Otorita IKN Klaim Tidak Gunakan Domein Verklaring Seperti Belanda dalam Pembebasan Lahan

Selasa, 26 Maret 2024 08:18 WIB

Pemimpin suku adat Balik, Sibukdin (60) memberi isyarat saat mengunjungi kompleks pemakaman sukunya di desa mereka, yang terletak di dekat ibu kota baru Indonesia yang dikenal sebagai Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. Masyarakat adat Suku Balik menolak penggusuran lahan untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Myrna Asnawati Safitri, mengatakan pihaknya tidak ada niatan untuk menghidupkan kembali praktik Domein Verklaring dalam penguasaan lahan di Kawasan IKN.

Istilah Domein Verklaring sempat dipraktikkan oleh Pemerintahan Kolonial Belanda dengan metode barang siapa yang tidak memiliki tanah atas hak eigendom, maka tanah tersebut akan menjadi milik negara.

"Tidak ada keinginan sedikit pun untuk kembali ke Domein Verklaring. Kita akan menaati apa yang disebut hak menguasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Myrna dalam konferensi pers secara daring, Senin, 25 Maret 2024.

Menurut dia, posisi penguasaan bagi kemakmuran rakyat jadi patokan utama dalam pelaksanaan proyek pembangunan IKN, walaupun terdapat beberapa regulasi lain yang diluar kewenangan dari pihak Otorita dan itu berlaku dalam pembebasan lahan.

"Itu menyebabkan beberapa hal, tidak bisa sederhana, seperti misalnya soal ganti rugi. Kenapa ganti ruginya hanya menyangkut tanaman saja? Salah satu sebabnya karena areal tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara. Kami tidak tahu sebelumnya, karena bukan kami yang menetapkan. Ketika ditetapkan statusnya barang milik negara, secara audit negara, tidak bisa negara memberikan ganti rugi terhadap suatu aset yang telah ditetapkan status sebagai barang milik negara," ucap Myrna.

Advertising
Advertising

Menurut Myrna, pihak Otorita IKN masih melakukan kajian terkait keluhan masyarakat yang lahannya diambil untuk keperluan pembangunan kawasan IKN. "Kami terus melakukan kajian, mencari kira-kira jalan keluar apa lagi yang bisa dilakukan atas persoalan ini. Itu kemudian kami diskusikan dengan beberapa ahli dan kementerian terkait," ungkapnya.

Terkait pembebasan lahan bagi pemilik tanah bersertifikat, Myrna mengatakan pihaknya tetap merujuk kepada regulasi yang berlaku dalam penentuan harga. Ia mengatakan sudah ada standar yang ditetapkan sehingga pihak Otorita IKN telah bisa melampaui standar tersebut.

"Memang kita tahu nilai jual objek pajak dan harga pasar selalu ada gap. Ini yang terjadi saat ini. Oleh karena itu, kami sekali lagi mencari apa lagi yang bisa dilakukan untuk menjadikan kehidupan masyarakat bisa naik kelas," ucapnya.

"Saya kira persoalannya bukan semata-mata ada pada harga tinggi, tetapi pada opportunity-opportunity lain, seperti lapangan kerja. Dalam hal ini, masih terus kami diskusikan secara internal," kata Myrna menambahkan.

Menurut Myrna, upaya pembebasan lahan di Kawasan IKN sebenarnya bisa menciptakan keadilan bagi masyarakat terdampak, khususnya dalam hal pemberian ganti rugi yang layak. Namun, kata dia, pembangunan IKN ini berlangsung dengan menerima limpahan persoalan yang sudah ada pada era sebelum penetapan pemindahan ibu kota.

Salah satunya, menurut Myrna, sebelumnya ada asumsi bahwa lahan yang ada sebagai kawasan eks konsensi, ternyata ada sawit milik masyarakat yang sudah ditanam. "Ini yang harus dicari jalan penyelesaian, tidak bisa hitam putih juga. Kalau hitam putih berdasarkan regulasi, tidak boleh ada sawit di situ, tapi yang terjadi faktanya ada sawit. Kami sedang mencari solusinya," ucapnya.

Myrna juga membuka ruang diskusi untuk seluruh pihak untuk memberikan solusi dan usulan terkait pembebasan lahan di kawasan IKN. "Intinya kami ingin warga masyarakat yang ada tidak dirugikan, kehidupan lebih meningkat, tapi ada concern dari masalah lalu yang belum diselesaikan tuntas dari regulasi, yang membuat ruang gerak kami perlu penyesuaian," ujarnya.

Sebelumnya Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di IKN. Surat bertarikh 18 Maret 2024 itu diteken oleh Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami.

Merujuk salinan surat yang diperoleh Tempo, sehari setelah tanggal tersebut, disebutkan bahwa lahan seluas 4.162 hektare yang tersebar di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Utara, Kalimantan Timur, berada di bawah Hak Pengelolaaan (HPL) Badan Bank Tanah. Luasan di Penajam mencakup empat kelurahan, yaitu Riko, Pantai Lango, Gersik, dan Jenebora. Sementara yang di Sepaku terletak di Kelurahan Maridan.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengatakan surat dari Badan Bank Tanah itu semakin menguatkan fakta bahwa lahan IKN diobral bagi investor. Menurut dia, Badan Otorita IKN juga sempat mengultimatum masyarakat adat Pemaluan. Konsorsium sejak awal menolak Bank Tanah yang terkesan mengadopsi azas domein verklaring—sering disebut negaraisasi tanah—dan menyelewengkan hak menguasai dari negara.

“Seolah tanah adalah milik negara, dipersempit lagi menjadi tanah adalah milik pemerintah,” ucap Dewi kepada Tempo pada Rabu, 20 Maret 2024. “Inilah praktik yang subur saat Pemerintah Kolonial Belanda mengakuisisi tanah-tanah masyarakat dan kekayaan alam kita.”

Pilihan Editor: Buntut Pencabutan Artikel Gunung Padang, peneliti BRIN: Bisa Mencoreng Nama Penulis dan Reviewer

Berita terkait

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

6 jam lalu

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan ada minat dari negaranya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

19 jam lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

20 jam lalu

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

Menteri parekraf Sandiaga Uno tengah menyiapkan UMKM yang akan mengisi acara HUT Kemerdekaan RI Agustus mendatang

Baca Selengkapnya

Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN

23 jam lalu

Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN

Nahdlatul Wathan melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor pusat di IKN pada Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

1 hari lalu

Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

Ekonom menaksir beban anggaran pemberian makan siang gratis beserta susu setara 4-5 persen belanja pemerintah pusat pada APBN 2025

Baca Selengkapnya

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

2 hari lalu

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

Pembangunan tahap pertama IKN Nusantara mencapai 80,82 persen. Klaster pendidikan untuk mendukung kebutuhan pertumbuhan dan inovasi dalam klaster ekonomi di masa depan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Starlink Elon Musk hingga Masuk Indonesia

2 hari lalu

Rekam Jejak Starlink Elon Musk hingga Masuk Indonesia

Berikut rekam jejak Starlink milik Elon Musk yang kini mulai beroperasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

Cerita pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

3 hari lalu

Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

Sugianto, 30 tahun, sudah tiga tahun bekerja di proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya