TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer.
Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kata Nadiem, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kependidikan. "Porsinya hingga 50 persen," kata dia, seperti dikutip laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin, 10 Februari 2020.
Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah.
Namun, pendiri layanan ojek online GoJek itu menuturkan, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda, maka kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Dengan perubahan kebijakan itu pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS.
Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
"Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer yang telah berdedikasi selama ini," kata Nadiem.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang fokus untuk meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS sesuai kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.