TEMPO.CO, Padang - Universitas Andalas (Unand) memberhentikan dua orang mahasiswa yang terlibat kasus pelecehan seksual. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor bernomor 679/UN16.R/KPT/1/2023.
Dua mahasiswa tersebut berasal dari Fakultas Kedokteran Unand berinisial H, 22 tahun dan N, 21 tahun. Masing-masing dari angkatan 2019 dan 2020.
"Keputusan SK Rektor Unand tentang pemberhentian dua orang mahasiswa program sarjana Fakultas Kedokteran Unand," bunyi SK tersebut.
Kemudian, SK Rektor Unand yang dikeluarkan pada 15 Juni 2023 itu menulis bahwa pemecatan dua orang mahasiswa tersebut berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Sementara itu, Sekretaris Unand Henmaidi Alfian saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 Juli 2023 membenarkan SK Rektor Unand bernomor 679/UN16.R/KPT/1/2023 itu. "Iya rektor sudah mengeluarkan Sk terkait hal tersebut," kata dia.
Alfian mengatakan pemecatan tersebut karena yang bersangkutan terlibat kasus pelecehan seksual. "Benar, pemecatan dua mahasiswa itu terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan," kata dia.
Selain itu, Alfian mengatakan keputusan Unand itu diambil setelah ada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. "Rekomendasi tersebut menyebutkan jika pemberian sanksi berat berada di tangan Rektor," ujarnya.
Kasus dua mahasiswa munculnya ke publik setelah adanya unggahan akun Twitter @andalasfess pada Jumat, 24 Februari 2023. Dalam unggahan yang viral itu juga dimuat foto sepasang kekasih yang menjadi pelaku.
Dua mahasiswa tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada Jumat, 24 Maret 2023. Mereka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa lainnya.
Pilihan Editor: Daftar 26 Universitas Terbaik Indonesia di QR WUR 2024, UI Kalahkan UGM, ITB, Unair, IPB & ITS