Saran Guru Besar UI, Hindari Kriminalisasi Masyarakat Adat di RUU Konservasi

Senin, 27 Mei 2024 13:27 WIB

Guru Besar Universitas Indonesia, Jatna Supriatna. Dok. Humas UI

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar bidang biologi konservasi di Universitas Indonesia (UI) Jatna Supriatna mengatakan perumusan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) perlu memperhatikan komitmen internasional.

Komitmen itu, kata Jatna, seperti Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati (CBD), Konvensi Ramsar, Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Service (IPBES) dan Global Biodiversity Framework seperti 30 by 30, OECM (Other Effective-area based Conservation Measures) dan lain lain.

"Versi draft terbaru RUU KSDAHE membuat spesies menjadi tiga kategori sudah cukup baik dan dapat didorong, namun dengan catatan bahwa daftarnya di-update secara regular berdasarkan informasi terkini yang sahih (best available information)," kata Jatna kepada Tempo, Ahad, 26 Mei 2024.

Pada era digital ini, menurut Jatna, dengan adanya teknologi IoT, Landsat, Gene editing, dan lainya perlu diantisipasi bagaimana membuat monitoring dan biodiversity prospecting yang lebih baik, sehingga tidak selalu menjadi debat kusir dengan peneliti-peneliti asing.

Jatna menyarankan untuk mengadopsi right-based approach agar kasus kriminalisasi masyarakat tradisional yang masuk ke dalam kawasan konservasi tidak terjadi lagi. "Sebaliknya kita harus dapat memberdayakan masyarakat sekitar kawasan konservasi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, Jatna menyarankan dana yang berhasil dikumpulkan baik dari pemanfaatan maupun pungutan sebaiknya dikumpulkan menjadi satu trust fund khusus untuk konservasi.

"Dengan demikian tidak selalu memberatkan pemerintah bila kawasan konservasi bertambah luasnya dan mengefektifkan penegakan hukum dan pengembangan ekonomi dari jasa lingkungan dan pemanfaatan seperti ekowisata, bioprospeksi dan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Anggia Erma Rini, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bakal rampung pada masa sidang berikutnya, setelah DPR sedang menjalani reses hingga 13 Mei 2024.

Menurut Anggia, rapat pembahasan terakhir berlangsung pada 19 Maret lalu. Dia mengatakan ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan dalam rapat pembahasan di internal Komisi IV, terutama permintaan Komisi IV agar perusakan lingkungan tidak dianggap sebagai kejahatan tunggal.

Ia menyebutkan jika kejahatannya sudah bertumpuk, maka pemidanaan atau pemberian sanksi diberikan secara akumulasi. "Tapi hukum kita tidak bisa memperlakukan seperti itu. Jadi ini masih jadi perbincangan dengan teman-teman di Kemenkumham," ungkapnya.

Pilihan Editor: Gunung Dempo Meletus Setelah Air Danau Kawah Berubah Warna

Berita terkait

Perjalanan Karier Najwa Shihab hingga Sederet Penghargaannya

6 jam lalu

Perjalanan Karier Najwa Shihab hingga Sederet Penghargaannya

Najwa Shihab adalah salah satu jurnalis perempuan yang diperhitungkan saat ini. Berikut perjalanan kariernya dan sejumlah penghargaannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

1 hari lalu

Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

Masyarakat adat di Kelurahan Pemaluan menyampaikan sejumlah harapannya ke Jokowi yang kini mulai berkantor di IKN.

Baca Selengkapnya

Atasi Kualitas Udara Buruk Jakarta, Mahasiswa UI Gagas Penyaring Karbon Monoksida Raksasa

3 hari lalu

Atasi Kualitas Udara Buruk Jakarta, Mahasiswa UI Gagas Penyaring Karbon Monoksida Raksasa

Lima mahasiswa UI merancang The Green Giant Purifier, sebuah alat penyaring udara berukuran besar untuk mengatasi masalah udara di DKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

3 hari lalu

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

3 hari lalu

Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa

Baca Selengkapnya

Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

3 hari lalu

Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.

Baca Selengkapnya

UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

4 hari lalu

UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

Sokola Institute telah terpilih sebagai salah satu pemenang UNESCO Confucius Prize for Literacy 2024. Pengumuman dilakukan pada Hari Literasi Sedunia.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

6 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UI Boyong Medali Emas, Perak, dan Perunggu dari PON 2024

7 hari lalu

Mahasiswa UI Boyong Medali Emas, Perak, dan Perunggu dari PON 2024

Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berhasil menyumbangkan medali emas dari ajang PON XXI 2024 yang sedang digelar di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

7 hari lalu

Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

Kedatangan Paus Fransiskus, Faisal Basri wafat dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti langgar etik mendominasi berita pekan pertama September 2024

Baca Selengkapnya