Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Haruskan Pengguna Aktifkan Sendiri SIM Card Miliknya, Kenapa?

Reporter

image-gnews
(dari kiri) SIM card standar, Micro SIM card, dan Nano SIM card. ANTARA/Prasetyo Utomo
(dari kiri) SIM card standar, Micro SIM card, dan Nano SIM card. ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan kembali larangan penjualan kartu perdana atau SIM Card yang sudah aktif. Larangan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi.

"Baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar agar betul-betul mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar. Tidak ada lagi cerita menjual Kartu SIM dalam keadaan aktif," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 Juli 2021.

Ramli menerangkan, peraturan sudah mulai berlaku April lalu. Pasal 153 ayat (5) menyebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Pada ayat (6), peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak maupun perseorangan.

"Aturan ini juga bertujuan untuk mengenal pelanggan (Know Your Customer), yaitu identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak," katanya.

Ramli mengungkapkan kalau layanan telekomunikasi seluler akhir-akhir ini meningkat. Pengguna Kartu SIM aktif di Indonesia disebutnya sudah mencapai 345,3 juta, atau melebihi jumlah penduduk. Artinya, satu orang ada yang memiliki lebih dari satu nomor seluler. Sedang jumlah pengguna internet di Indonesia yang aktif memakai media sosial mencapai 170 juta jiwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, Ramli menambahkan, nomor seluler tersebut seringkali dimanfaatkan untuk kejahatan. Dia menyebut kasus-kasus modus penipuan. "Ini lah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," kata Ramli.

Dalam keterangan yang sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, juga meminta ekosistem di industri telekomunikasi untuk menolak praktik jual-beli kartu SIM yang sudah terhubung dengan data orang lain.

Dalam perspektifnya, penggunaan SIM Card atau Kartu SIM yang resmi, yang berdasarkan data pribadi, bisa membantu pemerintah membangun Single Identity Number. Menurut Zudan, praktik ini merupakan wujud peran masyarakat untuk memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab.

Baca juga:
5 Hal yang Perlu Anda Perhatikan Sebelum Menjual Smartphone 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

1 hari lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.


Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

2 hari lalu

Aloysius Bernanda Gunawan, korban penipuan beasiswa di Filipina yang melaporkan Bambang Tri Cahyono ke Polres Metro Bekasi Kota. Sumber: Dokumentasi pribadi
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.


Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

2 hari lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.


Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

2 hari lalu

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.


Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov
Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

3 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.


Cara Aktivasi eSIM Telkomsel di Android dan iPhone

3 hari lalu

Ini cara mengaktifkan eSIM Telkomsel melalui perangkat iOS iPhone, serta Android untuk merek Samsung, Xiaomi, Oppo, dan Huawei. Foto: Canva
Cara Aktivasi eSIM Telkomsel di Android dan iPhone

Ini cara mengaktifkan eSIM Telkomsel melalui perangkat iOS iPhone, serta Android untuk merek Samsung, Xiaomi, Oppo, dan Huawei.


Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

3 hari lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

5 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.