Konten Viral Tolak WHO Pandemic Treaty Karena Melarang Minum Jamu Ditegaskan Sesat

Kamis, 23 Mei 2024 22:10 WIB

Ilustrasi WHO. REUTERS/Dado Ruvic

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) membantah isi konten viral di media sosial tentang larangan konsumsi jamu dan obat herbal demi mencegah dan merespons lebih baik peristiwa pandemi seperti Covid-19 yang lalu. Larangan disebut berasal dari WHO Pandemic Treaty dan diadopsi dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang bahkan menetapkan denda sebesar Rp 500 juta jika larangan itu dilanggar.

Isi konten disebut mengajak untuk menolak WHO Pandemic Treaty itu. "Kenyataannya, (larangan) itu tidak benar ya," kata Inggrid Tania, Ketua Umum PDPOTJI dalam keterangannya yang diterima Tempo, Kamis 23 Mei 2024.

Inggrid menegaskan, WHO tidak melarang penerapan pengobatan tradisional dan komplementer, termasuk tidak melarang penggunaan obat tradisional. Bahkan, dia menambahkan, WHO mendirikan Collaborating Centres for Traditional, Complementary and Integrative Medicine. WHO, kata dia, juga memasukkan traditional medicine chapter ke dalam ICD-11 (International Classification of Diseases - 11).

Juga dengan UU Kesehatan 17/2023, Inggrid memastikan tidak benar ada larangan dan penerapan sanksi minum jamu. "Saya berikan info klarifikasi sebagai salah satu pembahas Rancangan UU Kesehatan itu di DPR dan Kemenkes, substansi Obat Bahan Alam dan Pelayanan Kesehatan Tradisional," kata dia.

Dijelaskannya, Pasal 446 UU Kesehatan memang berisi pasal yang menuliskan ancaman kepada tiap-tiap orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau Wabah. Namun pesan yang disebarluaskan bahwa melarang dan memberikan sanksi Rp 500 juta jika meminum jamu dan obat herbal ditegaskannya sebagai hoax alias sesat.

Advertising
Advertising

Menurut Inggrid, UU Kesehatan 17/2023 malah termuat secara eksplisit dukungan terhadap pengembangan dan penelitian serta pemanfaatan obat bahan alam yg terdiri dari jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan obat bahan alam lainnya. Bahkan, dia menambahkan, dorongan terhadap pengembangan dan pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional dengan ramuan dan keterampilan pun tertulis secara eksplisit.

"Apabila tidak setuju dengan WHO Pandemic Treaty, itu merupakan pilihan atau preferensi pribadi, tetapi hendaknya tidak perlu disertai alasan yang mengada-aa yang tidak sesuai fakta," kata Inggrid.

WHO Pandemic Treaty

Dikutip dari Nature, sebuah rumusan kesepakatan pandemi--yang didesain untuk mencegah, mempersiapkan, dan memperbaiki respons dunia terhadap peristiwa semacam penyebaran global Covid-19--sedang dikerjakan WHO untuk produknya dijadikan konvensi PBB, sama halnya seperti konvensi iklim dan akan dibahas berkala.

Pembahasan dilakukan oleh World Health Assembly (WHA), bagian pembuat keputusan di dalam WHO seperti parlemennya para menteri kesehatan di dunia. Telah berlangsung sejak 2021 lalu, pembicaraan diharap menelurkan teks final pada 24 Mei 2024, atau tiga hari sebelum dimulainya pertemuan WHA di Jenewa, Swiss, pada 27 Mei mendatang.

Disebutkan, pembahasan masih alot antara lain di Artikel 11 dan 12. Yang pertama mengatur transfer teknologi sehingga, saat pandemi, negara-negara berpendapatan rendah dan sedang bisa membuat produk kesehatan yang diperlukan, seperti vaksin, obat, dan alat rapid test, tanpa delay.

