Pakar Sosiologi Unair Tekankan Dialog Hukum Adat dan Negara untuk Selesaikan Konflik Masyarakat Adat-IKN

Selasa, 19 Maret 2024 19:15 WIB

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Sosiologi Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Musta'in melakukan kritik terhadap sikap Badan Otorita IKN yang meminggirkan masyarakat adat.

Mustain mengatakan keprihatinannya atas ketidakmampuan otoritas untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat. Menurutnya, setidaknya terdapat 16 organisasi dalam koalisi masyarakat sipil yang menolak untuk pindah.

"Penolakan yang kuat dari masyarakat adat dan koalisi sipil menunjukkan bahwa proses pemindahan belum mencapai titik temu yang solutif. Pemindahan yang berhasil adalah pemindahan yang tidak menimbulkan konflik atau penolakan," ujar Musta'in melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Maret 2024.

"Ada salah satu suku di kalimantan itu, namanya suku Balik. Mereka merasa keberadaannya tidak diakui. Padahal pengakuan ini penting karena akan membawa perhatian dan pertimbangan terhadap eksistensi mereka,” kata dia menambahkan.

Ia juga menekankan bahwa dialog, komitmen, dan simpati dari pihak IKN terhadap masyarakat lokal belum terwujud. Menurutnya, dialog yang berhasil adalah dilakukan terbuka dengan memandang masyarakat adat sebagai mitra yang setara, bukan rakyat atau bawahan.

Advertising
Advertising

"Masyarakat adat merasa ditinggalkan, dianggap sebagai orang lain, dan ini adalah kesalahan yang harus segera diperbaiki. Seharusnya otoritas dapat menunjukkan pengakuan melalui sapaan psikologis, sosiologis, dan budaya, agar mereka tidak merasa diabaikan," kata Musta'in.

Musta'in menyoroti bahwa suku Balik di Sepaku masih berjuang untuk hak-hak mereka. "Mereka belum menerima sepenuhnya dan belum mendukung sepenuhnya rencana IKN karena merasa belum diperhatikan. Partisipasi masyarakat lokal dalam proses pembangunan IKN sangat penting," kata dia.

Namun, ada sebagian warga yang mau tidak mau harus mendukung IKN dan meminta nasib mereka juga diperhatikan. Mereka harus merasa terlibat dan dihargai, bukan diperlakukan sebagai orang luar di tanah mereka sendiri," imbuh Prof Mustain.

Dualisme Antar Masyarakat Adat dan Pemerintah

Musta'in menyoroti dualisme yang muncul dari perbedaan pandangan antara masyarakat adat dan pemerintah. Dalam hal ini, Ia menekankan perbedaan antara klaim kepemilikan tanah yang seringkali tidak selaras.

“Masyarakat adat menganggap tanah sebagai warisan turun-temurun, sementara pemerintah melihatnya sebagai tanah negara. Tanpa bukti kepemilikan formal, masyarakat adat berisiko kehilangan hak atas tanah yang telah mereka kelola selama turun temurun. Sedangkan kepemilikan tanah adat didasarkan pada tradisi dan adat, bukan sertifikat,” katanya.

“Jika negara menggunakan klaim keabsahan kepemilikan dan penggunaan lahan berdasar hukum yang dibuktikan dengan sertifikat, sementara rakyat tidak mempunyainya. Dikhawatirkan, posisi rakyat sangat lemah ini akan menjadi korban,” kata Pakar Sosiologi Unair itu.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya dialog yang memadukan hukum adat dan negara untuk memperbesar konflik. “Pendekatan yang menghormati kedua sistem hukum dan mengakui hak-hak masyarakat adat adalah kunci untuk menyelesaikan situasi ini secara damai,” lugasnya.


Solusi Bersifat Inklusif


Dalam hal ini, Musta'in menawarkan pandangan mendalam tentang penyelesaian konflik yang adil dan etis antara masyarakat adat dan pemerintah. “Untuk mencapai solusi yang efektif, partisipasi masyarakat adat dalam proses pembukaan dan pemeliharaan lahan harus diakui dan dihargai. Mereka harus merasakan manfaat langsung, baik secara psikologis maupun ekonomi dari perubahan yang terjadi,” katanya .

“Filosofi pembangunan harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak boleh merugikan mereka, khususnya di Kalimantan Timur, yang mana tanah adat menjadi pusat kehidupan tujuh suku adat. Solusinya, pemerintah harus mengakomodasi hak-hak mereka sepenuhnya,” ucap Musta'in.

Lebih lanjut, ia menyarankan bahwa solusi harus mencakup dialog antara hukum adat dan hukum negara. “Kita harus mencari jalan tengah di mana kebutuhan lokal diakomodasi melalui diskusi dan negosiasi yang transparan. Dengan cara ini, kita dapat mencapai solusi yang etis dan adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Musta'in menekankan kunci untuk pembangunan yang berkelanjutan dan harmonis, yaitu pembangunan yang bersifat inklusif dan partisipatif. Dengan begitu, hal ini dapat memastikan masyarakat adat tidak merasa dirugikan.

“Yang terpenting adalah melakukan diskusi dengan masyarakat adat bagaimana sebaiknya agar mereka tidak merasa dirugikan. Tapi rupanya itu belum kelihatan. Walaupun otorita telah berupaya negoisasi, tetapi hal ini belum menyentuh akar permasalahan yang lebih substantif, mengenai eksistensi dan pemberdayaan,” katanya.


Berita terkait

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

5 menit lalu

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membantah rencana Otorita IKN melakukan uji coba kereta otonom pada Juli mendatang. Prasarana belum siap.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

54 menit lalu

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut taman peringatan di Ibu Kota Nusantara bisa jadi lokasi kunjungan tamu negara

Baca Selengkapnya

Pembangunan Capai 20 Persen, Bandara VVIP IKN Berpotensi Layani Penerbangan Komersial

5 jam lalu

Pembangunan Capai 20 Persen, Bandara VVIP IKN Berpotensi Layani Penerbangan Komersial

Kementerian PUPR menggarap runaway, sedangkan Kemenhub menggarap gedung terminal bandara VVIP IKN.

Baca Selengkapnya

Hewan Ternak Mati Akibat Penyakit Ngorok, Begini Penjelasan Dokter Hewan Unair

7 jam lalu

Hewan Ternak Mati Akibat Penyakit Ngorok, Begini Penjelasan Dokter Hewan Unair

Ratusan sapi dan kerbau yang terserang penyakit ngorok ini mati mendadak.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

13 jam lalu

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian gugatan JATAM Kaltim soal keterbukan informasi proyek air dan sponge city di IKN.

Baca Selengkapnya

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

22 jam lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

1 hari lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya

Unair Buka 1.200 Kuota Penerima KIP Kuliah 2024

1 hari lalu

Unair Buka 1.200 Kuota Penerima KIP Kuliah 2024

Unair menerima kuota KIP Kuliah sebanyak 660 mahasiswa pada 2023.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Farmasi Unair Raih Juara Pertama Kompetisi Internasional Se-Asia Pasifik

1 hari lalu

Mahasiswa Farmasi Unair Raih Juara Pertama Kompetisi Internasional Se-Asia Pasifik

Keempat mahasiswa Unair itu diumumkan menjadi juara pertama dalam kompetisi Industrial Skills Event (ISE).

Baca Selengkapnya

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

1 hari lalu

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

Pemerintah Belanda mengumpulkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meminta pandangan mereka tentang proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya