Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Siswa Madrasah, Berikut Mekanisme dan Linimasa Seleksi PPDBM 2024

image-gnews
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2024 pada Desember lalu. PPDBM merupakan jalur penerimaan calon peserta didik jenjang madrasah.

Ruang lingkup petunjuk tekni tersebut meliputi penerimaan peserta didik baru pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Simak mekanisme seleksi dalam PPDBM 2024 sebagai berikut:

Seleksi masuk RA

Pertimbangan seleksi calon peserta didik baru RA dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan usia calon peserta didik

Seleksi masuk MI 

Berikut ini mekanisme seleksi masuk MI: 

1. Penerimaan peserta didik kelas 1 MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak. Penerimaan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya

2. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia, sesuai  dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar 

3. Jika jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar.

Seleksi masuk MTs

Berikut mekanisme seleksi masuk MTs: 

1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung, berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. Usia

b. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan

c. Prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab Turats, MTQ, MHQ, MSQ, pidato bahasa Arab, kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional

d. Prestasi di bidang akademik, dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementerian lainnya, BRIN, dan perguruan tinggi terakreditasi 

e. Prestasi di bidang non-akademik, dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada ajang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementerian lainnya, pemerintah daerah, dan lembaga profesional lainnya

f. Satuan pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik melalui tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.

Mekanisme seleksi masuk MA

Catat mekanisme seleksi calon peserta didik baru MA berikut:

1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya 
tampung. Ketentuannya berdasarkan rombongan belajar sebagai berikut:

a. Usia

b. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan

c. Prestasi di bidang keagamaan

d. Prestasi di bidang akademik

e. Prestasi di bidang non-akademik

f. Satuan pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik melalui tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.

Persyaratan peserta didik baru RA 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Berusia 4 sampai 5 tahun untuk kelompok A

2. Berusia 5 sampai 6 tahun untuk 
kelompok B.

Persyaratan peserta didik baru MI

1. Berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan

2. Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan

3. Berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

4. Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, b dan  c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau baca tulis hitung.

Persyaratan peserta didik baru MTs

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan

2. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau STTB MI/SD/sederajat

3. Khusus bagi calon peserta didik baru kelas 7 yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan kesetaraan ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian 
Pendidikan

4. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi

5. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Persyaratan peserta didik baru MA

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan

2. Memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/sederajat

3. Khusus bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan Kesetaraan ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

4. Persyaratan usia dibuktikan  dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai dengan domisili 

5. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan  yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing  satuan pendidikan madrasah.

Linimasa PPDBM 2024

Seleksi MAN IC, MAN PK, MAKN: Januari - Maret 

Seleksi MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama: Februari - Mei

Seleksi RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta: Februari - Juli 

Daftar Ulang RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta: Maret - Mei

Pilihan Editor: Simak Tahapan Registrasi SNPDB 2024 untuk Masuk MAN Unggulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

9 jam lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

1 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

2 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

3 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

4 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

4 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

6 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

7 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

7 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

9 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.