TEMPO.CO, Solo - Dibatalkannya Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang beberapa waktu lalu sempat menuai polemik ternyata berbuntut panjang. Dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, yaitu Hasan Fauzi yang semula menjabat sebagai wakil ketua MWA UNS dan Tri Atmojo Kusmayadi yang semula menjabat sebagai sekretaris MWA UNS, mendapatkan sanksi dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Sanksi untuk Hasan Fauzi dan Tri Atmojo berupa pembebasan jabatan sebagai guru besar UNS dan kini keduanya menjabat sebagai jabatan pelaksana. Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar saat dimintai konfirmasi, Rabu, 12 Juli 2023.
Muhtar menjelaskan penjatuhan sanksi kepada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo itu masing-masing berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat itu berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana. Hukuman disiplin berlaku selama 12 Bulan.
"Ini bunyi SK. Otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Namun untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3," kata Muhtar kepada wartawan yang menemui di ruang kerjanya, Rabu sore.
Mengacu pada dua SK itu, Muhtar menjelaskan, baik Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo, disebut telah melakukan pelanggaran berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam salinan SK Mendikbudristek itu disebutkan ada tiga pasal yang dilanggar oleh keduanya. Saat ditanya apakah penjatuhan hukuman itu terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Rektor UNS pada 2022 lalu, Muhtar mengaku tidak tahu karena audit investigasi dilakukan sejak November 2022.
"Masuknya kategori pelanggaran berat," kata Muhtar.
Adapun pasal yang dilanggar, yakni pasal 3e yang berbunyi PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab. Pasal 3f yang berbunyi PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Serta pasal 5a PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.
“Secara detail kami tidak dijelaskan apa saja pelanggarannya oleh Kemendikbudristek. Karena itu berdasarkan investigasi yang pada saat itu dilaksanakan oleh Inspektur Jendral (Irjen) sudah sejak November 2022. Justru yang tahu yang bersangkutan, pelanggarannya apa saja bisa ditanyakan pada yang bersangkutan,” kata Muhtar.
Muhtar mengatakan terdapat perbedaan hak dan kewajiban antara guru besar (profesor) dengan jabatan pelaksana. Di antaranya dari segi pembayaran gaji, yang bersangkutan juga akan disesuaikan dengan jabatan yang baru.
Jika sebelumnya, jabatan guru besar dapat dicalonkan sebagai jabatan strategis, baik dalam perguruan tinggi UNS maupun di luar UNS, untuk jabatan pelaksana tidak bisa. Keduanya juga dibebaskan dari kewajiban akademik sebagai dosen. Artinya yang bersangkutan tidak dapat lagi mengajar maupun melakukan pembimbingan untuk mahasiswa UNS.
“Jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah, dan berdasarkan SK itu keduanya dibebaskan dari hak dan kewajiban sebagai pelaksana akademik dosen,” kata Muhtar.
Selain itu, jika usia pensiun guru besar adalah 70 tahun, maka untuk pelaksana hanya 58 tahun. Lantaran usia Hasan Fauzi dan Tri Atmojo saat ini sudah melebihi usia pensiun jabatan pelaksana, maka secara otomatis keduanya sudah memasuki masa pensiun. Namun untuk jabatan baru sebagai pelaksana, Muhtar mengatakan keduanya bakal diangkat dengan SK tersendiri.
“Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke 15, terhitung sejak tanggal 6 Juli kemarin. Berarti tanggal 21, yaa berlaku efektif tanggal 22 (Juli) berarti” kata Muhtar.
Pilihan Editor: Kocok Ulang Rektor UNS, Nadiem Perpanjang Masa Jabatan Rektor hingga Ada Calon Baru
Catatan: Artikel ini mengalami perubahan pada Rabu, 12 Juli pukul 23.31 WIB pada alinea ke-5. Sebelumnya tertulis "Ia tidak menampik hal itu terkait dengan pelaksanaan pemilihan rektor UNS pada 2022" diubah menjadi "Saat ditanya apakah penjatuhan hukuman itu terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Rektor UNS pada 2022 lalu, Muhtar mengaku tidak tahu karena audit investigasi dilakukan sejak November 2022."
Di sejumlah alinea 8,10, dan 11 yang sebelumnya tertulis "tenaga pelaksana" diubah menjadi "jabatan pelaksana". Redaksi mohon maaf atas kekeliruan.