Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Wisuda Bebankan Orang tua, FSGI Minta Kemendikbud Bikin Aturan Tegas

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Upacara wisuda di Central China Normal University di Wuhan, Provinsi Hubei, China 13 Juni 2021. REUTERS/Stringer
Upacara wisuda di Central China Normal University di Wuhan, Provinsi Hubei, China 13 Juni 2021. REUTERS/Stringer
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, muncul pro kontra kegiatan wisuda bagi lulusan jenjang pendidikan Taman Kanak-kanan (TK) hingga SMA/SMK. Biaya wisuda yang mahal membuat orang tua menjerit. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk membuat regulasi yang jelas terkait acara tersebut.

Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan akan FSGI akan segera bersurat resmi kepada Kementerian Pendidikan terkait hal itu. "Nanti kami akan bersurat resmi ke Kemendikbudristek," ujar Retno kepada Tempo melalui WhatsApp pada Senin, 19 Juni 2023.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan seremoni kegiatan wisuda mulai dari TK, SD, SMA hingga perguruan tinggi (PT).

Yang ada sementara, menurut FSGI, hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah atau madrasah maupun rektor. "Itupun atas persetujuan orang tua dan bersifat tidak wajib," ujarnya.

Menurut dia, setidaknya dalam 10 tahun terakhir, seremoni wisuda bukan hanya milik lulusan perguruan tinggi melainkan telah menjadi agenda gengsi lembaga pendidikan dari TK hingga SMA. Sebagian masyarakat menganggap wisuda baik untuk motivasi anaknya, tapi disisi lain, kata Retno, tidak dapat dipungkiri bahwa wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua.

Dari mulai membayar biaya wisuda, merias wajah, hingga membuat kebaya atau jas. Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan para orangtua terutama yang tidak mampu. Retno mengatakan hal inilah yang kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat.

Retno merekomendasikan sejumlah hal terkait masalah itu. Pertama, pelepasan siswa tingkat akhir dapat dilaksanakan secara sederhana di sekolah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

FSGI menghimbau sekolah atau ,adrasah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda. FSGI juga mengajak para orang tua agar lebih bijaksana dalam mengikuti tren wisuda. 

"Wisuda tetap dilaksanakan tetapi dapat disederhanakan dari prosesi, pakaian, dan perlengkapannya," ujar Retno.

Selain itu, FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda. Menteri Pendidikan Nadiem, kata dia, dapat membuat surat edaran yang  berpedoman pada aturan yang sudah ada. Misalnya, Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA yang kemudian dapat merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda.

"Semisal wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa. Setidaknya Kemdikbud mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib," ujarnya. 

Pilihan Editor: H-1 Pengumuman UTBK 2023, Kemendikbud Imbau Peserta Perhatikan Ini

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

7 jam lalu

Pengunjuk rasa dari berbagai elemen mahasiswa melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Dalam aksinya, mahasiswa menuntut menggratiskan pendidikan, menyejahterakan tenaga pendidik, mewujudkan pemerataan pendidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.


Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

12 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

Kemendikbud memberikan kewajiban bagi PTN untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.


Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

14 jam lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.


KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

19 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.


Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

21 jam lalu

Billy mendapat beasiswa untuk SMA favorit di Jayapura. Setelah lulus, ia melanjutkan ke Institusi Teknologi Bandung (ITB) menggunakan beasiswa afirmasi dan Dana Otonomi Khusus dari pemerintah. Hasilnya, ia pun meraih gelar Sarjana Teknik Pertambangan dan Perminyakan di kampus tersebut. Ia juga telah menamatkan pendidikan di Australian National University dan mendapatkan gelar Master of Business Administration (MBA), Sustainability Management. Selain itu, Billy juga punya gelar Sarjana Sains dari University of London. Instagram/@billymambrasar
Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.


Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

2 hari lalu

Ilustrasi guru di sebuah sekolah madrasah. Foto : Kemenag
Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

Hingga pekan kedua Mei 2024, hanya 26 pemerintah daerah yang menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) ke rekening para guru.


Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

2 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak 2013.


Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

3 hari lalu

Sejumlah anak membaca buku cerita di Perpustakaan Umum dan Depo Arsip Jakarta Timur, Rawa Bunga, Jatinegara, Kamis, 30 Desember 2021. Keberadaan perpustakaan umum menjadi alternatif hiburan bagi anak-anak dalam mengisi waktu liburan sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

Kemendikbudristek menyebar jutaan buku pengayaan ke sekolah di berbagai daerah. Upaya mengatasi pelemahan literasi membaca.


Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

4 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

Yusril mengatakan, Prabowo bisa menambah nomenklatur kementerian dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negera.


Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

4 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur kementerian.