# BRIN
- Tidak dilakukan Stock Opname dan pencatatan pada kartu persediaan.
Ini terjadi di Settama dan Puspiptek sebesar Rp. 1.110.526.610. Hasil cek fisik diketahui tidak dilakukan stock opname dan dicatat pada kartu persediaan. Terdapat selisih, namun Petugas Persediaan tidak dapat menjelaskan dikarenakan tidak ada pencatatan dan informasi dari Petugas Persediaan sebelumnya. Pada saat cek fisik tidak ada Petugas Persediaan TA 2021 dikarenakan Petugas Persediaan merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang tidak lagi diperpanjang kontraknya.
- Barang persediaan pada Puspiptek tidak diketahui keberadaannya.
Sebanyak 24 item barang persediaan tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp. 374.378.722. Dari 24 item itu, sebanyak 17 item hasil pembelian TA 2021 dan 7 item saldo tahun sebelumnya (tdk ada pembelian).
- Sisa bahan laboratorium pada LBM Eijkman tidak dicatat dalam laporan persediaan.
Laporan Persedian LBM Eijkman sebesar Rp. 50.262.224 hanya menyajikan ATK, alat listrik dan alat kebersihan. Berdasar cek fisik terdapat 314 item sisa bahan laboratorium tidak dicatat termasuk nilai pembelian maupun nilai sisa penggunaan.
- Peraturan BRIN Nomor 12 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai sebesar Rp. 189.612.046.526 pada 5 eks LPNK terintegrasi BRIN diterbitkan tidak melalui mekanisme sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
# LIPI
- Terdapat penggunaan langsung atas pendapatan dari Pemeriksaan RT-PCR Tahun 2021 dari rumah sakit dan laboratorium di Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Iptek (PPII) sebesar Rp. 4.210.639.200. Akibatnya terdapat kurang saji sebesar yang sama pada Pendapatan Nasional Bukan Pajak per 31 Desember 2021.
- Penyesuaian persentase kontribusi kebun raya tidak sesuai ketentuan dan LIPI kurang menerima PNBP sebesar Rp. 4.993.966.000
# Batan
- Terdapat kesalahan pembebanan penganggaran pada Belanja Barang sebesar Rp. 1.070.389.217 dan Belanja Modal sebesar Rp. 26.292.700
- Kebijakan pengelolaan piutang jangka panjang lainnya menimbulkan kewajiban jangka pendek kepada PT INUKI (Persero) sebesar Rp. 8.975.788.800
# Lapan
- Pengadaan Fire and Flamibility Test dan Explosion Proofness Test pada Pusat Teknologi Penerbangan tidak sesuai ketentuan. Pengadaan telah dilakukan pembayaran 100 persen namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan diketahui bahwa peralatan Explosion Proofness Test tidak dapat dimanfaatkan. BPK merekomendasikan kepada Kepala BRIN agar menginstruksikan meminta penggantian barang yang baru sesuai dengan spesifikasi pada dokumen penawaran, dan apabila tidak dapat mengganti maka PT CLP harus menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp. 2.895.452.273.
- Kebijakan rencana renegosiasi perjanjian kerja sama pengembangan Roket Sonda Dua Tingkat antara China Great Wall Industry Corporation dan Lapan oleh Kepala BRIN berisiko mengalami kegagalan. Dari rencana enam fase dalam periode 2019-2024, kerja sama itu dihentikan Lapan pada akhir 2021, mengikuti kebijakan Kepala BRIN. Sudah sempat dilakukan pengadaan peralatan di fase yang masih berjalan senilai Rp. 44.506.000.000.
- Kebijakan Kepala BRIN untuk renegosiasi pekerjaan pembangunan Teleskop Optik 3,8 Meter pada Pusat Sains Antariksa di Kupang yang telah memiliki prestasi keuangan 93 persen berisiko menjadi proyek nasional yang mangkrak. Proyek senilai Rp. 247.282.508.280 ini tersisa pemasangan kubah. Namun, sejak kontrak berakhir pada 22 Desember 2021, Kepala BRIN mengarahkan tak ada pembayaran lagi karena tidak ada prestasi pekerjaan yang diselesaikan oleh penyedia, Nishimura Co. Ltd, asal Jepang. BPK merekomendasikan kepada Kepala BRIN agar menginstruksikan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan pembangunan Teleskop Optik 3,8 Meter itu sehingga dapat segera dimanfaatkan.
- Kebijakan Kepala BRIN terkait pemutusan kontrak pengadaan EMC System Test senilai Rp 74.650.000.000 berisiko digugat.