TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 843.721.850 di eks lembaga penelitian non kementerian Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan itu termuan di antara sederet temuan signifikan dan rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 23 Juni 2022.
Dalam dokumen berjudul Exit Meeting Tim Pemeriksa dan Penyampaian Temuan Signifikan itu tak hanya memuat temuan di lingkungan BPPT. Tapi juga di BRIN, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menyatakan sudah menerima temuan dan rekomendasi BPK tersebut. Menurut dia, semua temuan sudah diketahui sejak proses evaluasi saat integrasi ke BRIN per 1 September 2021. "Saat ini kami sudah membentuk Tim khusus untuk menindaklanjuti setiap temuan tersebut," katanya kepada Tempo.co, Jumat 15 Juli 2022.
Handoko menerangkan temuan terkait gaji ada di eks BPPT, juga di eks Lapan. Temuan signifikan lainnya termasuk dari lembaga penelitian yang pernah dipimpinnya, LIPI. "Temuan selalu ada setiap tahun, itu hal biasa dan menjadi informasi penting bagi kami untuk melakukan perbaikan ke depannya," katanya.
Untuk kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan di BPPT terdiri dari gaji pegawai yang tidak aktif bekerja masih diajukan pembayaran, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan THR, sebesar Rp 90.967.800. Lalu, pembinaan disiplin kepada satu pegawai yang tidak menaati ketentuan jam kerja dan kelebihan pembayaran gaji kepada satu orang PNS yang tidak aktif bekerja sebesar Rp 275.742.900.
Selain itu juga kelebihan pembayaran gaji kepada PNS yang berstatus pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebesar Rp 473.281.600. Sehingga seluruhnya terakumulasi kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan senilai lebih dari Rp 800 juta di atas. BPK merekomendasikan kepada Kepala BRIN untuk menginstruksikan menariknya kembali dan menyetorkan ke kas negara.
Masih temuan signifikan di BPPT, BPK juga mengungkap, antara lain, pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur dan jaringan Cable Based Tsunameter (CBT) Rokatenda dan Labuan Bajo belum sepenuhnya sesuai ketentuan. BPK menemukan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp. 1.004.101.310 atas kekurangan pengenaan denda keterlambatan. Di sisi lain terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 903.350.000 atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
Lainnya adalah pengelolaan piutang BLU Pusyantek belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan penyelesaian piutang senilai Rp. 3.004.770.750 berlarut-larut. Yang juga ditemukan belum sepenuhnya sesuai ketentuan adalah pelaksanaan kegiatan Beasiswa Pendidikan Berbasis Riset.
Berikut ini sebagian temuan BPK lainnya di lingkungan BRIN dalam dokumen yang sama,
Baca halaman berikutnya temuan BPK lainnya di lingkungan BRIN. Mulai dari stock opname bahan laboratorium sampai proyek-proyek senilai puluhan dan ratusan miliar yang terancam gagal, mangkrak bahkan digugat.