TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang dilakukan secara online, umumnya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. Proses pendaftaran, seleksi, dan pengumuman bisa dilakukan atau di akses melalui situs PPDB Online kota kabupaten masing-masing wilayah.
Masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2023-2024, berlangsung bulan Juni hingga Juli 2023.
Pendaftaran dibuka untuk peserta didik dari SD, SMP, hingga SMA/SMK. Terdapat beberapa jalur yang dapat diikuti oleh peserta PPDB 2023-2024. Jalur yang dibuka selama masa PPDB yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan akademik. Kemudian, juga ada jalur prestasi non akademik dan perpindahan orang tua atau wali murid bagi sekolah-sekolah negeri. Setiap jalur tersebut, sudah ditentukan persentase murid yang akan diterima.
Pengisian formulir pendaftaran bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja sesuai jadwal pelaksanaan. Namun Calon siswa baru mungkin harus tetap datang ke sekolah apabila ada hal yang diperlukan.
Jalur PPDB Ada beberapa jalur pendaftaran yang dapat dipilih siswa untuk mendaftar ke SMP dan SMA/SMK pada tahun 2024 ini, diantaranya:
1. Jalur zonasi, jalur ini diprioritaskan bagi siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah pilihan. Kuota zonasi mencapai minimal 80% dari total daya tampung.
2. Jalur afirmasi, jalur khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu, berkebutuhan khusus, dan prestasi. Kuota afirmasi 15% dari keseluruhan daya tampung sekolah.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua, jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mendapatkan mutasi kerja sehingga harus pindah domisili.
4. Jalur prestasi, jalur ini diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik di bidang olahraga, seni, dan lainnya.
Syarat PPDB Beberapa syarat umum dalam pendaftaran PPDB SMP dan SMA/SMK diantaranya:
1. Memiliki ijazah SD (bagi pendaftar PPDB SMP) atau SMP/MTs (bagi pendaftar PPDB SMA/SMK) atau sederajat
2. Memiliki Kartu Keluarga domisili sesuai dengan ketentuan zonasi masing-masing sekolah
3. Mengisi formulir pendaftaran secara daring maupun luring yang dikeluarkan Dinas Pendidikan
4. Melampirkan dokumen syarat tambahan sesuai dengan jalur pendaftaran
5. Membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan
Tata Cara Pendaftaran PPDB Online secara Umum:
1. Bukalah situs PPDB Online kota / kabupaten tujuan anda
2. Klik dan pilih salah satu jenjang pendidikan (SMP / SMA / SMK) atau bisa klik pada salah satu jalur penerimaannya (jalur zonasi / jalur prestasi / jalur afirmasi / perpindahan tuas orang tua / jalur lainnya yang tersedia)
3. Klik menu Daftar
4. Isilah formulir Pra Pendaftaran Online (khusus untuk calon siswa baru lulusan tahun sebelumnya atau lulusan luar kota/kabupaten atau lulusan Sekolah Luar Negeri atau lulusan 5. Program Paket A/B atau ikuti petunjuk yang diberikan)
6. Isilah formulir Pendaftaran Online dan pilih Loket Sekolah pilihan anda
7. Cetak tanda bukti pendaftaran online
8. Melakukan Verifikasi Pendaftaran
9. Melihat pengumuman kelulusan
Jadwal PPDB Berikut adalah jadwal umum PPDB SMP dan SMA/SMK tahun 2024 yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan:
1. Pendaftaran Online: 10-20 Juni 2024
2. Pengumuman Hasil Seleksi: 22 Juni 2024
3. Daftar Ulang: 23-30 Juni 2024
4. Pengisian Formulir Data Siswa Baru: 1-10 Juli 2024
5. Pengumuman Siswa Diterima: 12 Juli 2024
Zonasi PPDB merupakan kebijakan penerimaan siswa baru berdasarkan domisili tempat tinggal terdekat dari sekolah. Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi siswa yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah sesuai dengan kuota yang ditentukan.
Zonasi dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Zona 1, jarak <1 Km dari sekolah.
2. Zona 2, jarak 1-5 Km dari sekolah.
3. Zona 3, jarak 5-10 Km dari sekolah.
https://ppdbjatim.net/informasi/jadwal/
https://ppdb.jakarta.go.id/#/
Pilihan editor: Disdik Ingatkan Sekolah Tak Main PPDB Jalur Belakang