Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Polemik Pemilihan Rektor UNS, Dua Mantan Petinggi MWA Dapat Sanksi Pencabutan Gelar Guru Besar

image-gnews
Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, menjelaskan pelaksanaan Sidang Pleno dalam Pemilihan Rektor UNS Periode 2023-2028 di Kampus UNS, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, menjelaskan pelaksanaan Sidang Pleno dalam Pemilihan Rektor UNS Periode 2023-2028 di Kampus UNS, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Dibatalkannya Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang beberapa waktu lalu sempat menuai polemik ternyata berbuntut panjang. Dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, yaitu Hasan Fauzi yang semula menjabat sebagai wakil ketua MWA UNS dan Tri Atmojo Kusmayadi yang semula menjabat sebagai sekretaris MWA UNS, mendapatkan sanksi dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

Sanksi untuk Hasan Fauzi dan Tri Atmojo berupa pembebasan jabatan sebagai guru besar UNS dan kini keduanya menjabat sebagai jabatan pelaksana. Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar saat dimintai konfirmasi, Rabu, 12 Juli 2023. 

Muhtar menjelaskan penjatuhan sanksi kepada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo itu masing-masing berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat itu berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana. Hukuman disiplin berlaku selama 12 Bulan. 

"Ini bunyi SK. Otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Namun untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3," kata Muhtar kepada wartawan yang menemui di ruang kerjanya, Rabu sore.

Mengacu pada dua SK itu, Muhtar menjelaskan, baik Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo, disebut telah melakukan pelanggaran berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam salinan SK Mendikbudristek itu disebutkan ada tiga pasal yang dilanggar oleh keduanya. Saat ditanya apakah penjatuhan hukuman itu terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Rektor UNS pada 2022 lalu, Muhtar mengaku tidak tahu karena audit investigasi dilakukan sejak November 2022.

"Masuknya kategori pelanggaran berat," kata Muhtar.

Adapun pasal yang dilanggar, yakni pasal 3e yang berbunyi PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab. Pasal 3f yang berbunyi PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Serta pasal 5a PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.

“Secara detail kami tidak dijelaskan apa saja pelanggarannya oleh Kemendikbudristek. Karena itu berdasarkan investigasi yang pada saat itu dilaksanakan oleh Inspektur Jendral (Irjen) sudah sejak November 2022. Justru yang tahu yang bersangkutan, pelanggarannya apa saja bisa ditanyakan pada yang bersangkutan,” kata Muhtar. 

Muhtar mengatakan terdapat perbedaan hak dan kewajiban antara guru besar (profesor) dengan jabatan pelaksana. Di antaranya dari segi pembayaran gaji, yang bersangkutan juga akan disesuaikan dengan jabatan yang baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika sebelumnya, jabatan guru besar dapat dicalonkan sebagai jabatan strategis, baik dalam perguruan tinggi UNS maupun di luar UNS, untuk jabatan pelaksana tidak bisa. Keduanya juga dibebaskan dari kewajiban akademik sebagai dosen. Artinya yang bersangkutan tidak dapat lagi mengajar maupun melakukan pembimbingan untuk mahasiswa UNS.

“Jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah, dan berdasarkan SK itu keduanya dibebaskan dari hak dan kewajiban sebagai pelaksana akademik dosen,” kata Muhtar. 

Selain itu, jika usia pensiun guru besar adalah 70 tahun, maka untuk pelaksana hanya 58 tahun. Lantaran usia Hasan Fauzi dan Tri Atmojo saat ini sudah melebihi usia pensiun jabatan pelaksana, maka secara otomatis keduanya sudah memasuki masa pensiun. Namun untuk jabatan baru sebagai pelaksana, Muhtar mengatakan keduanya bakal diangkat dengan SK tersendiri. 

“Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke 15, terhitung sejak tanggal 6 Juli kemarin. Berarti tanggal 21, yaa berlaku efektif tanggal 22 (Juli) berarti” kata Muhtar.

Pilihan Editor: Kocok Ulang Rektor UNS, Nadiem Perpanjang Masa Jabatan Rektor hingga Ada Calon Baru

Catatan: Artikel ini mengalami perubahan pada Rabu, 12 Juli pukul 23.31 WIB pada alinea ke-5. Sebelumnya tertulis "Ia tidak menampik hal itu terkait dengan pelaksanaan pemilihan rektor UNS pada 2022" diubah menjadi "Saat ditanya apakah penjatuhan hukuman itu terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Rektor UNS pada 2022 lalu, Muhtar mengaku tidak tahu karena audit investigasi dilakukan sejak November 2022."

