Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Sebut Pengawasan PPDB di Daerah Lemah, JPPI: Ada Kesan 'Cuci Tangan'

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyatakan kekecewaan atas respons Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terhadap kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR pada Rabu, 12 Juli lalu, Kementerian Pendidikan menyebut mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah masih kurang dalam PPDB 2023.

Menurut Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, pemerintah daerah tidak melihat prinsip kebijakan yaitu objektif, transparan, dan akuntabel sebagai dasar dalam melaksanakan PPDB.

“Di dalam mekanisme pengawasan kami, kami melihat juga bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah,” tuturnya pada Rabu, 12 Juli 2023.

Permendikbud Dinilai Sumber Masalah
Merespons hal tersebut, Ubaid mengaku kecewa karena Kementerian Pendidikan terkesan "cuci tangan" lantaran mengarahkan tudingan kisruh PPDB 2023 kepada pemda. "Jika tudingan ini dialamatkan kepada pemda maka Kementerian Pendidikan jelas cuci tangan," ujar Ubaid dalam rilis yang diterima Tempo pada Kamis, 13 Juli 2023.

Menurut JPPI, pangkal masalah bersifat sistemik dan letaknya ada di pemerintah pusat, bukan di level daerah. Pasalnya, aturan yang menjadi acuan pemerintah daerah dan melahirkan peraturan turunan yang satu sama lain saling bertabrakan adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Dampaknya, lanjut Ubaid, muncul banyak protes soal seleksi berdasarkan usia, ketidakjelasan parameter jalur prestasi, dan juga banyak ditemukan manipulasi di jalur zonasi dan afirmasi.

“Bila hanya ada satu atau dua daerah yang gaduh, maka bisa jadi daerah tersebut yang salah tafsir. Tetapi jika ricuh itu terjadi di dimana-mana, berarti acuan Permendikbud-nya yang bermasalah," ujarnya.

Masih Ada Kesenjangan
Lebih lanjut, Ubaid mengamati Permendikbud tentang PPDB terakhir diterbitkan pada 2021, tapi hingga kini belum juga direvisi. Padahal, kata dia, jelas memakan banyak korban karena ketidakadilan yang sistemik. 

Dia berpendapat bahwa sejak diberlakukan dari 2017 hingga kini, pemerataan akses dan mutu pendidikan belum nyata adanya. Dari sisi akses, lanjutnya, mayoritas anak tak dapat jatah bangku di sekolah negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tahun ini, pendaftar PPDB masih saja numpuk di sekolah-sekolah unggulan dan favorit. Bahkan, kini pemerataan kualitas pendidikan kian rancu dengan adanya label sekolah penggerak,” katanya.

Rekomendasi dari JPPI 
JPPI memberikan beberapa rekomendasi kepada Kemendikbudristek perihal kisruh PPDB ini. Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 harus direvisi dan diganti dengan aturan baru yang jelas dan berkeadilan. 

Kedua, untuk memastikan semua anak mendapat jatah kursi di sekolah, Permendikbud tentang PPDB harus menjadi acuan utama yang mewajibakan semua pemda untuk melibatkan sekolah swasta saat PPDB di semua tingkat. Hal ini penting agar kuota kursi di semua sekolah sebanding dengan jumlah kebutuhan.

Ketiga, sistem seleksi tidak boleh lagi digunakan dalam aturan PPDB yang baru. Sistem yang digunakan seharusnya berkeadilan dan memastikan tak ada yang tertinggal dalam pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Keempat, pemerintah pusat dan daerah harus bertanggung jawab terhadap pemenuhan layanan pendidikan yang berkualitas, termasuk terhadap skema penuh pembiayaan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Jadi, semua siswa bisa sekolah dengan bebas biaya.

Kelima, penerapan sistem zonasi harus dibarengi dengan pemerataan kualitas sekolah tanpa melalui sistem seleksi. Jadi, semua anak akan dapat jatah sekolah yang berkualitas dan bebas biaya di dekat rumah.

