Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Halmahera Dulu dan Sekarang: Sawit Tumbuh, Kakatua Menghilang

image-gnews
Burung kakatua putih. ANTARA
Burung kakatua putih. ANTARA
Iklan

Lima itu adalah mandar gendang (Gallirallus wallacii), cekakak murung (Todiramphus funebris), kepudang halmahera (Oriolus phaeochromus), kepudang-sungu Halmahera (Celebesia parvula) dan elang alap Halmahera (Accipiter henicogrammus). 

Kawasan hutan di Gane juga menjadi surga bagi burung berparuh bengkok seperti nuri kalung ungu (Eos squamata), bayan (Eclectus roratus), dan kasturi ternate (Lorius garrulus). “Hutan alami ini yang menjaga keseimbangan rantai makanan bagi burung-burung paruh bengkok,” kata Muhammad Julham, pengajar di Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Nuku Tidore. 

Khusus untuk kakatua putih, Julham menjelaskan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan penduduk setempat, ditemukan di 35 lokasi yang tersebar di Desa Gane Barat hingga Tanjung Joronga. Lokasi-lokasi itu merupakan kawasan hutan yang kini telah dikonversi menjadi perkebunan sawit. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peta Lahan perkebunan Sawit di Gane Timur, Wilayah Selatan Pulau Halmahera milik PT Gelora Mandiri Membangun. Istimewa

Sebelum ada kebun sawit, populasi kakatua putih di kawasan tersebut diperkirakan mencapai 5-6 individu per kilometer persegi. "Saat ini kami belum menelitinya lagi,” tutur Julham.

Studi terakhir pada 2020 lalu memperkirakan populasi kakatua putih di Halmahera 3-4 ribu ekor dengan tingkat kepadatan 3 individu per kilometer persegi. Jumlah populasi itu tersebar di hutan di Halmahera bagian timur, tengah, utara dan selatan. Padahal pada 1991–1992, populasinya 49–212 ribu ekor dengan tingkat kepadatan mencapai 40-72 individu per kilometer persegi. 

Yayasan Burung Indonesia juga mengidentifikasi tak kurang dari 77 jenis burung endemik Maluku Utara yang habitatnya telah menyusut signifikan. Sedangkan penyusutan populasi mencapai 10 persen dalam setahun. 

Itu sejalan dengan perhitungan sisa populasi burung kakatua putih yang tersisa 3-4 ribu di habitatnya saat ini. Pemetaannya, selain di Pulau Halmahera, ada juga di Mandioli, Tidore, Ternate, Bacan, dan Kasiruta. Lokasi-lokasi itu rata-rata merupakan kawasan yang masih memiliki hutan dengan tutupan pohon setinggi lebih dari 20 meter. 

“Spesies ini, wilayah alaminya adalah hutan primer dan sekunder dengan tutupan pohon berumur 40 tahun. Artinya kawasan hutan dengan pohon besar,” kata Benny Aladin Siregar, peneliti ornitologi Yayasan Burung Indonesia di Halmahera. 

Apa Kata Pemda dan Perusahaan Sawit?

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Halmahera Selatan, Thamrin Imam, mengakui kualitas lingkungan di Halmahera Selatan cenderung mengalami degradasi. Beberapa keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna dicatatnya pula mengalami penurunan. Namun, menurut dia, tren dan kondisi itu relatif masih dapat dikendalikan. 

"Kondisi kehutanan di Halmahera Selatan secara umum masih cukup baik,” kata Thamrin lewat sambungan telepon.  

Keterangan dan data lebih rinci diharapkan didapat dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Syukur Lila. Sayang, Syukur tidak bersedia ditemui saat Tempo mendatangi kantornya di Kelurahan Sofifi, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Ketika dihubungi, ia malah mengarahkan kepada salah satu stafnya yang juga tidak berkenan menjawab pertanyaan Tempo. 

Dari PT Gelora, Irfan Susandra, asisten manajer, juga enggan memberikan tanggapan terkait dampak perkebunan sawit terhadap satwa endemik. Ia mengatakan semua pernyataan ihwal aktivitas perusahaan di Halmahera dikeluarkan oleh Bagian Hubungan Masyarakat PT Korindo di Jakarta yang merupakan induk usaha dari PT Gelora. Dia hanya menegaskan kalau perusahaan mematuhi semua hukum dan peraturan yang relevan. 

Artikel ini diproduksi atas dukungan dana hibah Jurnalisme hutan Hujan atau RainForest Journalism Fund-Pulitzer Center.

Pilihan Editor: Sorong Selatan Pertama di Papua Berhasil Eliminasi Kasus Malaria 

 


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Demonstran Pakai Parang Berakhir Damai

1 hari lalu

Bupati Halmahera Utara Frans Manery saat membubarkan demonstran menggunakan parang pada 31 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Demonstran Pakai Parang Berakhir Damai

Bupati Halmahera Utara Frans Manery membubarkan dan mengejar massa GMKI menggunakan parang pada 31 Mei 2024


Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

4 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.


Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

4 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit.


Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

4 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.


Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Urus Puluhan Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara

4 hari lalu

Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca penangkapan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. KPK menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk menurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan memberikan uang Rp7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Urus Puluhan Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara

Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif dan eks Gubernur Abdul Gani Kasuba bertemu di Jakarta untuk membahas izin usaha pertambangan di Maluku Utara.


Riset: Batas Atas Daya Dukung Lingkungan untuk Perkebunan Sawit di Indonesia Hampir Terlewati

5 hari lalu

Shutterstock.
Riset: Batas Atas Daya Dukung Lingkungan untuk Perkebunan Sawit di Indonesia Hampir Terlewati

Batas atas atau cap daya dukung lingkungan untuk perkebunan sawit di Indonesia dihitung menggunakan 14 variabel, antara lain hutan alam.


Daftar Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang Diduga Diatur Muhaimin Syarif

5 hari lalu

Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca penangkapan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. KPK menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk menurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan memberikan uang Rp7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang Diduga Diatur Muhaimin Syarif

Muhaimin Syarif diduga mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan pembagian keuntungan 10-15 persen.


Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Kuasai Puluhan Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara

5 hari lalu

Pihak swasta juga pengusaha tambang, Muhaimin Syarif, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai tersangka pengembangan perkara OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Kuasai Puluhan Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara

Mantan Ketua DPD I Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu, menguasai puluhan proyek di Maluku Utara.


Ekspedisi 40 Hari di Pegunungan Sanggabuana Temukan 311 Ekor Owa Jawa

6 hari lalu

Di Pegunungan Sanggabuana, terdapat populasi owa Jawa. Hal itu terungkap setelah ekspedisi selama 40 hari di tahun 2024 (dok. Sanggabuana Wildlife Ranger)
Ekspedisi 40 Hari di Pegunungan Sanggabuana Temukan 311 Ekor Owa Jawa

Tim Ekspedisi Owa Jawa Sanggabuana melakukan ekspedisi di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana. Kawasan itu didorong jadi taman nasional.


Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

7 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

KPK masih menunggu salinan putusan sebelum memutuskan banding atas vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.