TEMPO.CO, Bandung - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCoV) atau lebih dikenal dengan virus corona.
Modul setebal 78 halaman itu di antaranya mengatur prosedur penanganan pasien suspek dan kategori pasien. “Tidak semua pasien harus dirawat dan diisolasi di rumah sakit,” kata Nucki Nursjamsi Hidajat, Direktur Medis dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung.
Kategori pertama pasien terkait dugaan terinfeksi virus Corona, yaitu Orang dalam Pemantauan. Indikatornya seseorang punya gejala demam atau riwayat demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan.
Selain itu pasien punya riwayat perjalanan ke Cina atau negara lain yang terjangkit dalam waktu 14 hari sebelum timbul gejala itu. “Pasien seperti ini tidak harus diisolasi di rumah sakit, bisa di rumah saja,” kata Nucki, Kamis, 30 Januari 2020.
Jika pasien kategori itu datang ke rumah sakit, pasien tetap bisa mendapatkan pelayanan seperti pemeriksaan kemudian pasien menjalani rawat jalan. “Pasien tidak ditolak, sudah ada enam pasien yang seperti itu di RSHS,” ujar Nucki.
Kategori kedua yaitu Orang dalam Pengawasan. Indikatornya seseorang punya gejala demam atau riwayat demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan pneumonia ringan hingga berat berdasarkan kajian klinis atau gambaran radiologis. Selain itu pasien punya riwayat perjalanan ke Cina atau negara lain yang terjangkit dalam waktu 14 hari sebelum timbul gejala itu.
Riwayat lain Orang dalam Pengawasan, yaitu ada kontak erat dengan kasus terkonfirmasi virus Corona, bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien konfirmasi virus Corona di Cina atau negara lain yang terjangkit, atau punya riwayat kontak dengan hewan penular yang sudah teridentifikasi.
Pun jika pasien memiliki riwayat perjalanan ke Wuhan dan demam lebih dari 38 derajat Celcius atau ada riwayat demam. “Kategori Orang dalam Pengawasan ini bisa dirawat di ruang isolasi rumah sakit,” kata Nucki.
Golongan pasien ketiga yaitu Probabel yaitu Orang dalam Pengawasan yang diperiksa untuk 2019-nCoV tetapi tidak dapat disimpulkan, atau seseorang dengan hasil konfirmasi positif pan-coronavirus atau beta coronavirus.
Jenis pasien keempat yakni Kasus Konfirmasi, maksudnya seseorang yang positif terinfeksi virus Corona dengan hasil pemeriksaan laboratorium.
ANWAR SISWADI