TEMPO.CO, Jakarta - Rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB) memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di lingkungan kampus. Aktivitas sivitas akademika seperti dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan kembali dipangkas.
“Tentu saja diperketat, aturannya ada di surat edaran terbaru,” kata Naomi Haswanto, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB yang dihubungi, Selasa, 8 Februari 2022.
Sekretaris ITB Widjaja Martokusumo meneken Surat Edaran Nomor: 272/IT1.B03/HK.00/2022 tentang pembatasan kegiatan di kampus itu pada Ahad, 6 Februari 2022.
Pertimbangannya, selain merujuk pada aturan pemerintah, juga kondisi peningkatan kasus positif Covid-19 di luar ITB yang memungkinkan berkorelasi pada peningkatan kasus positif di lingkungan ITB.
Pembatasan kegiatan berlaku di seluruh kantor, kampus, fasilitas ITB serta mitra di lingkungan ITB terhitung 7-14 Februari 2022. Kegiatan perkuliahan sepenuhnya dilakukan secara daring, sedangkan praktikum, studio, dan penelitian dapat dilakukan secara bauran dengan aktivitas luring. Jumlahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Pelaksanaan sidang ujian Tugas Akhir, Tesis dan Disertasi atau Sidang Tertutup dilakukan secara daring. Pengecualian dalam kondisi khusus dan atas penilaian serta persetujuan pimpinan unit kerja, sehingga dapat dilaksanakan secara bauran atau luring dengan protokol kesehatan yang ketat di dalam kampus ITB.
Pimpinan Unit Kerja dapat menugaskan pegawai untuk melakukan pekerjaan di kantor dengan syarat. Pada kegiatan nonesensial, jumlah pegawai yang ditugaskan dalam sehari maksimum 50 persen dari jumlah staf unit kerja. Adapun bagi kegiatan esensial seperti keuangan, teknologi informasi, dan pelayanan akademik, jumlah pegawai maksimum di kantor 75 persen.
Sementara pegawai kegiatan kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, logistik dan transportasi, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah, jumlah pekerjanya setiap hari bisa 100 persen. Bagi siapa pun yang akan mengikuti kegiatan di ITB wajib telah divaksinasi lengkap dua dosis dan menunjukkan hasil negatif dari tes swab antigen sehari sebelumnya.
Tamu ITB pada prinsipnya diterima secara daring, kecuali untuk penerimaan tamu yang sifatnya mendesak, kritikal, dan berkaitan dengan pengambilan keputusan penting dapat dilakukan secara luring dengan protokol kesehatan yang ketat seizin pimpinan ITB.
Surat Edaran ITB itu juga mengatur syarat sivitas akademika dan tamu yang melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri, juga penanganan kasus konfirmasi positif Covid-19 di lingkungan ITB. Di sisi lain, pemerintah kini memberlakukan Bandung Raya seperti juga Jabodetabek, Yogyakarta, dan Bali, yaitu pembatasan kegiatan masyarakat level 3.
Sebelumnya diberitakan, Rektorat ITB membuka kampus kembali pada Senin, 27 September 2021, setelah 18 bulan ditutup gara-gara pandemi Covid-19. Rektor ITB Reini D. Wirahadikusumah mengatakan pihaknya tidak naif menganggap pandemi sekarang ini sudah selesai.
Menurutnya, pihak rektorat akan mengevaluasi perkuliahan tatap muka dan situasi pandemi Covid-19 yang berkembang. “Ketika kondisi tidak memungkinkan, kita tarik rem, kita sudah punya strateginya,” kata Reini.
Pada semester baru ini, ITB memprioritaskan kegiatan praktikum, workshop, atau kuliah lapangan, yang sifatnya pembelajaran berbasis pengalaman (experience learning). Selain itu pintu kampus juga terbuka untuk mahasiswa yang melakukan proses sidang secara luring atau hybrid.
Baca:
Dosen ITB Rancang Tenda Darurat Model Baru Berbentuk Terowongan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.