Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Reporter

Editor

Dini Diah

Selasa, 20 Februari 2024 09:00 WIB

Ilustrasi Tenaga Honorer

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik. Mereka adalah individu yang bekerja untuk lembaga pemerintah atau swasta tanpa memiliki status resmi sebagai pegawai tetap. Tenaga honorer sering kali dipekerjakan untuk berbagai posisi dan tugas, mulai dari administrasi hingga pelayanan masyarakat, namun tanpa jaminan status atau perlindungan yang jelas. Mari simak pembahasan lebih lanjut mengenai pengertian dan perbedaan tenaga honorer dengan PPPK dibawah ini.

Pengertian Tenaga Honorer di Indonesia

Tenaga honorer adalah individu yang bekerja untuk sebuah lembaga atau instansi, baik itu pemerintah maupun swasta, namun tidak memiliki status resmi sebagai pegawai tetap. Mereka umumnya dipekerjakan berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja harian, bulanan, atau tahunan, tergantung pada kebutuhan instansi atau perusahaan tempat mereka bekerja. Sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. Pegawai honorer dibagi menjadi 2, yakni kategori I dan II. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010, kategori I diperuntukkan bagi yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Untuk kategori II diperuntukkan bagi yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD.

Di sektor publik, tenaga honorer sering ditemui di berbagai instansi pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Mereka bisa dipekerjakan untuk berbagai macam tugas, seperti administrasi, kebersihan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Namun, karena tidak memiliki status PNS atau PPPK, tenaga honorer umumnya tidak memiliki jaminan kesejahteraan yang memadai, seperti tunjangan pensiun, asuransi kesehatan, atau cuti tahunan.

Perbedaan Tenaga Honorer dan PPPK

Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi 2 kategori pegawai, yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil diangkat oleh Pemerintah untuk bekerja pada instansi tertentu sampai mencapai usia pensiun. Sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang kontrak kerjanya dibatasi jangka waktu kontrak kerja yang telah disetujui. Tenaga honorer tidak masuk keduanya yang berarti bukan bagian dari ASN.

PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan pada UU No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Mereka memiliki perjanjian kerja dengan instansi pemerintah, yang memberikan status pegawai tetap dengan hak-hak yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih baik. Perbedaan antara tenaga honorer dan PPPK dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Status Pegawai

Advertising
Advertising

PPPK berstatus pegawai tetap, berbeda dengan pegawai honorer. Status karyawan tetap menjamin keamanan kerja serta tunjangan seperti cuti tahunan, pensiun, dll.

2. Perlindungan dan Jaminan

PPPK memiliki jaminan sosial yang lebih baik dibandingkan pekerja honorer. Mereka mendapatkan tunjangan pensiun, asuransi kesehatan dan manfaat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, seringkali pegawai honorer tidak mendapatkan manfaat dari jaminan ini.

3. Keterikatan Kontrak

PPPK digunakan berdasarkan perjanjian kerja yang lebih jelas dan terstruktur, sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam kontrak kerjanya diatur semua aspek pekerjaan, termasuk hak dan kewajiban antar kedua belah pihak. Sedangkan tenaga honorer dipekerjakan secara tidak tetap dan tanpa jaminan kontrak yang pasti, bahkan hanya berdasarkan perjanjian lisan atau kontrak informal.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk memperbaiki sistem kepegawaian, termasuk mengatasi permasalahan ketidakpastian status tenaga honorer. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengangkat tenaga honorer dalam jumlah besar menjadi PPPK melalui berbagai seleksi dan pengujian yang dilakukan oleh instansi terkait. Perlu diketahui, status PPPK ini tidak menjamin pengangkatan menjadi PNS. Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengundurkan diri sebagai PPPK dan mengikuti seluruh prosedur menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu, harus ada komitmen bersama dari pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk terus memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan tenaga honorer. Hal ini tidak hanya akan memberikan keadilan, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan publik secara keseluruhan.

MAGDALENA NATASYA

Berita terkait

Anggota DPR Soroti Pembatalan Kelulusan PPPK 532 Bidan Pendidik oleh Kemenkes

10 jam lalu

Anggota DPR Soroti Pembatalan Kelulusan PPPK 532 Bidan Pendidik oleh Kemenkes

Edy mendesak Kemenkes agar segera turun tangan menangani ratusan bidan pendidik yang kelulusannya dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

8 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

9 hari lalu

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.

Baca Selengkapnya

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

15 hari lalu

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

16 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

17 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

17 hari lalu

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

Seleksi CPNS 2024 akan berlangsung lebih dari satu kali dalam setahun. Lalu, kapan pendaftaran CPNS 2024 dibuka? Ini tanggalnya.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

20 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

23 hari lalu

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

43 hari lalu

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI

Baca Selengkapnya