Di sejumlah alinea 8,10, dan 11 yang sebelumnya tertulis "tenaga pelaksana" diubah menjadi "jabatan pelaksana". Redaksi mohon maaf atas kekeliruan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengukuhan 5 Guru Besar UNS Solo, Dosen Bidang Orthopaedi Lakukan Riset Tentang Penyakit Tulang Belakang

3 hari lalu

Universitas Sebelas Maret. Kredit: UNS
Pengukuhan 5 Guru Besar UNS Solo, Dosen Bidang Orthopaedi Lakukan Riset Tentang Penyakit Tulang Belakang

Selain Pamudji Utomo, ada empat guru besar UNS yang akan dikukuhkan besok.


Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

5 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

Mahfud MD menjelaskan terdapat dua dasar utama yang harus ada dalam upaya penegakan hukum di Indonesia: kepastian hukum dan perlindungan hukum.


Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember 2024-2028 Digelar

10 hari lalu

Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember 2024-2028 Digelar

Masa jabatan Rektor Universitas Jember akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2024.


Harta Kekayaan 8 Rektor PTN Terbaik di Indonesia, Siapa yang Paling Tajir?

11 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Harta Kekayaan 8 Rektor PTN Terbaik di Indonesia, Siapa yang Paling Tajir?

Sebagai pimpinan PTN di bawah Kemendikbudristek, rektor wajib menyerahkan LHKPN ke KPK. Ini daftar harta kekayaan 8 rektor PTN terbaik di Indonesia.


Unpad Kukuhkan 14 Guru Besar Baru, Dari Bidang Pembangunan Desa Hingga Hama Tumbuhan

15 hari lalu

Sebanyak 14 guru besar baru Universitas Padjadjaran mendengar arahan Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti dalam acara penyerahan SK Guru Besar baru yang digelar di Ruang Executive Lounge, Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Kamis, 7 September 2023. Dok. Unpad
Unpad Kukuhkan 14 Guru Besar Baru, Dari Bidang Pembangunan Desa Hingga Hama Tumbuhan

Unpad mengukuhkan 14 guru besar baru, hingga sekarang guru besar berjumlah 244 orang.


Cerita Pramaditya Wicaksono, Jadi Guru Besar Termuda UGM di Usia 35 Tahun

16 hari lalu

Pramaditya Wicaksono, Guru Besar Termuda UGM di Usia 35 Tahun. ugm.ac.id
Cerita Pramaditya Wicaksono, Jadi Guru Besar Termuda UGM di Usia 35 Tahun

Pramaditya Wicaksono menjadi guru besar termuda UGM di usia 35 tahun 11 bulan.


Profil Rektor Unimed Baharuddin yang Dilantik Nadiem Makarim di Jakarta

16 hari lalu

Mahasiswa Unimed menglah biji karet menjadi tempe. Kredit: Unimed
Profil Rektor Unimed Baharuddin yang Dilantik Nadiem Makarim di Jakarta

Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Suharti melantik Baharuddin sebagai Rektor Universitas Negeri Medan atau Unimed periode 2023-2027 di Jakarta.


Seniman dan Rektor ISI Yogya Timbul Raharjo Meninggal, Ungkap Cita-Cita Seni Merakyat dan Menghidupi

16 hari lalu

Seniman yang juga Rektor ISI Yogyakarta Timbul Raharjo wafat pada Selasa 5 September 2023. Dok.istimewa.
Seniman dan Rektor ISI Yogya Timbul Raharjo Meninggal, Ungkap Cita-Cita Seni Merakyat dan Menghidupi

Timbul Raharjo yang merupakan seniman juga pengusaha itu, terpilih sebagai Rektor ISI Yogyakarta periode 2023-2027 pada Februari 2023 lalu.


Universitas Andalas Kaji Inovasi Tanaman Gambir, dari Kosmetik hingga Minuman

17 hari lalu

Petani memotong batang pohon gambir yang dipilih untuk digunakan sebagai pewarna alami di kebun gambir, di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, 12 Agustus 2022. Babat Toman merupakan daerah di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, di mana tanaman gambir tumbuh subur dan diberdayakan masyarakatnya. Masyarakat di Babat toman sejak berabad-abad lalu telah membudidayakan tanaman yang tidak dapat dipisahkan dari budaya menginang dan menyirih ini. ANTARA FOTO/FENY SELLY
Universitas Andalas Kaji Inovasi Tanaman Gambir, dari Kosmetik hingga Minuman

Rektor Universitas Andalas mengatakan konsisten mengembangkan dan mengkaji sejumlah inovasi baru berbahan baku tanaman gambir.


UNS Siapkan Desain Baru Standar Kelulusan Mahasiswa D4 dan S1 Tanpa Kewajiban Skripsi

20 hari lalu

Rektor UNS Jamal Wiwoho. ANTARA/HO/Humas UNS
UNS Siapkan Desain Baru Standar Kelulusan Mahasiswa D4 dan S1 Tanpa Kewajiban Skripsi

Dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 itu memang dikatakan bahwa mahasiswa D4 dan S1 tidak wajib untuk skripsi.