TEMPO.CO, Palangkaraya - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, hutan adat harus mendapatkan jaminan kepastian dari negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut dia, selama ini terbalik, korporasi begitu mudah mendapat aspek pertanahan untuk membuka lahan, sedangkan rakyat yang asli orang di situ tergusur dari waktu ke waktu dari tempat ke tempat sehingga habitatnya semakin tak ada kepastian.
“Jangan terbalik, negeri ini memberikan perlindungan kepada yang harus dilindungi,” ujar Dedi Mulyadi saat melakukan pertemuan dengan jajaran Pemprov Kalteng di Palangkaraya, Kamis, 7 November 2019.
Selain itu dia juga meminta agar korporasi yang melakukan kesalahan tidak hanya sekedar di-blacklist atas nama lembaga bisnis atau kemudian ditutup usahanya atau disegel istilahnya, tapi kemudian bisa bikin PT baru.
Menurut mantan Bupati Puwakarta itu sebaiknya KLHK harus bisa mengidentifikasi pemilik usaha ini siapa, punya siapa, CEO nya siapa kemudian dicatat sehingga bisa diketahui.
“Jadi mereka tak boleh lagi muncul untuk berbisnis di lingkungan pertambangan dan kehutanan manakala sudah terbukti tidak memiliki tanggung jawab," katanya.
Menyinggung masalah kebakaran hutan yang saat ini terjadi di Indonesia termasuk Kalteng, menurut dia, karhutla merupakan puncak dari ketidakteraturan pengelolaan hutan.
Hal ini karena tradisi membakar hutan itu bukan hal baru dan ini sejak lama dilakukan masyarakat. Ada kearifan yang dikelola karena dalam diri masyarakat tidak ada keserakahan.
Misalnya, menanam padi dan tanaman lain untuk kepentingan konsumsi jangka pendek. Dari aspek kebudayaan dia tak mungkin melakukan pengrusakan pada alamnya
Dan yang terjadi pada saat ini adalah masyarakat kehilangan ruang untuk bertan karena ekspansi dunia industri, baik pertambangan maupun kelapa sawit sangat masif. Akhirnya masyarakat kehilangan tempat hidup layak, katanya.
“Dari yang awalnya menanam padi di tempat itu kemudian bisa hidup dari padi itu, akhirnya kehilangan tempat berladang sehingga harus makan beras yang disubsidi pemerintah,” ujarnya.
Asisten II Pemprov Kalteng Nurul Edy menjelaskan, saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kalteng tahun ini, pemerintah provinsi sudah melakukan siaga darurat terhitung mulai 28 Mei-26 Agustus yang kemudian diperpanjang lagi dari hingga 30 Oktober 2019.