Bukan Lagi Ekskul Wajib, Tapi Pramuka Tetap Harus Ditawarkan di Sekolah

Selasa, 2 April 2024 10:20 WIB

Ilustrasi Pramuka. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia resmi menerapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional untuk semua jenjang pendidikan mulai 27 Maret 2024. Hal ini didasarkan pada Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024. Seiring dengan pergantian kurikulum ini, terdapat perubahan signifikan terkait ekskul wajib, termasuk Pendidikan Kepramukaan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa meskipun Permendikbudristek tersebut mencabut Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK), hal ini tidak berarti pramuka ditiadakan sebagai ekskul.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin, 1 April 2024, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek.

Pramuka Tetap Wajib Ada

Pramuka tetap wajib ada sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka, seperti yang diungkapkan Anindito, "Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka."

Advertising
Advertising

Pada prakteknya, revisi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya mencabut kewajiban perkemahan dalam Model Blok Pendidikan Kepramukaan, namun keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela.

Anindito menegaskan bahwa Kemendikbudristek tidak pernah memiliki niat untuk menghapus Pramuka, sejalan dengan UU 12/2010 yang menyatakan bahwa Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non-politis.

"Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka," kata Anindito menegaskan.

Meskipun tidak lagi menjadi ekskul wajib, Pramuka tetap menjadi salah satu ekstrakurikuler yang ditawarkan oleh setiap sekolah. Permendikbudristek 12/2024 menegaskan bahwa setiap sekolah wajib menawarkan Pramuka sebagai pilihan ekstrakurikuler bagi murid-muridnya.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan Pramuka sebagai gerakan yang mandiri dan sukarela, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh undang-undang yang berlaku.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | IRSYAN HASYIM

Pilihan editor: Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

Berita terkait

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

5 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

6 jam lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

1 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

1 hari lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

1 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

2 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

2 hari lalu

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

Kemendikbud mengklaim, aksi protes mengenai kenaikan UKT tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

2 hari lalu

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

Masyarakat dilibatkan karena pemerintah memiliki keterbatasan memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

2 hari lalu

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

Sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

2 hari lalu

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

Kemendikbudristek saat ini membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba Digdowiseiso.

Baca Selengkapnya