Artikel 12 adalah sebuah proposal untuk sebuah sistem yang di dalamnya negara-negara akan langsung berbagi sampel dan data genom sekuensing dari virus yang berpotensi menyebabkan pandemi. Sebagai imbalan untuk berbagi informasi kedaruratan itu, negara-negara berpendapatan rendah dan sedang akan menerima produk penanganan pandemi secara gratis atau murah begitu pandemi dideklarasikan.

Beberapa negara menyatakan tak menolak untuk kewajiban berbagi data saat pandemi, tapi tidak ingin diharuskan berbagi teknologi yang dibuat untuk menggunakan atau mengolah data tersebut. Mereka merasa berkepentingan dalam riset dan pengembangan farmasi masing-masing.

Pilihan Editor: Ecoton Minta Solusi dari World Water Forum Soal Sungai-sungai yang Menjadi Tempat Sampah

Berita terkait

Tak Mudah Menjadi Bidan, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

4 jam lalu

Tak Mudah Menjadi Bidan, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Hari Bidan Nasional dirayakan setiap 24 Juni. Syarat menjadi bidan selain keterampilan dan pengetahuan adalah sertifikasi.

Baca Selengkapnya

IQAir Catat Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Belum Berubah Empat Hari Terakhir

2 hari lalu

IQAir Catat Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Belum Berubah Empat Hari Terakhir

Data IQAir menunjukkan polusi udara di Jakarta sedang tinggi. Konsentrasi polutan PM 2,5 mencapai 80 mikrogram per meter kubik.

Baca Selengkapnya

Moskow Dilanda Wabah Botulisme 121 Orang Dirawat, Apa Penyebab dan Gejala Penyakit Ini?

4 hari lalu

Moskow Dilanda Wabah Botulisme 121 Orang Dirawat, Apa Penyebab dan Gejala Penyakit Ini?

Ibu Kota Rusia Moskow dilanda wabah Botulisme, menyebabkan 121 orang perlu perawatan medis. Apa penyebab dan pencegahan Botulisme?

Baca Selengkapnya

Waspada Bahaya Mengonsumsi Daging Merah Berlebihan, Ini Penyakit yang Datang Tak Diundang

7 hari lalu

Waspada Bahaya Mengonsumsi Daging Merah Berlebihan, Ini Penyakit yang Datang Tak Diundang

Mengonsumsi daging merah seperti daging sapi dan daging kambing secara berlebihan mengundang bahaya. Penyakit apa saja yang datang?

Baca Selengkapnya

3 Faktor Demam Berdarah Jadi Penyakit Endemik di Wilayah ASEAN

8 hari lalu

3 Faktor Demam Berdarah Jadi Penyakit Endemik di Wilayah ASEAN

WHO dan ASEAN konsolidasi untuk menangani penyakit demam berdarah yang selalu marak di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Hari Demam Berdarah ASEAN, Bagaimana Awalnya?

8 hari lalu

Hari Demam Berdarah ASEAN, Bagaimana Awalnya?

ASEAN Dengue Day diperingati setiap 15 Juni, upaya untuk mengurangi kasus demam berdarah utamanya di wilayah Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Yuk Ikut Kompetisi Racik Jamu dari PNM dan Kementerian BUMN

12 hari lalu

Yuk Ikut Kompetisi Racik Jamu dari PNM dan Kementerian BUMN

PNM mengadakan Herb Euphoria Fest, kompetisi racik jamu kekinian yang bertujuan untuk melestarikan, memanfaatkan, dan mengembangkan jamu sebagai aset budaya dan ekonomi bangsa.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

14 hari lalu

Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun terhadap Kuncoro Wibowo, terdakwa korupsi bansos Covid-19.

Baca Selengkapnya

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

14 hari lalu

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Berikut daftar Kontroversinya.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

14 hari lalu

Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024, sejak bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 lalu. Apa kasusnya?

Baca Selengkapnya