Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kritik Walhi Terhadap Amdal di Perpu Cipta Kerja, Ini Pasal Bermasalah

image-gnews
Sebuah poster warga yang menuduh dokumen izin Amdal milik PT Semen Gombong merupakan dokumen palsu saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, 8 Juni 2016. Warga menuduh banyak fakta yang disembunyikan dalam izin Amdal tersebut yang mengancam kelestarian lingkungan kawasan Gombong Selatan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. TEMPO/Budi Purwanto
Sebuah poster warga yang menuduh dokumen izin Amdal milik PT Semen Gombong merupakan dokumen palsu saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, 8 Juni 2016. Warga menuduh banyak fakta yang disembunyikan dalam izin Amdal tersebut yang mengancam kelestarian lingkungan kawasan Gombong Selatan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi lingkungan hidup Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.

Aturan yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu itu dikritik karena makna Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah direduksi.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian mengatakan penyusunan izin Amdal sudah tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan. 

“Yang sebelumnya dalam UU Nomor 32 tahun 2009 menjadi prasayarat wajib untuk izin lingkungan, sekarang hanya jadi pelengkap. Jadi tidak ada kata wajib bagi perusahaan untuk menyusun Amdal sebelum mereka beroperasi,” kata Uli pada 6 Januari 2023.

Menurut Uli, ketika Amdal dijadikan sebagai syarat pendukung, maka dampak buruk aktivitas ekonomi terhadap lingkungan akan sulit diminimalisasi. Uli menyebut, Amdal merupakan instrumen terpenting dalam melakukan suatu aktivitas. Dengan menerapkan Amdal, tahapan-tahapan mitigasi jika ada kerusakan lingkungan dapat lebih mudah dilakukan.

Di samping itu, Uli menyayangkan bahwa dalam Perpu Cipta Kerja, pihak yang dapat terlibat dalam penyusunan Amdal hanya mereka yang terdampak langsung. Jadi aturan ini membatasi keterlibatan pihak lain yang tidak terdampak secara langsungseperti organisasi lingkungan dan pemerhati lingkungan. 

“Celakanya, kalau orang yang terdampak nggak mengerti, ya akan ikut-ikut saja. Jadi, proses perizinannya memang benar-benar dipermudah,” kata Uli.

Uli juga kecewa karena tidak adanya peraturan mengenai Komisi Penilai Amdal yang semula ada pada UU Nomor 32 Tahun 2003. Ukuran mengenai pihak yang terdampak secara langsung pun tidak ada dalam peraturan. Hal ini sangat disayangkan karena jarak atau radius tidak selalu menjadi ukuran lingkungan dapat terdampak. 

Baca: Pakar Hukum Sebut Para Ahli Perumus Perpu Cipta Kerja Tidak Paham Perundang-undangan

Pasal-pasal mengenai Amdal dalam Perpu Cipta Kerja

Di bawah ini adalah beberapa syarat Amdal pada Perpu Cipta Kerja yang dinilai membahayakan lingkungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 22 Perppu Cipta Kerja mengubah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. 

(2) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 36 Perppu Cipta Kerja mengubah Pasal 19 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

(1) Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu. 

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PUTRI SAFIRA PITALOKA 

Baca juga: Ratusan Organisasi Sipil Tuntut Jokowi Cabut Perpu Cipta Kerja

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal CEO, Kisaran Gaji, dan Bedanya dengan Direktur

14 jam lalu

CEO adalah pemimpin tertinggi perusahaan, namun bukan seorang direktur utama atau owner perusahaan. Kenali peran CEO dan besaran gajinya. Foto: Canva
Mengenal CEO, Kisaran Gaji, dan Bedanya dengan Direktur

CEO adalah pemimpin tertinggi perusahaan, namun bukan seorang direktur utama atau owner perusahaan. Kenali peran CEO dan besaran gajinya.


Arti PO, Fungsi, dan Manfaatnya dalam Bisnis

4 hari lalu

Arti PO atau purchase order merujuk pada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan terkait produk yang dijual. Berikut ini fungsi dan manfaatnya. Foto: Canva
Arti PO, Fungsi, dan Manfaatnya dalam Bisnis

Arti PO atau purchase order merujuk pada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan terkait produk yang dijual. Berikut ini fungsi dan manfaatnya.


Gelar Risk and Governance Summit 2023, OJK Soroti Hal Ini

5 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Gelar Risk and Governance Summit 2023, OJK Soroti Hal Ini

OJK mengatakan RGS 2023 merupakan upaya untuk meningkatkan tata kelola dan pemahaman mengenai risiko yang terjadi dalam sektor jasa keuangan.


Asosiasi Sebut Omzet UMKM Tak Sebanyak Pemilu Sebelumnya

6 hari lalu

Tiga pasangan capres dan cawapres, Anies - Muhaimin, Prabowo - Gibran, dan Ganjar - Mahfud, menghadiri pengundian nomor urut capres dan cawapres dalam Pilpres 2024, pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Asosiasi Sebut Omzet UMKM Tak Sebanyak Pemilu Sebelumnya

Asosiasi IUMKM Indonesia menyebut omzet pelaku UMKM selama masa Pemilu 2024 mengalami penurunan dibandingkan pemilihan sebelumnya.


Kisah Khadijah, Guru yang Menembus Hutan Pegunungan Meratus Demi Mengajar

7 hari lalu

Khadijah beristirahat di tengah perjalanannya saat menuju SD Negeri Juhu di pedalaman Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin (27/11/2023). ANTARA/HO-Khadijah.
Kisah Khadijah, Guru yang Menembus Hutan Pegunungan Meratus Demi Mengajar

Pengabdian di desa terpencil itu bukan baru saja dilakoni guru Khadijah.


Meniru Cina, Teten Sebut Rencana Pengaturan Harga Produk di E-commerce Sudah Disetujui

7 hari lalu

Teten Masduki menjelaskan penyebab sedikitnya pengunjung yang berbelanja secara offlne di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Meniru Cina, Teten Sebut Rencana Pengaturan Harga Produk di E-commerce Sudah Disetujui

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku sudah mengusulkan agar dibuat aturan soal harga produk di niaga elektronik atau e-commerce.


Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

7 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

PT Astra Agro Lestari dikritik oleh kelompok lingkungan hidup WALHI.


Astra Agro Lestari Tanggapi Tuduhan Pelanggaran Lingkungan dan HAM Walhi

7 hari lalu

Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit. ANTARA/Wahdi Septiawan
Astra Agro Lestari Tanggapi Tuduhan Pelanggaran Lingkungan dan HAM Walhi

PT Astra Agro Lestari Tbk, anak usaha Astra International, mengeluarkan laporan pihak ketiga menanggapi tuduhan pelanggaran lingkungan dan HAM Walhi.


Pengamat Nilai Prabowo-Gibran Paling Sering Absen Debat: Jangan Beli Kucing dalam Karung

8 hari lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Nilai Prabowo-Gibran Paling Sering Absen Debat: Jangan Beli Kucing dalam Karung

Nyarwi Ahmad menilai absennya Prabowo-Gibran dalam sejumlah dialog publik bisa jadi sebuah strategi.


Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

8 hari lalu

Petugas PLN tengah melakukan perawatan Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di kawasan Desa Sumber Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 25 September 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menargetkan pengembangannya akan mencapai  9,3 giga watt (GW) pada tahun 2030 mendatang. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

PLN Group meneken perjanjian kerja sama dengan empat startup Indonesia, yaitu Kanggo, Rekosistem, Imajin, dan Fresh Factory.