Rektorat ITB Jawab Surat Permintaan Klarifikasi Soal Aplikasi Sirekap, Ini Isinya

Kamis, 14 Maret 2024 14:22 WIB

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Bandung - Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis Institut Teknologi Bandung atau KAPPAK ITB meminta penjelasan soal aplikasi sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum atau Sirekap yang digunakan KPU dari Rektorat ITB. Lewat surat dan mendatangi langsung, mereka mendesak ITB untuk melakukan klarifikasi dan informasi seobyektif mungkin dalam keterlibatan pembuatan aplikasi Sirekap yang kini dikeluhkan bermasalah.

“Kami minta klarifikasi tentang masalah Sirekap yang dibuat ITB,” kata Ketua Presidium KAPPAK ITB Budi Rijanto, Rabu malam 13 Maret 2024.

KAPPAK melayangkan surat pada 26 Februari 2024 ke Rekrotat ITB untuk mengajukan permohonan audiensi. Dalam surat itu juga mereka mendesak ITB untuk menjelaskan aplikasi Sirekap dari proses kerja sama dan pelaksaaannya apakah sudah memenuhi kaidah yang berlaku pada sebuah proyek publik. ITB juga diminta untuk melakukan audit internal tentang pelaksanaan dan kualitas hasil pekerjaan pembuatan aplikasi Sirekap.

Setelah menyampaikan surat itu, menurut Budi, dua hari kemudian mereka mendatangi Rektorat ITB. Saat itu mereka diterima Sekretaris ITB Widjaja Martokusumo. “Kalau ITB merasa benar, anomali Sirekap bukan karena ITB, ya ITB bicara dong,” ujar Budi. Namun, dia menambahkan, Rektorat ITB tetap menolak bicara dengan alasan tidak bisa karena terikat dengan kontrak.

Padahal, menurut KAPPAK, aplikasi Sirekap KPU telah menjadi produk yang membuat gaduh secara nasional. “Orang menanyakan, ITB dihujat, semakin ITB diam semakin orang merasa ITB bersalah,” kata dia.

Advertising
Advertising

Akhirnya setelah berdialog itu, KAPPAK meminta ITB menjawab surat yang mereka kirim. Permintaan itu dipenuhi ITB lewat surat tanggapan tertanggal 5 Maret 2024. Meski Budi menilai, tanggapan ITB itu dinilai tidak menjawab isi surat yang diajukan.

Surat yang diteken Sekretaris ITB Widjaja Martokusumo itu pada bagian awalnya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dan perhatian KAPPAK. “Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada saat pertemuan tak terjadwal Kamis 29 Februari 2024, saudara dapat menanyakan langsung kepada KPU,” bunyi isi surat.

Setelah berkomunikasi dan berdiskusi dengan lembaga jaringan, KAPPAK kemudian memutuskan untuk melaporkan Rektorat ITB ke Komisi Informasi Daerah Jawa Barat di Bandung pada Rabu 13 Maret 2024. Dalam surat laporannya, KAPPAK menilai ITB sebagai badan publik telah melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hususnya pasal 2 ayat (1).

Mekanisme Sirekap, menurut mereka, bukan hal yang harus dikecualikan sebagai keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur pasal 6 UU KIP. “Rakyat berhak tahu dalam rangka partisipasi publik demi penegakan kebenaran, kejujuran dan keadilan khususnya Pemilu 2024,” ujar Budi.

Seperti diketahui, penggunaan aplikasi Sirekap oleh KPU dalam Pemilu 2024 telah mengundang banyak keluhan, juga pertanyaan. Mulai dari teknis aplikasi itu dalam membaca data dan menampilkannya, server yang digunakan, sampai yang terbaru soal lonjakan suara partai tertentu yang dipandang mencurigakan. Penggunaan aplikasi Sirekap bahkan sempat dihentikan sementara, yang menambah kecurigaan dalam rekapitulasi suara hasil pemilu.

Pilihan Editor: Banjir Bandang yang Melumat Kampung di Pesisir Selatan Sumbar, Ini Kesaksian Warga

Berita terkait

Pemugaran Situs Candi di Jambi Ungkap 5 Lapisan Tanah Purba, Kota Besar yang Runtuh oleh Banjir?

6 jam lalu

Pemugaran Situs Candi di Jambi Ungkap 5 Lapisan Tanah Purba, Kota Besar yang Runtuh oleh Banjir?

Pemugaran situs Candi Parit Duku di Jambi mengungkap lima lapisan tanah purba atau lapisan budaya dalam istilah arkeologi.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

9 jam lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

12 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

17 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

18 jam lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

21 jam lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya