Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

Senin, 4 Maret 2024 15:51 WIB

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan KLHK belum menetapkan monyet ekor panjang sebagai satwa dilindungi meski praktik ekspliotasi terhadap terhadap monyet ekor panjang marak terjadi dan telah di tetapkan The International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebagai satwa terancam punah.

Pada Maret 2022, IUCN meningkatkan status monyet ekor panjang dari (vulnerable) yaitu status yang menghadapi resiko kepunahan di alam liar dalam waktu yang akan datang berubah menjadi (endangered) yaitu spesies yang menghadapi resiko kepunahan dalam waktu dekat. Dalam kurun waktu 42 tahun populasi monyet ekor panjang diprediksi menyusut hingga 40% .

Meski demikian, KLHK mengungkapkan alasan belum menetapkan monyet ekor panjang sebagai satwa dilindungi di Indonesia, karena primata tersebut saat ini belum terancam punah.

“Dari berbagai referensi dan beberapa hasil survei di beberapa lokasi belum menunjukan data atau kriteria bahwa spesies monyet ekor panjang harus dilindungi,” kata Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Setyawan Pudyatmoko dilansir dari Antara Selasa, 30 Januari 2024.

Setyawan menjelaskan monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka dapat hidup di berbagai tipe habitat seperti hutan sekunder, area tepi hutan, area tepi sungai, lahan perkebunan, dan pertanian, serta dapat hidup di hutan bakau di pesisir pantai.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut Setyawan mengatakan, monyet ekor panjang bukan termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia, akan tetapi masuk dalam Appendix II CITES (Convention on International Trades in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Artinya, monyet ekor panjang saat ini belum terancam kepunahan, tetapi terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya regulasi pemanfaatan yang berkelanjutan.

Pengendalian pemanfaatan spesies itu dari alam diatur dalam mekanisme penetapan kuota, sedangkan penggunaan di fasilitas penangkapan dikendalikan dengan menetapkan kapasitas produksi maksimum.

Berdasarkan penilaian skor Non Detriment Finding (NDF) pada monyet ekor panjang termasuk ke dalam kategori kriteria ‘positif’. Artinya, populasi monyet ekor panjang di Indonesia dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kuota.

Secara khusus, populasi monyet ekor panjang harus secara berkala dipantau setelah pemanfaatan atau panen untuk menilai dampaknya terhadap keberlanjutan populasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, syarat spesies harus dilindungi adalah ketika terjadi penurunan signifikan terhadap populasi di alam, ukuran populasi kecil, dan sebaran populasi terbatas.

ANTARANEWS | FKT.UGM.AC.ID
Pilihan editor: Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Berita terkait

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

1 hari lalu

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

1 hari lalu

Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

Satwa endemik tersebut merupakan sitaan dari upaya penyelundupan satwa dilindungi via Bandar Udara Mopah yang digagalkan Karantina Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

5 hari lalu

Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

Memasuki bulan kemarau awal Mei ini, warga di Dusun Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman Yogyakarta dikagetkan dengan kemunculan sejumlah monyet ekor panjang

Baca Selengkapnya

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

7 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

17 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

17 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

18 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

19 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

10 Hewan Paling Berbahaya di Dunia, Ada Lalat Tsetse hingga Ikan Batu

19 hari lalu

10 Hewan Paling Berbahaya di Dunia, Ada Lalat Tsetse hingga Ikan Batu

Berikut deretan hewan paling berbahaya di dunia yang bisa membunuh manusia dalam hitungan detik. Ada lalat tsetse hingga tawon laut.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

24 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya