Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bersiul dan Lelucon Bernuansa Seksual Bisa Dipidana karena Masuk Kekerasan Seksual, Ini Penjelasannya

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementrian Agama (Kemenag pada 5 Oktober lalu menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada naungan Kementrian Agama.

Dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Sri Lestari menyebut peraturan ini merupakan hal positif yang dapat dijadikan pedoman bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. “Mengingat belakangan ini banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan instansi agama, salah satunya kekerasan seksual yang terjadi di pesantren, hal ini menjadi langkah baik Kementrian Agama dalam mengontrol," ujarnya dilansir dari laman resmi UM Surabaya pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Tari menjelaskan, ada 16 bentuk kekerasan seksual yang dijabarkan dalam peraturan tersebut. Termasuk di antaranya adalah kekerasan verbal maupun non-verbal, fisik, non fisik baik yang dilakukan secara langsung maupun online.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual secara detail seperti ujaran diskriminatif atas tampilan fisik, ucapan lelucon siulan yang bernuansa seksual, kegiatan seksual atas dasar pemaksaan ancaman bujukan, tatapan bernuansa seksual, mempertontonkan alat kelamin dengan sengaja, termasuk juga perkosaan dan segala jenis tindakan Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) seperti pesan yang bernada seksual, mempertontonkan video, merekam, dan mengambil video yang berbau seksual.

Dalam aturan tersebut siulan dan menatap yang bernuansa seksual juga merupakan bentuk kekerasan seksual. Tari mengatakan hal itu dapat diidentifikasi sebagai tindakan catcalling yang seringkali terjadi di masyarakat. " Itu banyak kita temui di jalan raya atau ruang publik lainnya seperti di tempat pemberhentian bus atau trotoar," ujarnya.

Dia mengatakan umumnya perempuan yang mengalami hal itu, namun tidak menutup kemungkinan korban juga lelaki karena kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja.

Menurut Tari, jika dilihat dalam perspektif gender, catcalling bisa dianggap sebagai bentuk objektifikasi kepada korban. Objektifikasi yang dimaksud adalah siulan karena ditujukan pada fisik korban yang menarik saja sehingga dapat menyinggung korban dan berdampak pada korban merasa tidak nyaman, ketakutan, bahkan bisa saja menimbulkan kecemasan dan kewaspadaan yang berlebihan saat berada di ruang publik.

“Masyarakat perlu tahu bahwa tindakan siulan atau menatap yang bernuansa seksual merupakan tindakan yang melanggar nilai hak asasi manusia dan merendahkan martabat,” ujarnya.

Ia menyebut kultur budaya patriarki masih melekat di masyarakat kita. Akibatnya, banyak yang masih menganggap tindakan tersebut sebagai candaan dan kerap kali justru korban yang disalahkan karena dianggap berlebihan merespon tindakan tersebut.

Edukasi, kata dia, perlu dilakukan tentang bagaimana merespon kekerasan seksual yang termasuk jenis catcalling ini. Tari mengatakan adanya pemberitaan tentang siulan dan candaan yang menjadi headline di media merupakan proses edukasi bahwa tindakan siulan atau komentar atas tubuh yang seringkali dilakukan di jalann adalah melanggar hukum.

“Di sisi lain, ketika mengalami pelecehan tersebut, masyarakat jadi tahu dan harus berani untuk menegur pelaku. Dengan berani melawan dan menegur pelaku menjadi bentuk antisipasi dan tindakan membela diri. Katakan saja bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan bisa dilaporkan,” kata Tari.

Baca juga: UGM Deklarasi Sebagai Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

8 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial


Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

10 jam lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU


Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

22 jam lalu

Universita Al-Azhar Kairo, Mesir. arabnews.com
Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

Kemenag buka pendaftaran uji kompetensi masuk Universitas Al Azhar Mesir pada 14-24 Mei 2024, cek syaratnya.


Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.


Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

2 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setyaputra (kanan) melihat pekerja merapikan fasilitas di pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada angkutan haji 1445 H/2024 di hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 8 Mei 2024. Garuda Indonesia menyiapkan 14 pesawat berbadan lebar untuk mengangkut 109.072 jamaah calon haji dari sembilan embarkasi yakni Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makassar, Banjarmasin, Balikpapan, dan Lombok yang akan mulai diberangkatkan pada Minggu (12/5). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

Kemenag menyampaikan teguran keras kepada Garuda Indonesia atas insiden kerusakan pesawat yang mengangkut ratusan jemaah haji kloter lima.


Begini Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan Haji

3 hari lalu

Jamaah calon haji embarkasi Surabaya tiba di landasan Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 12 Mei 2024. Sebanyak 1.830 jemaah calon haji dari Bojonegoro dan Lamongan yang tergabung dalam lima kloter diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Begini Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan Haji

Bagi yang ingin mengecek porsi atau keberangkatan haji bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut.


Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

3 hari lalu

Suasana Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede pada pelaksanaan haji hari kedua embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG), Senin, 13 Mei 2024. Sebanyak 388 jemaah jalur fast track yang tiba pukul 16.00 WIB akan berangkat besok ke Bandara Soekarno Hatta pukul 11 siang dan terbang pada pukul 17.30 WIB. TEMPO/Intan Setiawanty.
Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.


Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

3 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.


Kemenag: 23 Kloter Jemaah Haji Akan Diterbangkan ke Madinah Hari Ini

5 hari lalu

Jamaah calon haji embarkasi Surabaya tiba di landasan Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 12 Mei 2024. Sebanyak 1.830 jemaah calon haji dari Bojonegoro dan Lamongan yang tergabung dalam lima kloter diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Kemenag: 23 Kloter Jemaah Haji Akan Diterbangkan ke Madinah Hari Ini

Berdasarkan laporan PPIH Arab Saudi, jemaah haji yang sudah tiba di tanah suci berjumlah 4.500 orang yang terbagi dalam 11 kloter.


Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji: Jangan Selipkan Niat-niat Lain Selain Ibadah

5 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji: Jangan Selipkan Niat-niat Lain Selain Ibadah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melepas keberangkatan 388 jemaah haji kloter pertama di Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad, 12 Mei 2024.