Adapun alur penanganan kasus kekerasan seksual oleh Satgas PPKS Unpar sebagai berikut:
1. Laporan: Pelapor mengisi laporan pengaduan beserta bukti yang mendukung melalui e-mail/Hotline/google form yang tersedia.
2. Verifikasi dan aransemen awal: Laporan dan bukti tindakan kekerasan seksual akan diverifikasi oleh Tim Satgas PPKS Unpar.
3. Rapat terbatas: Satgas PPKS Unpar akan melakukan diskusi laporan dan bukti yang sudah diverifikasi awal. Selain itu, akan dilakukan identifikasi, investigasi, serta verifikasi lanjutan pada korban, pelaporan, terduga pelaku, saksi, dan pihak lain yang terkait.
4. Laporan hasil dan rekomendasi kepada Rektor Unpar: Satgas akan memutuskan langkah-langkah penanganan berikutnya termasuk pendampingan terhadap korban beserta merumuskan rekomendasi tindak lanjut.
5. Keputusan rektor mengenai tindak lanjut kasus: rektor akan melakukan penindakan sesuai dengan rekomendasi dan rapat bersama Satgas PPKS Unpar.
6. Pelaksanaan keputusan rektor: keputusan rektor mengenai kasus kekerasan seksual harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait dalam laporan.
Laporan pengaduan dapat dikirimkan melalui email satgasppks@unpar.ac.id, hotline 081320744852, Instagram @satgasppks.unpar dan gform https://bit.ly/Lapor_SatgasPPKSUNPAR. Lebih lanjut, komunitas akademik Unpar bisa mengakses Buku Saku Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual melalui link berikut ini https://online.flippingbook.com/view/760577747/22/.
Pilihan Editor: Kenapa Selalu Ada Ketupat Saat Lebaran? Ini Sejarahnya