TEMPO.CO, Delaware -Rencana Elon Musk membatalkan pembelian saham Twiter senilai US$ 44 miliar atau sekitar Rp 660 triliun pada Jumat, 8 Juli 2022, menjadi kisruh hukum.
Pemegang saham Twitter Inc kemudian menggugat Musk atas tuduhan melakukan pelanggan terhadap kewajiban fidusia.
Baru-baru ini pendiri dan juragan Tesla Inc itu menuntut balik pihak Twitter.
Mengutip dari Antara, Musk secara tertutup membalas gugatan Twitter Inc. Gugatan setebal 164 halaman itu tidak terbuka untuk publik. Tapi, berdasarkan aturan pengadilan, dalam waktu dekat berkas tersebut harus dibuka ke khalayak.
Gugatan ini diajukan beberapa jam setelah Hakim Kathaleen McCormick dari Pengadilan Delaware memerintahkan pengadilan lima hari mulai 17 Oktober. Pengadilan tersebut akan memutuskan apakah Musk bisa mundur atau tidak dari kesepakatan bisnis tersebut.
Sebelumnya, Musk digugat oleh pemegang saham Twitter yang meminta pengadilan agar miliuner itu menyelesaikan pembelian saham tersebut. Menurut mereka, Musk melanggar kewajiban fidusia kepada pemegang saham. Oleh karena itu, pendiri Space X itu diminta mengganti kerugian dari aksinya tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Musk memiliki kewajiban fidusia kepada pemegang saham lantaran dia memiliki saham senilai 9,6 persen. Selain itu, menurut berkas gugatan pihak Twitter, Musk juga memiliki hak veto untuk sejumlah keputusan perusahaan karena pengambilalihan.
Adapun alasan Elon Musk mengakhiri kesepakatan karena Twitter melakukan pelanggaran material terhadap perjanjian mereka. Pihak Musk menyebut Twitter menolak memberikan informasi atau menanggapi permintaan pihak Musk tentang akun palsu atau spam di platform tersebut, yang merupakan dasar kinerja bisnis perusahaan
“Twitter melakukan pelanggaran material terhadap beberapa ketentuan perjanjian itu. Twitter telah membuat pernyataan palsu dan menyesatkan yang menjadi andalan pihak Elon Musk ketika pengajuan merger diungkapkan,” demikian menurut pihak Elon Musk.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Aktivisi Lingkungan Peringatkan Elon Musk Soal Proyek Baterai Mobil Listrik di Indonesia