Peretas Belum Beberkan Kunci Dekripsi PDNS, Pakar Siber Sarankan Ini

Rabu, 3 Juli 2024 21:08 WIB

Peretas Akan Rilis Kunci Dekripsi Akses PDNS. (X/Brain Cipher)

TEMPO.CO, Jakarta - Brain Cipher belum memberikan kunci dekripsi untuk membuka akses Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) hingga Rabu malam ini, 3 Juli 2024. Viral melalui akun X @stelthmole_int, kelompok hacker tersebut sebelumnya berjanji akan membuka data PDNS yang diretas secara cuma-cuma, tanpa uang tebusan. Namun, dari pantauan Tempo hingga pukul 20.00 WIB tadi, belum ada cuitan baru di akun tersebut.

Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, masih optimistis kelompok Brain Cipher akan memberikan kunci dekripsi itu, cepat atau lambat. Mengaku sudah mengecek sendiri situs milik Brain Cipher di dark web, lewat Tor Browser, dia meyakini bahwa janji ihwal pemulihan akses PDNS benar-benar datang dari situs kelompok peretas tersebut.

"Kita tunggu saja sampai jam 12 malam waktu Eropa Timur. Kalau diperkirakan dalam waktu Indonesia, berarti pada Kamis jam 6 pagi," kata Alfons saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Juli 2024.

Alfons sebelumnya menduga Brain Cipher berbasis di wilayah Eropa Timur. Kelompok baru itu kemungkinan merupakan sempalan yang dikembangkan oleh geng hacker LockBit 3.0, pelaku yang juga menyisipkan ransomware Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Mei 2023.

Dugaan Alfons masih didasari perkembangan kasus peretasan yang terjadi secara global. Dia tak menyebutkan negara tertentu yang berpotensi menjadi basis kelompok tersebut. "Dari pengalaman selama ini, pelaku ransomware yang tertangkap memang mayoritas dari Eropa Timur.”

Advertising
Advertising

Geng Lockbit sendiri sebelumnya telah ditangkap oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) di Polandia dan Ukraina pada Februari 2024. Kelompok itu memiliki perilaku unik, yaitu mengembangkan alat peretasan untuk dipakai sendiri dan untuk dikembangkan oleh kelompok lain.

Dalam pesan yang tersebar di dunia maya, Brain Cipher memang tidak menyebutkan keterangan waktu secara spesifik. Mereka hanya memberi sinyal bahwa kunci deskripsi akan diberikan pada hari ini. Kunci dekripsi itu berguna untuk memulihkan data PDNS yang terenkripsi.

Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, belum menyahut pertanyaan Tempo ihwal penyerahan kunci dekripsi itu. Pertanyaan melalui WhatsApp yang dikirim Tempo sejak Rabu pagi belum berbalas hingga artikel ini ditulis.

Pilihan Editor: Riset Peneliti BRIN, Efek Pereda Nyeri dari Daun Kratom Hampir Setara Morfin

Berita terkait

Kominfo Luncurkan SNPDK, Notifikasi Gempa Akan Muncul Lewat SMS hingga Siaran TV

2 hari lalu

Kominfo Luncurkan SNPDK, Notifikasi Gempa Akan Muncul Lewat SMS hingga Siaran TV

Kominfo telah melakukan serangkaian uji coba bersama penyelenggara multipleksing (mux) beserta vendor TV dan STB terkait implementasi EWS TV digital.

Baca Selengkapnya

Wamen Kominfo: Perpres Publisher Rights untuk Keadilan Ekonomi bagi Pers

3 hari lalu

Wamen Kominfo: Perpres Publisher Rights untuk Keadilan Ekonomi bagi Pers

Wamen Kominfo mengatakan Perpres Publisher Rights berupaya untuk memberikan jaminan atas keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.

Baca Selengkapnya

Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

8 hari lalu

Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam sektor ekonomi digital, yakni sebesar US$800 miliar atau sekitar Rp 12.096,8 triliun.

Baca Selengkapnya

Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

10 hari lalu

Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

PDNS 2 Surabaya yang dikelola Kominfo mengalami serangan siber ransomware dan baru disebut pulih pada Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

11 hari lalu

6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Kominfo menyebutkan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan membayar denda.

Baca Selengkapnya

Menkopolhukam Akui Ada Celah Keamanan Usai Audit PDNS 2

11 hari lalu

Menkopolhukam Akui Ada Celah Keamanan Usai Audit PDNS 2

Pada 20 Juni 2024, PDNS 2 di Surabaya yang dikelola Kominfo mengalami serangan siber ransomware dan baru diklaim pulih pada Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

Deretan Data yang Dibobol Bjorka di Indonesia, Terbaru 6 Juta Data NPWP

11 hari lalu

Deretan Data yang Dibobol Bjorka di Indonesia, Terbaru 6 Juta Data NPWP

Bjorka setidaknya empat kali membobol data-data di Indonesia, khususnya data-data yang termasuk dokumen rahasia negara.

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam Klaim Pemulihan PDNS 2 Telah Selesai

11 hari lalu

Menko Polhukam Klaim Pemulihan PDNS 2 Telah Selesai

Menko Polhukam mengklaim pemulihan PDNS 2 sudah selesai sejak Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

Survei Cloudflare Ungkap 65 Persen Perusahaan Korban Ransomware Rela Bayar Tebusan

14 hari lalu

Survei Cloudflare Ungkap 65 Persen Perusahaan Korban Ransomware Rela Bayar Tebusan

Cloudflare mengungkapkan 65 persen organisasi sasaran pemerasan via perangkat digital rela bayar tebusan. Efek ketahanan digital yang lemah.

Baca Selengkapnya

Data NPWP Bocor: Presiden Jokowi Sebut Soal Keteledoran, Sri Mulyani Minta DJP Mengevaluasi

14 hari lalu

Data NPWP Bocor: Presiden Jokowi Sebut Soal Keteledoran, Sri Mulyani Minta DJP Mengevaluasi

Tak tanggung-tanggung, di antara 6 juta data NPWP yang diretas, termasuk milik Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang, Sri Mulyani sampai Menko Airlangga.

Baca Selengkapnya