Gaduh Soal Pengeras Suara Masjid: Berapa Desibel Pengeras Suara yang Tak Memekakkan Telinga?

Kamis, 14 Maret 2024 11:44 WIB

Ilustrasi toa masjid. Twitter

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Terbaru, Kementerian Agama alias Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam SE yang ditetapkan di Jakarta pada 26 Februari 2024 tersebut, Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan penggunaan pengeras suara baik untuk pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an disarankan untuk menggunakan pengeras suara dalam. Hal itu dimaksudkan untuk mengutamakan nilai toleransi.

Dikutip dari kemenag.go.id, sebelumnya, pada 2022 lalu Menag Yaqut telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam aturan itu, volume pengeras suara di masjid atau musala diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (desibel).

Apa itu Desibel?

Dikutip dari Hearing Health Foundation, desibel atau dB merupakan satuan untuk mengukur tingkat kebisingan atau volume suara. Rentang desibel digunakan untuk mengukur intensitas suara, mulai dari suara yang hening hingga suara yang sangat keras.

Seperti skala Richter untuk mengukur gempa bumi, skala desibel adalah logaritmik. Artinya kenyaringan tak berbanding lurus dengan intensitas bunyi. Sebaliknya, intensitas suara bertambah sangat cepat. Suara pada 20 dB 10 kali lebih kuat dibandingkan suara pada 10 dB, dan akan dianggap dua kali lebih keras.

Tingkat Desibel yang Tak Memekakkan Telinga

Advertising
Advertising

Standar umum adalah bahwa suara dengan tingkat desibel di bawah 85 dB dianggap aman untuk pendengaran manusia dalam jangka panjang tanpa risiko kerusakan. Namun, ini adalah pedoman umum, dan sensitivitas pendengaran setiap individu dapat bervariasi.

Batasan aman bagi anak yang sistem pendengarannya masih berkembang, menurut pedoman Centers for Disease Control and Prevention adalah dengan rata-rata tidak lebih dari 70 dB.

Berikut adalah standar umum tingkat desibel volume suara:

  • Berbicara normal: sekitar 60-70 dB
  • Restoran sibuk: sekitar 70-80 dB
  • Musik keras di konser: bisa mencapai 100 dB atau lebih

Pengeras suara di acara olahraga atau konser bisa mencapai 100-120 dB atau lebih. Ketika volume suara melebihi 85 dB, risiko kerusakan pada pendengaran mulai meningkat, terutama jika paparan terus berlanjut dalam jangka waktu yang lama. Paparan suara yang terlalu keras dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sel-sel rambut di telinga dalam, yang bertanggung jawab atas pendengaran kita.

Selanjutnya, headphone dan earbud dapat mencapai tingkat suara 100 dB atau lebih, sehingga tingkat amannya adalah 50 hingga 60 persen dari volume maksimum. Ini membantu melindungi pendengaran Anda dan memungkinkan Anda mendengarkan musik favorit lebih lama. Saat menggunakan earbud berkemampuan Bluetooth, batasi volume menggunakan pengaturan ponsel.

Untuk tempat dan acara yang memperdengarkan musik dengan pengeras suara, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan rekomendasi untuk memantau tingkat suara, mengoptimalkan akustik untuk memastikan pendengaran yang aman, dan memberikan perlindungan telinga serta akses ke zona tenang sehingga peserta dapat mengistirahatkan telinga mereka.

KAKAK INDRA PURNAMA | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: Begini Fungsi dan Cara Kerja Piranti Pengeras Suara atau TOA Masjid

Berita terkait

Kemenag Sebut Petugas Haji Siap Sambut Kedatangan Jemaah Besok

8 jam lalu

Kemenag Sebut Petugas Haji Siap Sambut Kedatangan Jemaah Besok

Jemaah haji Indonesia akan mulai mendarat di Bandara Pengeran Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah pada 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

1 hari lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Daftar Obat-obatan yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

1 hari lalu

Catat, Ini Daftar Obat-obatan yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

Apa saja daftar obat-obatan yang perlu dibawa jemaah haji?

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

4 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

5 hari lalu

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

Kemenag melakukan uji publik terkait pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan seleksi Calon ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

5 hari lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

6 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

6 hari lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

7 hari lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya