Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Sistem Zonasi PPDB dan Sosok Pencetusnya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, media sosial Indonesia tengah diramaikan dengan kabar tentang adanya kecurangan yang dilakukan sejumlah pihak pada sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau zonasi PPDB 2023. Dengan modus agar calon siswa diterima di sekolah favorit melalui jalur zonasi, sejumlah kecurangan ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari jual beli kursi, manipulasi KK, hingga penitipan calon siswa oleh pejabat daerah.

Lantas, apa sebenarnya sistem zonasi tersebut? Simak rangkuman informasi berikut ini untuk mengenal sistem zonasi PPDB dan sosok pencetusnya.


Pengertian Sistem Zonasi

Berdasarkan buku Zonasi Pendidikan “Membangun Inspirasi tanpa Diskriminasi” yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, sistem zonasi pendidikan adalah sebuah upaya percepatan kebijakan pemerataan mutu pendidikan yang dilakukan dengan pendekatan layanan berbasis geospasial. Sistem ini pertama kali diperkenalkan ke publik pada 2016 dan berlaku secara efektif pada 2017 dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sistem zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran bagi siswa sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisili yang ditentukan pemerintah daerah. Tujuan dari diberlakukannya sistem ini adalah untuk mendukung layanan pendidikan yang merata. Jadi, tidak ada lagi istilah ‘kasta’ dan sekolah favorit dalam sistem pendidikan di Indonesia.



Alasan diterapkannya sistem zonasi

Sistem zonasi adalah salah satu jalur yang menyumbang jumlah siswa terbanyak dalam proses penerimaan peserta didik baru. Sebab, dari jalur ini sekolah menyediakan 50 persen daya tampung untuk siswa baru. Berikut beberapa alasan diterapkannya sistem zonasi dalam PPDB di Indonesia.

Ketidakadilan dalam pendidikan

Ketidakadilan pendidikan menjadi salah satu alasan utama mengapa sistem zonasi diberlakukan. Sebab, akses terhadap layanan pendidikan belum merata sehingga masyarakat belum dapat mengakses pendidikan dengan mudah. Selain itu, ketimpangan layanan pendidikan terjadi di sekolah yang berlabel ‘favorit’ sehingga meningkatkan diskriminasi layanan pendidikan di sekolah.

Terobosan menuju layanan pendidikan berkeadilan

Layanan yang belum merata adalah salah satu permasalahan di dunia pendidikan Indonesia. Belum lagi, kondisi geografis yang berbeda dan infrastruktur pendukung yang belum merata menyebabkan ketimpangan semakin ketara.

Percepatan pemerataan mutu

Sebagai institusi pemerintah yang dibiayai oleh negara, sekolah negeri harus menyediakan layanan pendidikan terbaik untuk masyarakat. Tetapi, diskriminasi dalam layanan pendidikan masih kerap terjadi di Indonesia. Salah satu contohnya adalah siswa dengan nilai UN rendah sulit mendapatkan layanan pendidikan bermutu dari pemerintah dibanding siswa dengan nilai UN yang tinggi. Oleh karena itu, sistem  ini perlu dihapuskan untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.


Ide Sistem Zonasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sosok pencetus dari sistem zonasi di Tanah Air adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy. Saat menggantikan Anies Baswedan sebagai Mendikbud, Muhadjir mengeluarkan kebijakan baru PPDB berbasis zonasi. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menghapus diskriminasi layanan pendidikan yang selama ini terjadi.

Selain membuat kebijakan sistem zonasi pada PPDB, Muhadjir Effendy melakukan berbagai kebijakan lain selama masa jabatannya, mulai dari revitalisasi pendidikan vokasi, percepatan distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP), pelatihan guru secara berkelompok melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) mata pelajaran, penyediaan kuota guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pembentukan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menyelesaikan solusi gaji guru honorer.


