Kritik Walhi Terhadap Amdal di Perpu Cipta Kerja, Ini Pasal Bermasalah

Sebuah poster warga yang menuduh dokumen izin Amdal milik PT Semen Gombong merupakan dokumen palsu saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, 8 Juni 2016. Warga menuduh banyak fakta yang disembunyikan dalam izin Amdal tersebut yang mengancam kelestarian lingkungan kawasan Gombong Selatan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. TEMPO/Budi Purwanto
Sebuah poster warga yang menuduh dokumen izin Amdal milik PT Semen Gombong merupakan dokumen palsu saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, 8 Juni 2016. Warga menuduh banyak fakta yang disembunyikan dalam izin Amdal tersebut yang mengancam kelestarian lingkungan kawasan Gombong Selatan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi lingkungan hidup Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.

Aturan yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu itu dikritik karena makna Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah direduksi.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian mengatakan penyusunan izin Amdal sudah tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan. 

“Yang sebelumnya dalam UU Nomor 32 tahun 2009 menjadi prasayarat wajib untuk izin lingkungan, sekarang hanya jadi pelengkap. Jadi tidak ada kata wajib bagi perusahaan untuk menyusun Amdal sebelum mereka beroperasi,” kata Uli pada 6 Januari 2023.

Menurut Uli, ketika Amdal dijadikan sebagai syarat pendukung, maka dampak buruk aktivitas ekonomi terhadap lingkungan akan sulit diminimalisasi. Uli menyebut, Amdal merupakan instrumen terpenting dalam melakukan suatu aktivitas. Dengan menerapkan Amdal, tahapan-tahapan mitigasi jika ada kerusakan lingkungan dapat lebih mudah dilakukan.

Di samping itu, Uli menyayangkan bahwa dalam Perpu Cipta Kerja, pihak yang dapat terlibat dalam penyusunan Amdal hanya mereka yang terdampak langsung. Jadi aturan ini membatasi keterlibatan pihak lain yang tidak terdampak secara langsungseperti organisasi lingkungan dan pemerhati lingkungan. 

“Celakanya, kalau orang yang terdampak nggak mengerti, ya akan ikut-ikut saja. Jadi, proses perizinannya memang benar-benar dipermudah,” kata Uli.

Uli juga kecewa karena tidak adanya peraturan mengenai Komisi Penilai Amdal yang semula ada pada UU Nomor 32 Tahun 2003. Ukuran mengenai pihak yang terdampak secara langsung pun tidak ada dalam peraturan. Hal ini sangat disayangkan karena jarak atau radius tidak selalu menjadi ukuran lingkungan dapat terdampak. 

Baca: Pakar Hukum Sebut Para Ahli Perumus Perpu Cipta Kerja Tidak Paham Perundang-undangan

Pasal-pasal mengenai Amdal dalam Perpu Cipta Kerja

Di bawah ini adalah beberapa syarat Amdal pada Perpu Cipta Kerja yang dinilai membahayakan lingkungan.

Pasal 22 Perppu Cipta Kerja mengubah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. 

(2) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 36 Perppu Cipta Kerja mengubah Pasal 19 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

(1) Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu. 

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PUTRI SAFIRA PITALOKA 

Baca juga: Ratusan Organisasi Sipil Tuntut Jokowi Cabut Perpu Cipta Kerja

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

1 jam lalu

Presiden Partau Buruh Said Iqbal saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

Said Iqbal mengatakan akan mengajukan uji materiil dan formil soal UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat ke MK


Kata Ketua BEM Unpad Soal Video Kritikan untuk DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Owi dan Puma

2 hari lalu

Kritik BEM Unpad ke DPR soal Owi dan Puma. Instagram/bem.unpad
Kata Ketua BEM Unpad Soal Video Kritikan untuk DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Owi dan Puma

Ketua BEM Unpad mengatakan video Owi dan Puma tersebut merespons pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR berikut pemerintah.


Hari Ini, BEM SI Kerakyatan se-Jawa Barat Gelar Demo Perpu Cipta Kerja, 13 BEM Kampus Turun ke Jalan

3 hari lalu

Alih-alih mematuhi MK, pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Dengan begitu, UU menjadi setara peraturan pemerintah. Mengapa pemerintah begitu terbuka mengakal-akali konstitusi?
Hari Ini, BEM SI Kerakyatan se-Jawa Barat Gelar Demo Perpu Cipta Kerja, 13 BEM Kampus Turun ke Jalan

BEM SI Kerakyatan se-Jawa Barat tolak pengesahan Perpu Cipta Kerja yang dinilai mencederai rakyat. Hari ini, 13 kampus unjuk rasa di DPRD Jabar.


Kota Tangerang Buka Job Fair Ramadan, Ada 830 Lowongan Kerja di 11 Perusahaan

4 hari lalu

Disnaker Kota Tangerang membuka lowongan pekerjaan atau virtual job fair dari 21 perusahaan pada gelar Festival Sipon Cisadane. Tampak seorang pengunjung sedang melakukan scan barcode perusahaan yang akan dituju
Kota Tangerang Buka Job Fair Ramadan, Ada 830 Lowongan Kerja di 11 Perusahaan

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan menyiapkan virtual job fair edisi Ramadan dengan membuka 830 lowongan kerja.


Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

4 hari lalu

Ilustrasi demo buruh. TEMPO/Subekti
Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan buruh bakal demo tolak UU Cipta Kerja mulai Selasa depan di depan Gedung DPR.


Kabupaten Tangerang Minta Disabilitas Dapat Jatah 1 Persen Lapangan Kerja di Perusahaan

4 hari lalu

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock
Kabupaten Tangerang Minta Disabilitas Dapat Jatah 1 Persen Lapangan Kerja di Perusahaan

Kabupaten Tangerang meminta agar setiap perusahaan di daerah itu untuk menyediakan lowongan kerja 1 persen bagi kelompok penyandang disabilitas.


PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja hingga 31 Maret 2023, Cek Persyaratannnya

5 hari lalu

PT Sucofindo. Sucofindo.co.id
PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja hingga 31 Maret 2023, Cek Persyaratannnya

PT Sucofindo sedang membuka lowongan kerja hingga 31 Maret 2023


YLBHI Anggap Pengesahan Perpu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi

5 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
YLBHI Anggap Pengesahan Perpu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi

Suara, kehendak, dan kepentingan rakyat, kata Isnur, tak lagi didengarkan. Pengesahan Perpu Cipta Kerja dianggap mengutamakan kepentingan investor.


BEM UI dan Sejumlah Serikat Buruh Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

5 hari lalu

BEM UI bersama sejumlah Serikat Buruh Tegas menyatakan sikap menolak Perppu Ciptakerja menjadi UU Ciptakerja yang disahkan DPR RI, menurut massa aksi, pengesahan UU Ciptakerja Melanggar Konstitusi,  Minggu, 26 Maret 2023. TEMPO/Tika Ayu
BEM UI dan Sejumlah Serikat Buruh Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Kata Melki, seharusnya pemerintah memenuhi putusan MK dengan melibatkan pastisipasi publik bermakna, bukan malah mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.


Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

5 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

Pengusaha pertekstilan akan tetap membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai ketentuan yang ada.