Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

image-gnews
Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam masa jabatannya telah meramu kebijakan Merdeka Belajar yang telah diinternalisasi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, namun adapula beberapa kebijakan mantan bos Gojek dan Kemendikbud ini yang memicu perdebatan publik, mulai dari seragam baru hingga pencabutan aturan pramuka sebagai ekskul wajib.

Sebelumnya, Kemendikbudristek merumuskan terkait seragam dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah, jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.

Model dan warna seragam pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Selain itu, sekolah dapat mengatur seragam khas sekolah yang bercirikan karakteristik sekolah bersangkutan. Sebagaimana Pasal 4 beleid tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur pengenaan pakaian adat.

Selain soal seragam, Nadiem Makarim kemudian mengeluarkan aturan baru yang tidak mewajibkan lagi ekstrakulikuler Pramuka bagi sekolah mulai dari tingkat dasar hingga atas. Peraturan ini diberlakukan dengan mencabut Permendikbud yang mengatur Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Pramuka dan menggantinya dengan Peremendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut menuai respon dari sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mafud Md, ia menyatakan tidak sepakat dengan kebijakan mendikbudristek Nadiem Makarim yang mencabut Peraturan Mendikbud yang mengatur Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Pramuka lewat Pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. “Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yth. Mohon dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib,” tulis Mahfud melalui akun media sosial X pribadiya, Kamis, 4 April 2024.

Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Bachtiar Utomo, juga meminta Kemendikbudristek meninjau ulang aturan yang tidak mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakulikuler lagi. Ia khawatir hal itu akan berdampak pada menurunnya pengembangan karakter siswa.

Menurut Bachtiar, bila alasan kekurangan pembina Pramuka, masih bisa dicari jalan keluarnya. Misalnya, Kwarnas bersedia membantu para guru menyiapkan pembina Pramuka. Karena itu, menghapus Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib bukan solusi. “Itu justru melemahkan,” kata Bachtiar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah memberikan klarifikasi terkait pecabutan aturan pramuka sebagai ekskul wajb “Saya mau rekonfirmasi bahwa kputusan dari Permen adalah pramuka wajib diselenggarakan oleh sekolah, tapi tidak wajib untuk semua anak mengikuti ekskul tersebut,” kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.

Lebih lanjut, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kemendikbudristek memberikan penjelasan lanjutan soal pencabutan aturan tersebut. “Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka,”.Ia mengatakan bahwa Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 berfungsi untuk merevisi bagian pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan egiatan perkemahan menjadi tidak wajib.

Sementara itu, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan. keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakulikulernya juga bersifat sukarela. Hal ini juga lebih seperti menawarkan opsi, sejurus untuk mengembangkan minat siswa pada kegiatan kepramukaan.

Dia mengutip UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan neopolitis. “Sejalan dengan hal itu, Permendikbudrisetk 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid alam kegiatan ekstrakulikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” kata Anindito.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I  SAVINA RIZKY HAMIDA I DEFARA DHANYA  I SULTAN ABDURAHMAN

Pilihan Editor: Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

6 jam lalu

Ilustrasi pendidikan di sekolah.
Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.


Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

3 hari lalu

Mumaya Kogoya (kiri) dan anaknya Melfin Melelen menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis 27 Agustus 2020. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP dalam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia usia 6-21 tahun diresmikan sejak tahun 2014 silam. ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

4 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

4 hari lalu

Ilustrasi plagiat
Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.


Yayasan Pramuka Sedunia Gelar World Baden-Powell Fellowship di Rio de Janeiro 25-29 Oktober

6 hari lalu

Suasana Pertemuan Dewan Yayasan Pramuka Sedunia yang dipimpin Raja Swedia Carl Gustaf di Istana Kerajaan pada 16-18 April  2024. (Ahmad Rusdi)
Yayasan Pramuka Sedunia Gelar World Baden-Powell Fellowship di Rio de Janeiro 25-29 Oktober

WSF dibentuk tahun 1969 dengan misi untuk mengembangkan dan memperkuat dampak kepanduan atau pramuka di seluruh dunia


Polemik Baju Adat untuk Seragam Sekolah, Penutupan Bandara Manado, dan Dampak Gunung Ruang dalam Top 3 Tekno

8 hari lalu

Atribut perlengkapan sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Senin 15 April 2024. Mendikbud resmi tetapkan seragam sekolah baru 2024 untuk SD SMP SMA. Pemakaian sejumlah seragam sekolah SD, SMP dan SMA ini guna mengikuti perkembangan zaman dan menguatkan budaya. Selain itu, Indonesia menginginkan menjadi Negara yang kaya dan kental akan budaya, sehingga bisa diimplementasikan melalui seragam sekolah SD, SMP dan SMA. TEMPO/Subekti.
Polemik Baju Adat untuk Seragam Sekolah, Penutupan Bandara Manado, dan Dampak Gunung Ruang dalam Top 3 Tekno

Bantahan Kemendikbudristek mengenai informasi pemakaian baju adat sebagai seragam sekolah menjadi artikel terpopuler Tekno Tempo.


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

8 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

9 hari lalu

Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.


Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

9 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

Unas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Kumba Digdowiseiso.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

9 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.