Peserta UTBK yang ketahuan terlibat perjokian di Tasikmalaya lolos dari jerat hukum. Menurut Kepala Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru Direkrotat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Ahmad Mudzakir, saat pemeriksaan pelaku oleh panitia, ada petugas polisi yang hadir namun tidak dibuat Berita Acara Pemeriksaan.
“Polisi bertanya, apakah ada aturan tertulis terkait pelaporan ke polisi. Kami tidak menemukannya,” kata dia Ahad malam, 28 Mei 2023.
5. Biaya Joki hingga Ratusan Juta
Saat diperiksa panitia, pelaku dan orang tua peserta UTBK yang berbuat curang menyebut biaya joki itu Rp 5 juta sebagai uang muka dari total angka Rp 150 juta. Orang tua pelaku yang ditanya panitia ujian mengatakan bahwa disponsori oleh adiknya yang punya utang Rp 150 juta.
Ketua Pelaksana Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2023 Budi Prasetyo Widyobroto mengatakan, setiap tahun banyak orang yang memanfaatkan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri untuk kepentingan pribadi.
Dia meminta agar peserta UTBK tidak usah resah oleh kabar adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum. Lewat pengembangan sistem teknologi informasi, menurut Budi, setiap siswa dalam ruangan yang sama akan mendapatkan soal ujian yang berbeda.
6. Sanksi Kecurangan UTBK
Peserta yang ketahuan curang dilarang ikut ujian. Menurut Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Lies Sulistyani, masalah perjokian agak sulit untuk dikaitkan dengan pasal hukum yang pas di KUHP.
Namun begitu, masih bisa dikaji dari aturan lain seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Padahal secara aturan, kesusilaan, kepatutan atau norma lain di masyarakat tindakan curang seperti itu tidak boleh dibiarkan,” kata Lies, Senin 29 mei 2023.
Selain itu, panitia ujian juga dinilainya perlu membuat sanksi bagi peserta ujian yang terlibat praktik perjokian. Misalnya, membuat daftar hitam untuk mengikuti ujian apa pun ke perguruan tinggi. Dengan cara itu, dia berharap orang menjadi takut untuk terlibat dalam perjokian. “Kalau tidak bisa dipidanakan, perlu ada sanksi lain,” ujar dia.
Pilihan Editor: Apa Dampak AI Generatif seperti ChatGPT terhadap Lingkungan?