Meski KPU menjelaskan bahwa itu adalah data terbuka, Pratama menambahkan, bukan berarti tidak perlu dilindungi. Minimal, menurutnya, dienkripsi agar tidak sembarangan dimanfaatkan. Terlebih cukup perlu data NIK--bukan semua data dijadikan satu--untuk verifikasi data DPT.
Terpisah, General Manager Kaspersky untuk Asia Tenggara, Yeo Siang Tiong, menerangkan data pemilihan umum (pemilu) memang menjadi target yang matang bagi pelaku kejahatan siber. Karena itu, mengamankan data mulai dari proses menyalurkan hingga penyimpanan selalu menjadi tantangan bagi seluruh negara di dunia.
Dia menyarankan lembaga seperti KPU melibatkan para ahli atau pekerja di sektor keamanan untuk menyumbangkan wawasan dan pengetahuan mereka dalam menilai risiko dan menambal kemungkinan celah keamanan. "Jamin transparansi, tingkatkan kepercayaan, dan perbarui sistem pemilihan untuk mencegah pelanggaran data dan peretas memasuki sistem pemilihan."
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan (KPU) serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) untuk penyelidikan teknis terkait dugaan bocornya 2,3 juta data Pemilu.
"Saya sudah berbicara perihal dugaan kebocoran data tersebut dengan Ketua KPU. Sebagai tindak lanjut, Kominfo, KPU bersama BSSN, akan segera melakukan peningkatan keamanan dan menelusuri penyebab kejadian ini," ujar Johnny kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2020.
Dengan banyaknya kasus-kasus serupa belakang ini, kata Johnny, kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi semakin mendesak. "Kita sangat membutuhkan payung hukum yang memadai. Untuk itu, kami berharap bahwa proses politik pembahasan RUU PDP di DPR RI dapat segera dilakukan," ujar politikus NasDem ini.