Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Fungsi dan Cara Kerja Piranti Pengeras Suara atau TOA Masjid

image-gnews
Ilustrasi toa masjid. Twitter
Ilustrasi toa masjid. Twitter
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Piranti TOA masjid atau pengeras suara yang biasa digunakan di masjid-masjid atau mushola memiliki fungsi utama untuk mengumandangkan azan dan iqomah. Lalu mengirimkan panggilan untuk salat, serta menyampaikan ceramah atau pesan kepada jamaah di lingkungan sekitar. Mekanismenya?

Berikut gambaran umum tentang cara kerja piranti pengeras suara atau TOA masjid:

1. Pengaturan Waktu Azan

Piranti TOA biasanya dilengkapi dengan modul pengaturan waktu yang terhubung dengan jam internal. Jam ini diprogram untuk mengeluarkan suara menandakan waktu azan tiba. Fitur ini dapat bekerja secara otomatis sesuai dengan waktu-waktu salat yang ditetapkan.

2. Sumber Suara dan Pengaturan Volume

Suara azan dapat disimpan dalam bentuk file digital di dalam piranti TOA. Pengguna biasanya dapat memilih suara azan dari opsi yang tersedia, sesuai dengan preferensi atau tradisi yang berlaku di masjid tersebut.

Piranti TOA masjid alias pengeras suara biasanya dilengkapi dengan kontrol volume yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan tingkat volume suara sesuai dengan kebutuhan dan preferensi. Volume juga dapat diatur untuk berbeda-beda pada waktu-waktu azan yang berbeda.

Menurut Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, pengeras suara di masjid atau musala terdiri dari pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Pemasangan pengeras suara mesti dipisahkan antara pengeras suara dalam dan luar. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

3. Pemilihan Waktu Salat

Piranti TOA biasanya memiliki fungsi untuk memilih waktu-waktu salat yang berbeda. Pengguna dapat memprogram piranti ini agar mengeluarkan azan untuk salat fardhu lima waktu, serta azan tambahan untuk salat sunnah seperti salat tahajud dan tarawih, serta tadarus atau membaca Al Quran selama bulan Ramadan. Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 juga telah mengatur tata cara penggunaan pengeras suara untuk salat ini. 

a. Salat Subuh

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
  • Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

b. Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit.
  • Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
  • Salat Jumat
  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit
  • Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khotbah Jumat, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
  • Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam

  • Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam.
  • Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
  • Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
  • Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
  • Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

4. Pemilihan Jenis Suara

Selain suara azan, piranti TOA juga dapat digunakan untuk mengirimkan pesan atau ceramah kepada jamaah. Pengguna dapat memilih jenis suara yang sesuai, seperti suara ucapan imam atau khatib yang disampaikan melalui mikrofon, atau mengirimkan suara rekaman ceramah atau tadarusan.

Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

  • bagus atau tidak sumbang; dan
  • pelafazan secara baik dan benar.

5. Pengendalian Jarak Jauh

Beberapa piranti TOA dilengkapi dengan fitur pengendalian jarak jauh yang memungkinkan pengguna untuk mengatur dan mengontrol piranti tersebut dari jarak yang jauh, misalnya melalui aplikasi khusus atau remote control.

6. Koneksi dengan Sistem Terintegrasi

Piranti TOA sering kali terhubung dengan sistem terintegrasi di masjid, seperti sistem pengaturan waktu salat otomatis, sistem pengeras suara, atau sistem monitoring keamanan. Hal ini memungkinkan piranti TOA untuk berfungsi secara terkoordinasi dengan sistem lainnya di masjid.

KAKAK INDRA PURNAMA | RADEN PUTRI | KEMENAG | DKI KEMENAG
Pilihan editor: Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

1 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

3 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

3 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

5 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

5 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

7 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

7 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

8 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

10 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

10 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.