menggelar Konferensi Lahan 2024 yang mengangkat topik perhutanan sosial sebagai penopang manajemen lahan dan ketahanan iklim.

Baca Selengkapnya

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

7 jam lalu

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

9 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

11 jam lalu

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

Baca Selengkapnya

KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

21 jam lalu

KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

KLHK saat ini memburu 58 buron tersangka pidana lingkungan hidup. Bentuk tim khusus bernama Satgasus Cakra.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

1 hari lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

1 hari lalu

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

Langkah petugas Satpol PP menurunkan spanduk Supian Suri mendapat kritik dari politikus PDIP. Supian adalah jagoan mereka di Pilkada Dpok.

Baca Selengkapnya

Ledakan di Tambang Emas Bikin Wisatawan Pulau Merah Berhamburan, Begini Respons Pemkab Banyuwangi

1 hari lalu

Ledakan di Tambang Emas Bikin Wisatawan Pulau Merah Berhamburan, Begini Respons Pemkab Banyuwangi

Peledakan di lokasi tambang emas dikabarkan menimbulkan getaran hingga lokasi wisata Pulau Merah, Rabu siang, 15 Mei 2024. Ada bau menyengat.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya