TEMPO.CO, Jakarta - Petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, berhasil mencegah penyelundupan perdagangan liar dua anak Orangutan Sumatera (Pongo abelii). Keduanya dicegat saat menumpang Bus Antar Kota dan Antar Propinsi ALS dari Medan, Sumatera Utara, tujuan Tangerang, Banten.
Dalam operasi yang dilakukan pada 26 April 2021 tersebut, sepasang anak orangutan berusia 12-16 bulan itu ditemukan ditempatkan dalam keranjang buah di dalam bagasi bus. Keduanya langsung di selamatkan, sedang para awak bus langsung ditangkap untuk dimintai keterangan. Belakangan sopir dan kernet bus ditetapkan sebagai tersangka, serta seorang lagi ditangkap di Medan sebagai tersangka penjual.
Diduga, penyelundupan itu melibatkan jaringan para pemain lama perdagangan orangutan yang belum pernah tertangkap. Penyidikan diharapkan bisa membongkar jaringan perdagangan itu dari hulu sampai hilir, dan menyeret para tersangkanya ke jerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana dari UU tersebut adalah penjara sampai lima tahun.
Sebagai bentuk dukungan atas penyidikan yang sedang berjalan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendatangi Markas Polres Lampung Selatan dan menyampaikan penghargaan kepada para petugas yang terlibat operasi gabungan pada Senin Mei 2021. Selain dari polres itu, penghargaan ditujukan kepada petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, serta Jaringan Satwa Indonesia-Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Petugas lainnya datang dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Konservasi Wilayah III Lampung. "Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang terkait upaya penyelundupan satwa dilindungi," kata Menteri Siti.
Disebutkan pula kalau kondisi kedua orangutan saat ini masih dirawat di lokasi transit Pusat Penyelamatan Satwa Lampung, Sumatran Wildlife Center (SWC JAAN) Lampung. Mereka, yang diberi nama Siti untuk anak orangutan betina dan Sudin untuk yang jantan, rencananya akan dikembalikan ke habitatnya di Lubuk Pakam, Sumatera Utara, setelah sebelumnya menjalani reahabilitasi.
Siti berharap, penghargaan tersebut dapat meningkatkan motivasi para pihak penegak hukum serta para penggiat lingkungan di Indonesia, khususnya di wilayah Lampung, untuk semakin waspada dengan penyelundupan atau perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Harapan itu dijawab Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan Zaki Alkazar Nasution dengan komitmen mengembangkan penyidikan terhadap para tersangka perdagangan liar orangutan Siti dan Sudin. "Untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi, termasuk ke jaringan-jaringan internasional," katanya.