TEMPO.CO, Jakarta - Program studi Rekayasa Sistem Komputer Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Tanjungpura (Untan) berkolaborasi dengan Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat meluncurkan e-layanan dalam bentuk mesin anjungan surat. Layanan ini dibuat guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus surat adminstrasi tanpa harus antri ke kantor desa.
"Anjungan surat mandiri (ASM) ini kami adakan sebagai salah satu upaya kami untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan atau memerlukan surat menyurat, mereka bisa langsung membuatnya sendiri," kata Kepala Desa Parit Baru, Musa di Sungai Raya, Rabu, 6 April 2022.
Melalui ASM tersebut, katanya, masyarakat hanya memerlukan waktu satu menit untuk membuat surat administrasi. Sehingga, bisa mempercepat proses pelayanan di tingkat desa. Dia mengatakan desanya merupakan satu-satunya desa yang menggunakan layanan ASM di Kalimantan Barat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sistem Anjungan Surat Mandiri terhubung dengan aplikasi digital yang dibuat oleh Universitas Tanjungpura. Mesin anjungan surat mandiri ini merupakan hasil riset kolaborasi antara dosen program studi Resiskom, Ikhwan Ruslianto dan Uray Ristian serta beberapa mahasiswa dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Smart Village Tanjungpura dan mahasiswa yang sedang melaksanakan tugas akhir. "ASM ini memanfaatkan sistem aplikasi digital yang kita bangun bersama Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura," tuturnya.
Dengan ASM tersebut, masyarakat bisa mengurus semua jenis surat seperti penerbitan surat keterangan usaha (SKU), surat perkawinan, surat keterangan tidak mampu, surat kematian, surat rekomendasi kependudukan dan administrasi lainnya. Sejumlah surat yang memiliki konsekuensi hukum tidak dapat menggunakan mesin ini karena harus ada pengesahan atau verifikasi.
Masyarakat hanya perlu datang ke kantor desa dengan membawa kartu tanda penduduk untuk bisa mengurus surat adminstrasi. KTP dapat ditempelkan pada mesin yang dapat melakukan pembacaan dan penyimpanan data pada KTP elektronik. Setelah itu, masyarakat bisa memilih layanan surat administrasi apa yang diinginkan.
"Untuk penandatangannya kami menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga saat kepala desa tidak berada di kantor, masyarakat tetap masih bisa dengan cepat mengurus surat menyuratnya," kata Musa.
Dia menambahkan, jika masyarakat masih kebingungan menggunakan mesin ASM tersebut, akan ada petunjuk penggunaan di mesinnya. "Jika masih bingung juga, akan ada petugas kita yang membimbing masyarakat menggunakannya," tuturnya.
Baca juga:
Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahaya Swafoto dengan E-KTP Lalu Dijual Jadi NFT
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.