Adapun Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang belum merespons pesan WhatsApp yang dikirim Tempo pada Jumat, 14 Juli 2023.

Pilihan Editor: Gelar Guru Besar Dicabut Nadiem, Mantan Petinggi MWA UNS Bakal Gugat ke PTUN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirjen GTK Kemendikbud: Lulusan SMA di Papua Bisa Jadi Guru SD

1 hari lalu

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Nunuk Suryani saat memberikan kuliah umum arah kebijakan Kemendikbudristek terkait pendidikan profesi guru di Universitas Maritim Raja Ali Haji atau UMRAH, Kepulauan Riau pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Dirjen GTK Kemendikbud: Lulusan SMA di Papua Bisa Jadi Guru SD

Kebutuhan jumlah guru di Provinsi Papua masih belum seimbang.


Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

4 hari lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

Peserta tes CPNS yang lolos administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


Simak Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemendikbudristek dan Kemenag

5 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Simak Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemendikbudristek dan Kemenag

Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 di Kemendikbudristek akan berlangsung pada 16-17 September.


Tambahan Anggaran Rp 10,4 T di Kementerian Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen

7 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tambahan Anggaran Rp 10,4 T di Kementerian Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen

Nadiem Anwar Makarim mengatakan tambahan anggaran Rp 10 triliun di Kementerian Pendidikan akan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan guru-dosen.


Alasan Nadiem Minta Anggaran Kemendikbud Pemerintahan Prabowo Ditambah Rp 26,44 Triliun

14 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Nadiem Minta Anggaran Kemendikbud Pemerintahan Prabowo Ditambah Rp 26,44 Triliun

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengusulkan pagu anggaran 2025 kementeriannya ditambah sebesar Rp 26,44 triliun. Menurut dia, perlu adanya anggaran lebih banyak untuk memastikan sejumlah program kementeriannya bisa berjalan.


FX Rudy Minta Andika Perkasa Beri Perhatian Khusus soal Sistem Zonasi PPDB

19 hari lalu

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dari PDIP, Andika Perkasa (tengah) dan Hendrar Prihadi (dua dari kanan) hadir di acara Silaturahmi Andika-Hendi di GOR Sritex Arena Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Ahad, 1 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
FX Rudy Minta Andika Perkasa Beri Perhatian Khusus soal Sistem Zonasi PPDB

Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi temui ribuan kader PDIP di Solo, hari ini.


Kemendikbud Buka 40.541 Formasi CASN, Prioritas Dosen

32 hari lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Kemendikbud Buka 40.541 Formasi CASN, Prioritas Dosen

Formasi CASN untuk Kemendikbud akan dimaksimalkan untuk lingkungan perguruan tinggi.


Sejarah PTNBH yang Disebut sebagai Penyebab UKT Semakin Mahal

41 hari lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Sejarah PTNBH yang Disebut sebagai Penyebab UKT Semakin Mahal

Asal-usul penerbitan peraturan tentang PTNBH yang dinilai sebagai dalang atas kenaikan UKT dan IPI.


Mengenal Program Fast Track di Perguruan Tinggi, Bisa Lulus Lebih Cepat dan Keunggulan Lainnya

43 hari lalu

Aprilia Permata Sari, alumni Fast Track S1-S2 Ilmu Kimia Unpad yang kini berkarir di Daewoong Bio Inc Korea Selatan. (Foto: Dadan Triawan/unpad.ac.id)
Mengenal Program Fast Track di Perguruan Tinggi, Bisa Lulus Lebih Cepat dan Keunggulan Lainnya

Apa itu program fast track di perguruan tinggi yang memungkinkan peserta didik untuk lulus lebih cepat. Apa keunggulan lainnya?


Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

45 hari lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

Kejaksaan menemukan aliran dana dalam skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok yang mencapai puluhan juta rupiah.