Begini Cara Tim Gabungan Konservasi Bantu Verifikasi Penetapan Hutan Adat di Sorong Selatan

Reporter

M. Faiz Zaki

Rabu, 16 Oktober 2024 20:23 WIB

Tim verifikasi melakukan pendataan Sub Suku Yaben, di Dusun Simora, Distrik Konda, Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Sumber: Konservasi Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta - Proses verifikasi subjek dan objek untuk penetapan hutan adat sedang berlangsung di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Verifikasi yang dilakukan bersama oleh tim gabungan dari sejumlah dinas, perwakilan perguruan tinggi, hingga organisasi lingkungan, tersebut sudah dilakukan sejak Sabtu, 12 Oktober lalu hingga saat ini.

Koordinator Lapangan Sorong Selatan dari Konservasi Indonesia, Raimer Helweldery, memastikan verifikasi sesuai dengan persetujuan di awal tanpa paksaan. Tim gabungan sudah lama mendampingi masyarakat adat Distrik Konda.

“Mulai dari tahap pemetaan, pengusulan hutan adat, hingga verifikasi hutan adat ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Oktober 2024.

Alih-alih dihitung dengan skala individu, per marga, maupun per keluarga, pemetaan langsung mencakup tingkat sub suku. Peta yang dibuat diklaim tidak akan membatasi hak ulayat per marga atau per orang.

“Hak ulayat itu dapat dipertanggungjawabkan masyarakat di sidang adat,” ucap Raimer. “Karena batas hak ulayat per marga atau perorangan hanya dapat diputuskan melalui sidang adat.”

Advertising
Advertising

Hasil dari verifikasi subjek dan objek wilayah ini diharapkan bisa dilengkapi dengan surat keputusan (SK) penetapan atas hutan adat. Menurut Reimer, SK itu menjamin masyarakat adat tetap mendapat hak atas pengelolaan hutan adat mereka sendiri.

Merujuk kajian yang dilakukan Konservasi Indonesia bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) di Papua Barat pada 2023, terdapat 497.522 dari total 654.900 hektare luas Sorong Selatan yang teridentifikasi sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi. Berdasarkan identifikasi tersebut, muncul SK penetapan hutan adat di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Kerja tim verifikasi di Sorong Selatan didasari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Tim ini dibentuk oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial pada 7 Oktober 2024, setelah proses verifikasi dan validasi. Selanjutnya KLHK mengeluarkan SK pembentukan tim terpadu verifikasi usulan penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan.

Seorang perwakilan dari Sub Suku Nakna di Sorong Selatan, Nicodemus Mondar, mengatakan masyarakat Konda mendukung proses yang saat ini digelar oleh tim verifikasi. “Terus ada koordinasi dengan kami masyarakat dan berharap para pendamping untuk tetap mendukung, agar kami dapat tetap menjaga dan melestarikan hutan,” tutur pria berusia 42 tahun ini

Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang merupakan Koordinator Tim Verifikasi, Yuli Prasetyo Nugroho, mengatakan tim yang turun ke lapangan memastikan kesesuaian antara tata ruang dengan tata negara, tata pemerintahan, dan kearifan lokal masyarakat adat. Selama berproses, kata dia, tetap ada tantangan seperti keberagaman pandangan untuk mendata.

Usai verifikasi, kata Prasetyo, tim akan menetapkan rekomendasi, namun waktunya belum bisa ditentukan. Verifikasi ini didiskusikan juga dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Karena di sini sudah banyak pelepasan hutan yang sifatnya hak pengelolaan (HPL), mungkin perlu diskusi lebih lanjut,” katanya.

Pilihan Editor: Tolak PSN Rempang Eco City, Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu Dideklarasikan

Berita terkait

KLHK Punya Buku Panduan Khusus untuk Survei Tumbuhan dan Satwa Liar, Apa Isinya?

4 hari lalu

KLHK Punya Buku Panduan Khusus untuk Survei Tumbuhan dan Satwa Liar, Apa Isinya?

KLHK menyusun metode survei satwa dan tumbuhan yang tepat dalam Panduan Inventarisasi Keanekaragaman Hayati. Cara menangkal masalah pendataan.

Baca Selengkapnya

Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

9 hari lalu

Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

Medina Kamil hadir di acara diskusi Konservasi Muda-Mudi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Peduli Lingkungan ala Sustainbabes Valerie dan Veronika Krasnasari: Beli Jadi Pilihan Terakhir

9 hari lalu

Peduli Lingkungan ala Sustainbabes Valerie dan Veronika Krasnasari: Beli Jadi Pilihan Terakhir

Peduli lingkungan juga diterapkan dalam manajeman sampah di rumah keluarga model kembar pemilik akun sustainbabes di Instagram ini.

Baca Selengkapnya

BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

14 hari lalu

BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar Youth Conservation Fest 2024 atau #YCFest2024 bertema Let's Fight Triple Planetary Crisis sebagai salah satu bentuk inisiatif untuk menghimpun semangat generasi muda dalam memerangi isu lingkungan serta upaya pelestariannya.

Baca Selengkapnya

Dukung Program Konservasi, KKP Bangun Pondok Wisata di Aceh Besar

16 hari lalu

Dukung Program Konservasi, KKP Bangun Pondok Wisata di Aceh Besar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, membangun pondok wisata di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada awal September lalu. Pembangunan pondok wisata ini menjadi bentuk apresiasi KKP terhadap keterlibatan masyarakat dalam mengelola kawasan konservasi di wilayah Aceh Besar.

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

27 hari lalu

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi

Baca Selengkapnya

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

33 hari lalu

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

33 hari lalu

Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa

Baca Selengkapnya

KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

40 hari lalu

KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

Obligasi terumbu karang menjadi alternatif pembiayaan tata kelola kawasan konservasi. Hasil kerja sama Bank Dunia beserta KKP, Bappenas, dan BPDLH.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Mulai Oktober 2024

43 hari lalu

Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Mulai Oktober 2024

Selandia Baru akan menaikkan biaya masuk bagi pengunjung internasional konservasi serta pariwisata dari Rp337 ribu menjadi Rp962 ribu.

Baca Selengkapnya