TEMPO.CO, Jakarta - Beasiswa 5.000 Doktor di luar negeri yang sempat mandek sudah mulai cair. Sampai dengan hari ini, tercatat ada 136 peraih beasiswa yang sudah menerima pembayaran tuition fee (biaya semester) dan living allowance (uang saku). “Alhamdulillah, sesuai yang kami janjikan, beasiswa Program 5.000 Doktor sudah mulai cair,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani dilansir dari laman resmi Kementerian Agama pada 4 November 2022.
Menurut Ali, lebih dari Rp 25 miliar anggaran yang telah dibayarkan kepada penerima beasiswa. Sejak 29 Oktober 2022, Ali mengatakan timnya bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan melakukan koordinasi intensif untuk percepatan pencairan beasiswa program 5.000 Doktor. Kemenag dan LPDP telah membentuk semacam taskforce percepatan dan secara bertahap mencairkan tuition fee dan living allowance para awardee.
Untuk tuition fee, sampai hari ini sudah dibayarkan kepada sejumlah mahasiswa yang kuliah di Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris, Jepang, Jerman, Malaysia, Mesir, Perancis, dan Yordania. Sementara untuk living allowance, sudah dibayarkan ke sejumlah awardee yang kuliah di Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris, Iran, Jepang, Jerman, Malaysia, Maroko, Mesir, Perancis, Sudan, dan Yaman.
Baca juga: Beasiswa Mandek, Mahasiswa S3 di Australia Jadi Tenaga Kebersihan hingga Tinggal di Garasi
Pencairan bertahap ini dilakukan, kata Ali, sebagai upaya simultan untuk bisa segera memenuhi hak-hak awardee. "Alhamdulillah, proses koordinasi dengan pihak awardee juga terus berjalan. Mereka kooperatif juga dalam pemenuhan persyaratan administratif dan itu ikut mempercepat proses pencairan living allowance yang tertunda sejak Januari 2022," jelasnya.
Kasubdit Ketenagaan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Ruchman Basori mengatakan program beasiswa 5.000 Doktor luar negeri Kementerian Agama, telah berlangsung sejak 2014 dan telah melahirkan lebih dari 600 alumni. Selama ini, secara teknis, program ini ditangani Project Management Unit (PMU) di bawah kendali Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Sejak tahun anggaran 2022, lanjutnya, beasiswa yang semula dibiayai Kemenag ini sekarang dibiayai oleh LPDP. Secara teknis ditangani oleh PMU Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama yang cakupannya diperluas menjadi satu kementerian.
“Jadi saat ini ada perubahan sumber anggaran yang semula dibiayai Kemenag sekarang dibiayai LPDP. Sistem pencairan anggaran juga berubah menggunakan sistem LPDP, mulai item persyaratan pencairan maupun mekanismenya,” jelasnya.
Perubahan skema ini yang membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian, baik bagi PMU BIB maupun para awardee selaku penerima beasiswa. Sebagai solusi, Kemenag telah membuat aplikasi pencairan beasiswa.
“Aplikasi sudah digunakan dan itu terbukti memudahkan para penerima beasiswa, PMU selaku pengelola, dan juga LPDP dalam proses pencairan beasiswa,” jelasnya.
Dengan aplikasi ini, kata dia, semua pihak juga bisa memonitor perkembangan pengajuan komponen beasiswa yang menjadi hak awardee.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.