Sirekap KPU dan Alibaba Cloud, Kenapa Pakar dari ITB dan BRIN Tak Menyoalnya?

Rabu, 21 Februari 2024 03:30 WIB

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Content Delivery Network atau CDN dalam Pemilihan Umum 2024. Soal ini terungkap setelah ramai pemberitaan tentang Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan KPU pada Pemilu 2024.

Menurut pakar keamanan informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Budi Rahardjo, pusat data layanan untuk mendistribusikan konten itu bisa di mana saja, di dalam atau di luar negeri. “Tapi server database tetap di KPU,” katanya, Selasa 20 Februari 2024.

CDN menurutnya lazim dipakai pada website yang bakal diakses oleh banyak pengguna yang berjumlah ratusan juta hingga miliaran orang. Adapun pemilik CDN, kata Budi, seperti Akamai, Alibaba, dan Microsoft. “Tinggal pilih saja untuk kerja sama mendistribusikan konten sehingga server kita hit-nya kurang karena dibantu CDN itu,” ujarnya.

Menurut Budi, CDN tidak bisa mengakses data server utama. Selain mendistribusikan konten, tujuan pemakaian CDN juga untuk load balancing agar lalu lintas jaringan berjalan efisien. Tujuannya, mempercepat tampilan website bagi pengguna.

Fungsi lainnya mengantisipasi serangan hacker ke server database. “Karena CDN-CDN itu itu bandwidth-nya gede sehingga tahan banting terhadap serangan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Ketua Tim Auditor Sirekap dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andrari Grahitandaru juga mengatakan server KPU harus dilindungi dari berbagai serangan. Layanan anti serangan itu menurutnya ada di luar negeri.

“Jadi ketika orang melihat IP aplikasi Sirekap ini, ya dapatnya di luar negeri, padahal itu sebetulnya pelindung dari serangan,” ujarnya, Senin, 19 Februari 2024.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, meminta KPU menjelaskan penggunaan data center yang berbeda-beda antara domain KPU dan Sirekap KPU. Heru menjelaskan, hosting dari domain KPU terdaftar di Moratel dengan posisi di Jakarta Pusat. Sementara untuk Sirekap KPU, Heru menemukan kalau aplikasi ini terdaftar ke Alibaba Cloud di Singapura. Itu, menurut Heru, menimbulkan tanda tanya.

Ketua Cyberity, Arif Kurniawan, juga mempertanyakan alasan sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di Cina, Perancis, dan Singapura. Dia menyebut penyedia internet yang digunakan di situs tersebut berasal dari ISP Alibaba.

Komisioner Pemilihan Umum yang juga Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, membantah server Sirekap terhubung dengan Alibaba di Singapura. Ia menyebut kalau server KPU khususnya pemilu2024.kpu.go.id tidak ada sangkut pautnya dengan Alibaba Cloud di Singapura.

"Enggak, server-nya di Indonesia," kata Betty saat ditemui di Gedung KPU, Sabtu, 17 Februari 2024.

Pilihan Editor: Pembahasan RPP Mangrove, Walhi Beri 6 Catatan Miring termasuk Dugaan Modus Hanya Cari Dana Internasional

Berita terkait

Pemugaran Situs Candi di Jambi Ungkap 5 Lapisan Tanah Purba, Kota Besar yang Runtuh oleh Banjir?

3 jam lalu

Pemugaran Situs Candi di Jambi Ungkap 5 Lapisan Tanah Purba, Kota Besar yang Runtuh oleh Banjir?

Pemugaran situs Candi Parit Duku di Jambi mengungkap lima lapisan tanah purba atau lapisan budaya dalam istilah arkeologi.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

6 jam lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

9 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

14 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

15 jam lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

18 jam lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya