BKSDA dan Perusahaan Tambang Gelar Pertemuan Pasca-video Viral Anoa, Ini yang Disepakati

Rabu, 17 Juli 2024 18:14 WIB

Anoa terekam memasuki kawasan tambang di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (Antara)

TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung sudah tiga kali pertemuan dilakukan antara Badan Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sulawesi Tenggara dan PT Sulawesi Cahaya Mineral sejak video kemunculan anoa viral di media sosial, Kamis pekan lalu. Satwa endemik yang sudah langka di habitatnya itu tertangkap kamera amatir melenggang tak canggung di area basecamp karyawan perusahaan tambang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, tersebut.

Dari rangkaian pertemuan itu disepakati kalau PT Sulawesi akan menyediakan areal lindung seluas 422 hektare di dalam wilayah izin usaha pertambangan miliknya. Pembicaraan berikutnya adalah membuat perjanjian kerja sama perlindungan dan kegiatan konservasi di areal 422 hektare tersebut. Konteksnya adalah manajemen intervensi perlindungan dan konservasi satwa liar dilindungi untuk menjamin kelestariannya di dalam lokasi izin.

"Hal ini merupakan terobosan baru yang diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan tambang terhadap tanggung jawab pelestarian keanekaragaman hayati di
kawasan-kawasan hutan yang terdapat perizinan di luar sektor kehutanan, sebagaimana Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar dari Ancaman Penjeratan dan Perburuan di Dalam dan Luar Kawasan Hutan," kata D
irektur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satyawan Pudyatmoko, melalui pesan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.

Menurut Satyawan, BKSDA Sulawesi Tenggara telah melakukan inventarisasi satwa anoa di kawasan areal kerja PT. SCM. Dugaannya terdapat populasi terdiri dari sekitar 15 ekor, dan 3 ekor di antaranya yang sering muncul di area pertambangan PT. SCM. Area disebutkannya jauh dari kawasan suaka dan pelestarian alam sehingga diputuskan belum dibutuhkan koridor satwa.

"Berdasarkan analisis, yang perlu dilakukan segera adalah mengalokasikan tempat lindung atau sanctuary sebagai habitat sehingga anoa yang ada di lokasi tersebut dapat berkembang biak dengan baik, terlindung dengan pemantauan yang intensif," kata Satyawan.

Advertising
Advertising

Untuk upaya meningkat populasi Anoa sebagai hewan endemik Sulawesi, Satyawan menyatakan kalau KLHK melakukan pengamanan habitat pada areal prioritas melalui kegiatan patroli, monitoring, dan penegakan hukum yang melibatkan masyarakat lokal. Selain itu, disebutkannya pula pemetaan genetik dan struktur populasi. Tak ketinggalan kajian untuk pelepasliaran atau translokasi anoa yang mengalami konflik, atau anoa yang
hidup pada kawasan yang terfragmentasi yang tidak viable dalam jangka panjang.

Langkah berikutnya menjanjikan menyusun best management practices (BMP) bagi pengelolaan anoa di luar kawasan konservasi (seperti di kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan areal penggunaan lain). Satyawan juga menyebutkan langkah untuk pembinaan habitat dan populasi berbasis lanskap dan pengembangbiakan semi liar di pusat konservasi anoa.

"Terakhir, kami akan melakukan cooperative breeding antar lembaga konservasi," katanya sambil menambahkan, "Anoa merupakan salah satu spesies yang masuk dalam Global Species Management Plan (GSMP) untuk menghindari penurunan kualitas genetik akibat inbreeding."

Pilihan Editor: Hasil Riset BRIN Kerek Produksi Minyak Kayu Putih dari Papua

Berita terkait

Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

9 jam lalu

Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

15 jam lalu

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

1 hari lalu

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

2 hari lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

2 hari lalu

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.

Baca Selengkapnya

Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

2 hari lalu

Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa atas I Nyoman Sukena

Baca Selengkapnya

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

2 hari lalu

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

2 hari lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

4 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

5 hari lalu

Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.

Baca Selengkapnya