KLHK Lawan Putusan Pailit Perusahaan Pembakar Hutan, Ungkap Persekongkolan Kurator

Senin, 12 Februari 2024 22:16 WIB

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan tengah melakukan perlawanan atas putusan pailit PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. KLHK mengajukan keberatan atau renvoi prosedur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang saat ini sedang dalam proses persidangan.

Putusan mengabulkan permohonan pailit RKK diberikan pada 21 Maret 2023. Alasan permohonan pailit itu diyakini adalah adanya utang terhadap KLHK untuk membayar kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan fungsi ekologis sebesar Rp191.803.261.700,00 atas perkara perdata kebakaran hutan dan lahan.

Kewajiban RKK itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 139/PDT.G-LH/2016/PN.Jmb Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 65/PDT-LH/2017/PT JMB Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2145K/Pdt/2018 tanggal 8 Oktober 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 854PK/PDt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan, selain menyatakan keadaan pailit PT RKK, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan juga menunjuk Hakim Pengawas dan mengangkat Kurator. Seharusnya, Rasio menerangkan, kurator yang diangkat kemudian melakukan pencatatan harta pailit, jumlah kreditur, dan tagihan kreditur untuk dimasukkan dalam Daftar Harta Pailit (DHP) sesuai ketentuan Pasal 100 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Kurator juga wajib mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, pemberitahuan kepada Kreditur, dan mengumumkan dalam 2 surat kabar sesuai dengan asas promulgatie. Asas itu berarti putusan pailit PT RKK harus diumumkan dan diberitahukan kepada semua krediturnya, agar semua kreditur mengetahui adanya kepailitan dari PT RKK.

Advertising
Advertising

Tapi, faktanya, KLHK tidak dimasukkan ke Daftar Piutang Sementara (DPS) maupun Daftar Piutang Tetap (DPT). "Tindakan kurator ini sangat merugikan negara dalam hal ini KLHK yang merupakan salah satu kreditur RKK," kata Rasio dalam konferensi pers di KLHK pada Senin, 12 Februari 2024.

Padahal, dia menambahkan, alasan PT RKK mengajukan kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan salah satunya adalah adanya tagihan piutang KLHK yang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan kurator ini, Rasio menegaskan, jelas bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan negara.

"Dengan tidak masuknya KLHK sebagai kreditur tetap, tagihan piutang KLHK sebesar Rp 191.803.261.700,00 terancam tidak dibayarkan oleh Kurator kepada negara," ucap dia sambil menambahkan, KLHK memperoleh informasi PT RKK (Dalam Pailit) didasarkan atas hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 16 Juni 2023 untuk kepentingan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pekerja melakukan penyekatan api di lahan gambut yang terbakar di Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Jumat 9 Agustus 2019. Penyekatan yang dilakukan salah satu perusahaan tersebut bertujuan mencegah meluasnya sebaran titik api guna mempercepat upaya pemadaman dari darat dan udara yang terus dilakukan tim satgas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) setempat. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Rasio mengungkapkan kalau sebelumnya kuasa Menteri LHK telah menyampaikan tagihan piutang berkali-kali kepada PT RKK sebagai debitur melalui Benedictus Michael Sinaga, sebagai kurator PT RKK. Namun tagihan KLHK ditolak dengan alasan terlambat menyampaikan daftar tagihan.

Kurator, menurutnya, justru mengalihkan agar Kuasa Menteri LHK melakukan koordinasi dengan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Tindakan kurator itu dinilai tidak profesional, tidak bersikap jujur, dan telah bersikap tidak adil dan memihak serta tidak menjalankan Kode Etik profesi Kurator.

Kurator secara jelas, menurut Rasio, dalam menjalankan proses kepailitan tidak sesuai dengan asas promulgatie. Dengan tidak diberitahukannya proses kepailitan PT RKK kepada KLHK selaku kreditur melalui surat tercatat atau melalui kurir, artinya kurator tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.

Atas fakta tersebut pula, KLHK melakukan langkah keberatan berupa pengajuan renvoi prosedur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dan telah mengadukan pelanggaran Kode Etik Profesi oleh kurator. ”Selain itu, kami juga akan melaporkan Hakim Pengawas dalam perkara Kepailitan PT RKK kepada Bawas Mahkamah Agung," ucap dia.


Dugaan Persekongkolan Kurator

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo, menambahkan, saat ini KLHK sedang melakukan proses eksekusi terhadap PT RKK di Pengadilan Negeri Muaro Jambi yang telah menerima delegasi dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi. Tapi secara diam-diam PT RKK mempailitkan diri dengan tidak memasukkan piutang KLHK.

Ragil mengatakan kurator juga tidak berusaha untuk mendorong PT RKK melaksanakan eksekusi. Ini, kata dia, mengindikasikan adanya persekongkolan atau itikad tidak baik antara PT RKK dengan kurator untuk tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Dengan tidak membayar kerugian lingkungan hidup ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak akan melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada lahan yang telah rusak," katanya.

Rasio menambahkan, dugaan tindak pidana atas kebakaran hutan dan lahan di lokasi perkebunan sawit PT. RKK akan ditindaklnjuti. "Langkah hukum tegas lainnya akan kami lakukan agar pemailitan ini tidak menjadi modus baru bagi para pelaku kejahatan maupun pihak tergugat untuk menghindari kewajiban hukumnya”, kata Rasio Ridho Sani.

Pilihan Editor: Benarkah Pemanasan Global di Bumi Telah Tembus Batas 1,5 Derajat Celsius?



Berita terkait

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

2 hari lalu

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.

Baca Selengkapnya

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

8 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

18 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

19 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

19 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

20 hari lalu

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

25 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

28 hari lalu

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

33 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

33 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.

Baca Selengkapnya