TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat adat suku Awyu dari Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan bersama Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua menggelar aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Mei 2023. Mereka menuntut hak atas hutan adat mereka yang terancam konsesi perusahaan sawit.
Koalisi berasal dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Pusaka Bentala Rakyat Papua, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, LBH Papua, Walhi Papua, Eknas Walhi, PILNet Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), serta Perkumpulan HuMa Indonesia.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari upaya-upaya yang telah dilakukan suku Awyu dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup mereka. Sebelumnya, pada Maret lalu, suku Awyu telah melayangkan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menyangkut izin lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).
Hal ini diikuti dengan permohonan sebagai tergugat intervensi ke PTUN Jakarta pada Selasa, 9 Mei 2023 dalam gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di hari yang sama, mereka juga melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam proses pengadilan di Jayapura dan Jakarta, sekaligus pemantauan di lapangan atas pelanggaran hak lingkungan di Papua.
Perwakilan masyarakat adat Awyu dan pimpinan Komunitas Cinta Tanah Adat Hendrikus “Franky” Woro mengatakan aksi ini dilakukan untuk mendorong pemerintah segera menuntaskan permasalahan di hutan adat.
“Kalau pelanggaran-pelanggaran ini tidak dibicarakan dan diberantas sedikit demi sedikit, maka akan semakin menumpuk dan konflik akan timbul di berbagai tempat,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah segera menyelesaikan pelanggaran yang terjadi di tanah adat suku Awyu. "Kami minta kepada bapak Presiden agar segera memulihkan pelanggaran-pelanggaran HAM di tanah Papua, khususnya di wilayah tanah adat saya yakni wilayah suku Awyu.”
Sesuai dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, masyarakat suku Awyu berharap ada pengakuan yang dilakukan oleh pemerintah atas tanah adat mereka.
Pilihan Editor: Cerita UTBK 2023 dari UI: Pengawas Baik, Tidak Terintimidasi