TEMPO.CO, Ambon - Sebuah laporan hasil liputan khusus berjudul 'IAIN Rawan Pelecehan Seksual' berujung sanksi penggantian seluruh pengurus Lembaga Pers Mahasiswa Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon. Sanksi didahului rektorat menuntut diberikan bukti-bukti terjadinya 32 kasus pelecehan seksual seperti yang dimuat dalam laporan dan tak mendapatkannya.
Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin menuduh apa yang dilakukan pengurus Lembaga Pers Mahasiswa Lintas yang menerbitkan laporan itu sama saja dengan mencemari nama baik kampus. Dalam keputusannya, Zainal menyatakan aktivitas para pengurus yang dimaksud sudah dihentikan per Rabu dan Kamis ini, 17 Maret 2022, sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas.
"Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas, itu berarti secara individu, tidak atas nama lembaga lagi, jadi ilegal,” kata Wakil Rektor III, M. Faqih Seknun, mengungkapkan, Kamis.
Faqih merujuk kepada isi liputan khusus yang dimuat majalah Lintas edisi kedua. Dia pula yang mengungkap permintaan bukti-bukti dari 32 kasus yang telah terjadi. Permintaan disampaikan dalam pertemuan pada Rabu. "Namun mereka tidak mampu memberikan bukti. Karena itu kami kecewa dan merasa mereka melecehkan dengan informasi seperti itu,” ucapnya.
Faqih menyatakan, keputusan sudah dibuat sang rektor akan mengganti seluruh pengurus dengan anggota Lintas dengan yang baru. “LPM tetap ada, tapi pengurusnya yang kita ganti, yang bisa bekerja sama dengan kampus, yang bisa beri motivasi, yang bisa meningkatkan kualitas dan mendorong kemajuan IAIN Ambon,” ujarnya.
Pemimpin Redaksi Lintas, Yolanda Agne, jelas tak puas dengan langkah yang diambil oleh rektornya. IAIN Ambon, menurut Yolanda, seharusnya membuat keputusan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). “Bukan malah membekukan Lintas,” ujarnya.
Lagian, Yolanda menambahkan, seharusnya rektor berterima kasih karena kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon berhasil diungkap. Dalam laporannya, Lintas mencatat 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di Kampus Hijau, sebutan IAIN Ambon. Korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki.
Adapun jumlah terduga pelaku total 14 orang yang ditunjuk oleh para korban dalam kasusnya masing-masing. "Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus," kata Yolanda sambil menambahkan, liputan khusus dilakukan dengan penelusuran sejak 2017. "Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021," katanya.