Carut Marut Sistem Zonasi PPDB 2023

Di samping tujuan penerapan sistem zonasi untuk upaya percepatan pemerataan mutu dan layanan pendidikan, pelaksanaan kebijakan ini justru dinodai dengan adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pada PPDB 2023. Berdasarkan catatan Tempo, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan selama pelaksanaan PPDB jalur zonasi tahun ini di berbagai wilayah di Indonesia. Berikut daftar dugaan kecurangannya:

Kasus jual beli kursi untuk calon siswa

Seorang warga Kecamatan Karawang Timur mengungkapkan adanya kegiatan transaksional saat PPDB SMP jalur zonasi. Dia mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp 3 juta agar anaknya dapat diterima di SMP Negeri di wilayah Karawang Barat. “Biaya atau tarifnya lumayan, istilahnya itu beli kursi,” kata salah satu orang tua siswa yang tak mau disebutkan nama.


Manipulasi data domisili pada sistem PPDB

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan jika terjadi kecurangan dalam proses pendaftaran PPDB jalur zonasi di wilayah kerjanya. Adapun salah satu kecurangan yang terjadi adalah dengan memanipulasi data domisili pada sistem PPDB sehingga data yang dimasukkan tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK). “Ada pula yang koordinatnya dekat, tetapi ketika mendaftar alamatnya jauh gitu ya, jadi saya kira ini betul-betul ada permainan," kata Bima. 

Manipulasi dan pemalsuan Kartu Keluarga

Wakil Humas SMA Negeri 8 Kota Pekanbaru Reni Erita mengungkapkan jika terjadi pelanggaran dalam proses PPDB jalur zonasi berupa pemalsuan Kartu Keluarga oleh calon siswa atau orang tua siswa. Hal ini diketahui setelah ditemukan keanehan dalam berkas KK yang diunggah sehingga terlihat seperti editan. “Karena penemuan tersebut, KK peserta PPDB dengan sistem zonasi kami kirimkan ke Disdukcapil. Hasil verifikasi ditemukan 31 KK telah dipalsukan,” kata Reni.


Pejabat yang menitipkan calon siswa ke SMA tertentu

Kepala Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari mengungkapkan jika pihaknya menemukan sejumlah pejabat hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menitipkan handai taulan sampai anak dari konstituennya agar bisa masuk ke sekolah tertentu pada seleksi PPDB 2023. "Temuan kami sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Masih ada intervensi pejabat hingga DPRD dalam PPDB 2023," kata Lagat.

 RADEN PUTRI 

Pilihan Editor: Disdik Ingatkan Sekolah Tak Main PPDB Jalur Belakang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

5 hari lalu

Warga menunggu untuk berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

Aturan itu telah disiapkan menjelang pelaksanaan PPDB tahun ini.


Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

6 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?


Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

6 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut kini wajah baru pendidikan dan kebudayaan Indonesia sudah mulai terlihat berkat gerakan Merdeka Belajar.


Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

9 hari lalu

Ilustrasi pendidikan di sekolah.
Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

22 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

34 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. Getty Images
Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

Mendikbudristek Nadiem Makarim putuskan Pramuka tidak lagi sebagai ekskul wajib di sekolah. Berikut jenjang atau tingkatan dalam Pramuka, masih ingat?


Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Pramuka Bukan Lagi Ekskul Wajib di Sekolah, Begini Sejarah Kepramukaan

36 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Pramuka Bukan Lagi Ekskul Wajib di Sekolah, Begini Sejarah Kepramukaan

Pramuka memiliki Sejarah yang cukup panjang di Indonesia. Aturan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah dicabut Mendikbud Nadiem Makarim.


BIG Bantu Pemetaan Sistem Zonasi Peserta Didik Baru

2 Maret 2024

Puluhan siswa dan keluarga beserta relawan melakukan unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BIG Bantu Pemetaan Sistem Zonasi Peserta Didik Baru

Pelacakan titik koordinat berbasis persil dapat mengukur jarak dengan sekolah terdekat. Mengurangi risiko manipulasi sistem zonasi.


Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, hadir di lokasi acara Desak Anies di Rocket Convention Hall, Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.


Jokowi Bilang Pendidikan Harus Sesuai Kebutuhan Masa Kini dan Masa Depan

11 Desember 2023

Presiden Joko Widodo mendapat gelas bergambar foto bersama Ibu Negara Iriana saat mengunjungi SMK Negeri 5 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 6 Desember 2023. Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Bilang Pendidikan Harus Sesuai Kebutuhan Masa Kini dan Masa Depan

Dalam kunjungannya ke acara ini Jokowi turut meninjau hasil karya anak-anak SMK seperti Bus, aplikasi hingga animasi-animasi.