Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KemenPPPA Tekankan Pentingnya Terwujud Sekolah Ramah Anak untuk Cegah Perundungan

Reporter

image-gnews
Konsep Sekolah Ramah Anak Mampu Lindungi Anak dari Kekerasan
Konsep Sekolah Ramah Anak Mampu Lindungi Anak dari Kekerasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah ramah anak bisa menjadi salah satu komponen untuk mencegah tindak perundungan di lingkungan sekolah. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA, sekolah yang ramah anak akan mampu mencegah terjadinya pembentukan perilaku perundungan dalam diri anak didik.

“Kami berharap adanya sekolah ramah anak akan mengurangi perilaku itu (perundungan),” kata Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih, Jumat, 7 Juli 2023.

Menurut laman SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), konsep Sekolah Ramah Anak didefinisikan sebagai program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan.

Sekolah ramah anak juga perlu mendukung partisipasi anak, terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan. Prinsip utama sekolah ramah anak adalah bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Amurwani menjelaskan sekolah ramah anak adalah sekolah yang mampu memberikan hak-hak anak sesuai dengan yang tertera dalam Konvensi Hak Anak. Isi dari Konvensi Hak Anak di antaranya adalah setiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak serta dilindungi dari kekerasan, penganiayaan dan pengabaian.

Selain itu, konvensi tersebut berisikan bahwa anak harus terhindar dari sikap diskriminatif serta berada di tempat yang bersih dan nyaman. Anak juga harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya serta memilih keyakinannya, termasuk terkait agama dan kepercayaan serta ruang untuk bisa berinteraksi dengan teman-teman yang lain tanpa mendapat pengecualian baik dari guru, kepala sekolah maupun orang tua.

“Jadi hak-hak untuk mendapatkan kecukupan, kesehatan, perlindungan dan kesejahteraan itu penting. Itu yang dimaksud sekolah ramah anak,” kata Amurwani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Amurwani, sekolah ramah anak harus tercipta demi menekan angka kekerasan di sekolah. Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), terdapat 594 kasus pelaporan kekerasan terhadap anak terjadi di sekolah dengan jumlah korban mencapai 717 orang.

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi sekolah tersebut lebih banyak dialami perempuan dan setiap kasus bisa dialami lebih dari satu korban. Umumnya korban adalah pelajar di tingkat sekolah dasar (SD) yaitu sebanyak 31,24 persen, sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 39,05 persen dan sekolah menengah atas (SMA) sebanyak 22,04 persen.

Pada Desember 2022, terdapat 65.877 satuan pendidikan ramah anak (SRA) yang tersebar di 344 kabupaten/kota di 34 provinsi. Dari jumlah itu, SRA yang telah terstandardisasi baru sebanyak 49 SRA.

“Kalau sekolah ramah anak bisa dilakukan maka sekolah akan menjadi tempat yang nyaman bagi anak-anak. Seperti yang dikatakan Ki Hajar Dewantara yakni sekolah itu taman-taman yang indah, tempat bermain, tempat berekreasi bagi anak-anak,” kata Amurwani.

Pilihan Editor: FSGI Dorong Sekolah Miliki Satgas Khusus untuk Cegah Perundungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

2 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.


KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

50 hari lalu

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.


Kuasa Hukum Korban Perundungan Geng Tai Binus School Serpong Minta 4 Pelaku Segera Ditahan

52 hari lalu

Geng Tai Binus School Serpong Beri Keuntungan ke Anggota: dari Uang Parkir hingga Derajat Dinaikkan
Kuasa Hukum Korban Perundungan Geng Tai Binus School Serpong Minta 4 Pelaku Segera Ditahan

Kuasa hukum korban perundungan Geng Tai SMA Binus School Serpong meminta agar empat tersangka segara ditahan.


Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

52 hari lalu

Binus School Serpong. Tempo/Muhammad Iqbal
Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

Aksi perundungan Geng Tai di Binus School Serpong sudah terjadi sejak empat tahun lalu.


Kasus Bullying Binus School, Korban Ingin Bergabung ke Geng GT untuk Dapat Tempat Parkir

53 hari lalu

Binus School Serpong. Tempo/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying Binus School, Korban Ingin Bergabung ke Geng GT untuk Dapat Tempat Parkir

Polres Tangerang Selatan menetapkan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan empat orang tersangka dalam kasus bullying di Binus School Serpong.


Artis VR dan AS Datangi Rumah Korban Bullying di Binus School Serpong, Minta Maaf atas Ulah Anaknya

54 hari lalu

Suasana di depan sekolah internasional Binus School Serpong pasca viralnya berita  perundungan di antara siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Pihak sekolah memastikan seluruh siswa yang terlibat kasus perundungan oleh geng pelajar Binus sudah dikeluarkan dari sekolah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Artis VR dan AS Datangi Rumah Korban Bullying di Binus School Serpong, Minta Maaf atas Ulah Anaknya

Artis VR dan eks anggota DPR RI berinisial AS mendatangi rumah korban perundungan yang diduga dilakukan oleh anak-anak mereka di Binus Serpong


Nadiem Makarim: Perundungan Tanggung Jawab Sekolah, Kementerian Bantu Lewat Asesmen

56 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nadiem Makarim: Perundungan Tanggung Jawab Sekolah, Kementerian Bantu Lewat Asesmen

Beberapa waktu belakangan, kasus perundungan sempat menjadi perhatian publik usai mencuatnya perundungan di sekolah Binus School Serpong.


Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

58 hari lalu

Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

Presiden Jokowi juga telah memberikan restu kepada Bahlil sejak Juli tahun lalu.


Komisi X DPR Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas Cegah Perundungan, Ini Alasannya

58 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: Dep/nr
Komisi X DPR Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas Cegah Perundungan, Ini Alasannya

Setelah pembentukan satgas, para pelaku perundungan harus ditindak melalui pemberian sanksi hukum untuk memberikan efek jera.


Kasus Bullying Pelajar SMP di BalikPapan Timur Berujung Mediasi, Tidak Ada Tuntutan Dari Pihak Korban

58 hari lalu

Momen mediasi kasus perundungan atau bullying di SMP 13 Balikpapan, di unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polsek Balikpapan, Kalimantan Timur pada Ahad, 3 Maret 2024. Instagram Polsek Balikpapan Timur.
Kasus Bullying Pelajar SMP di BalikPapan Timur Berujung Mediasi, Tidak Ada Tuntutan Dari Pihak Korban

Polsek Balikpapan Timur telah mengagendakan penyuluhan di SMPN 13 Teritip untuk mencegah bullying atau perundungan ini berulang.