TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokat Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer atau STMIK Tasikmalaya menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul ditutupnya kampus swasta itu oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada Maret 2023.
Sekitar dua bulan lalu, mereka telah melakukan upaya administrasi dan menyampaikan keberatan tertulis kepada Menteri Pendidikan juga Presiden untuk meminta banding. “Secara administratum Kementerian menutup, tapi tidak berdasarkan ketetapan pengadilan,” kata Dani Safari Effendi, anggota tim advokat, Rabu 7 Juni 2023.
Rencananya gugatan ke PTUN itu akan diproses setelah 90 hari penyampaian keberatan. Soal pencabutan izin atau penutupan perguruan tinggi swasta, Dani mengakui tindakan itu merupakan hak pemerintah pada lembaga-lembaga yang dianggap cacat hukum. “Ada beberapa peristiwa seperti penutupan ormas kan pakai keputusan PTUN biar adil apa kesalahannya,” kata Dani.
Sebelum kampus ditutup, menurut Dani, mereka sempat menyampaikan klarifikasi dari berita acara yang disodorkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten dan Kementerian Pendidikan.
Dani mengatakan Kementerian Pendidikan menyampaikan sekitar 40 masalah di STMIK Tasikmalaya. Namun, dia tak menyebutkan apa saja pelanggaran yang dilakukan kampusnya. Dani hanya menyebut salah satunya terkait pembelajaran jarak jauh.
Selain upaya hukum, pihak STMIK telah melakukan mutasi atau perpindahan mahasiswa ke kampus swasta lain sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan. Dari ratusan mahasiswa yang terdampak, kata Dani, sejauh ini sekitar 470 orang telah lolos verifikasi dan validasi data untuk kuliah di kampus baru. Pun 9 orang dosen eks STMIK Tasikmalaya telah bergabung ke universitas lain.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mencabut izin operasional 23 PTS karena dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten Samsuri mengatakan ada enam PTS yang ditutup di area tugasnya. Lokasi kampusnya, tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan STMIK Tasikmalaya.
Alasan pemberian sanksi itu karena ada PTS atau program studinya memberikan ijazah atau gelar akademik kepada orang yang tidak berhak. “Misalnya tidak kuliah tapi dikasih ijazah, itu jadi pelanggaran,” katanya, Jumat pekan lalu.
Kemudian ada kasus PTS yang menerima mahasiswa baru dengan tujuan komersial. Ada juga PTS yang melakukan penyimpangan uang bantuan negara, misalnya untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah. Beberapa pelanggaran lain yaitu PTS yang tidak terakreditasi tapi mengeluarkan gelar akademik dan tidak melakukan proses pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan.
Pilihan Editor: ITB Tak Bekukan Aksantara, UKM yang Diikuti Mahasiswanya yang Meninggal Saat Uji Terbang UAV