Kualitas Udara Jakarta Masih Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif, Begini Catatan IQAir
Reporter
Yohanes Paskalis
Editor
Yohanes Paskalis
Kamis, 22 Agustus 2024 07:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi IQAir mencatat kualitas udara di Jakarta masuk kategori Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif pada Kamis pagi, 22 Agustus 2024. Dari pantauan Tempo hingga pukul 07.00 WIB tadi, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada di angka 143. Konsentrasi partikel halus (particulate matter/PM) 2,5 di DKI tercatat mencapai 52,4 mikrogram per meter kubik.
“Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 10,5 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” begitu bunyi data yang ditampilkan di situs resmi IQAir, Kamis pagi.
Kualitas udara di Jakarta sempat berkategori Tidak Sehat pada 19-21 Agustus 2024. Tingkat polusinya merangkak naik dari level 155 pada Senin pagi, 19 Agustus lalu, sehari kemudian ke level 160. Angka ini sudah jauh melampaui batas atas kategori sedang di angka 100.
Pada Rabu kemarin, indeks AQI di Jakarta turun tipis ke 157, namun masih dalam kategori Tidak Sehat. Angkanya turun ke level 128 dan kategorinya bergantu menjadi Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif menjelang pergantian hari. Ketika artikel ini ditulis, kategorinya masih sama, namun indeks polusinya naik menjadi 143.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan dalam rangka peningkatan kualitas udara di Jabodetabek. Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menggencarkan sosialiasi dan penindakan sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang juga Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyebut timnya mengawasi dan menindak aktivitas usaha yang diduga menyebabkan penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara.
"Tindakan tegas mulai dari penghentian kegiatan dan usaha, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana, serta gugatan perdata ganti kerugian lingkungan akan kami lakukan," kata Rasio dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, mengatakan KLHK belakangan mengawasi kegiatan 51 pelaku usaha atau industri. Ia juga menyebutkan sudah ada penghentian kegiatan 11 perusahaan, diikuti pemasangan segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
“Dari 51 perusahaan yang telah diperiksa oleh Pengawas Lingkungan Hidup, hanya tiga yang ditemukan taat," ucap dia.
Dalam proses penegakan hukum, 3 dari 51 entitas yang diawasi sedang direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana, 44 perusahaan dikenakan sanksi administratif. Ada juga satu perusahaan yang dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif, serta satu pelaku usaha lainnya yang bakal ditindak secara administratif oleh pemerintah daerah.
Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Geolog BRIN: Kemungkinan Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Cukup Besar