TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberi kebebasan mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berbuntut pengunduran diri massal 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Para kepala sekolah itu memilih mundur karena merasa tidak nyaman dengan kebebasan yang diberikan. Mereka justru mempermasalahkan ketiadaan rincian secara spesifik dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS dari Kemendikbud.
"Daripada kami tidak nyaman mengelola dana BOS, lebih baik kami meletakkan jabatan kami dan menjadi guru biasa saja," ujar seorang kepala SMP yang mengundurkan diri, Harti, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis 17 Juli 2020.
Dia menjelaskan kalau sebelumnya selalu membelanjakan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis itu. Dengan rincian yang ada, Harti mengaku, sekolah bisa berkomunikasi dengan Inspektorat apabila ada kesalahan dalam pelaporan penggunaan dana itu dan memperbaikinya.
Sekarang, dia mengungkapkan, sekolah sudah langsung kedatangan beberapa pihak yang disebutnya sebagai oknum begitu Menteri Nadiem menyatakan memberikan kebebasan. Pihak luar yang datang itu disebutnya mengancam kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS.
Hal itu, lanjut dia, membuat kepala sekolah merasa tidak nyaman dan selalu merasa was-was. Harti menjelaskan daripada harus bekerja dengan perasaan tidak nyaman dan takut, ia memilih mengundurkan diri dan menjadi guru biasa.
Kepala Dinas Pendidikan Indragiri Hulu Ibrahim Alimin mengatakan para kepala sekolah tersebut kompak mengundurkan diri karena diganggu oleh oknum yang mengaku dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tak ada keterangan lebih jauh yang diberikan.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan penggunaan dana BOS tetap mengacu pada Peraturan Mendikbud mengenai Petunjuk Teknis Dana BOS. Dia meminta para kepala sekolah tak khawatir asal membelanjakan dana BOS sesuai petunjuk teknis yang ada.
Adapun Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan dari Riau tersebut. "Tapi, jika terjadi penyalahgunaan dana BOS atau masuk ke ranah pidana ditangani kejaksaan," kata Chatarina.
Sebelumnya, Kemendikbud menyatakan telah merelaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuannya, mendukung sekolah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk persiapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Protokol kesehatan meliputi penyediaan fasilitas tambahan maupun kebutuhan modifikasi belajar mengajar demi melindungi keselamatan siswa dan guru dari virus. "Ini benar-benar kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” kata Menteri Nadiem seperti dituturkannya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 12 Juli 2020.