TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyatakan kekecewaan atas respons Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terhadap kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR pada Rabu, 12 Juli lalu, Kementerian Pendidikan menyebut mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah masih kurang dalam PPDB 2023.
Menurut Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, pemerintah daerah tidak melihat prinsip kebijakan yaitu objektif, transparan, dan akuntabel sebagai dasar dalam melaksanakan PPDB.
“Di dalam mekanisme pengawasan kami, kami melihat juga bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah,” tuturnya pada Rabu, 12 Juli 2023.
Permendikbud Dinilai Sumber Masalah
Merespons hal tersebut, Ubaid mengaku kecewa karena Kementerian Pendidikan terkesan "cuci tangan" lantaran mengarahkan tudingan kisruh PPDB 2023 kepada pemda. "Jika tudingan ini dialamatkan kepada pemda maka Kementerian Pendidikan jelas cuci tangan," ujar Ubaid dalam rilis yang diterima Tempo pada Kamis, 13 Juli 2023.
Menurut JPPI, pangkal masalah bersifat sistemik dan letaknya ada di pemerintah pusat, bukan di level daerah. Pasalnya, aturan yang menjadi acuan pemerintah daerah dan melahirkan peraturan turunan yang satu sama lain saling bertabrakan adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Dampaknya, lanjut Ubaid, muncul banyak protes soal seleksi berdasarkan usia, ketidakjelasan parameter jalur prestasi, dan juga banyak ditemukan manipulasi di jalur zonasi dan afirmasi.
“Bila hanya ada satu atau dua daerah yang gaduh, maka bisa jadi daerah tersebut yang salah tafsir. Tetapi jika ricuh itu terjadi di dimana-mana, berarti acuan Permendikbud-nya yang bermasalah," ujarnya.
Masih Ada Kesenjangan
Lebih lanjut, Ubaid mengamati Permendikbud tentang PPDB terakhir diterbitkan pada 2021, tapi hingga kini belum juga direvisi. Padahal, kata dia, jelas memakan banyak korban karena ketidakadilan yang sistemik.
Dia berpendapat bahwa sejak diberlakukan dari 2017 hingga kini, pemerataan akses dan mutu pendidikan belum nyata adanya. Dari sisi akses, lanjutnya, mayoritas anak tak dapat jatah bangku di sekolah negeri.
“Tahun ini, pendaftar PPDB masih saja numpuk di sekolah-sekolah unggulan dan favorit. Bahkan, kini pemerataan kualitas pendidikan kian rancu dengan adanya label sekolah penggerak,” katanya.
Rekomendasi dari JPPI
JPPI memberikan beberapa rekomendasi kepada Kemendikbudristek perihal kisruh PPDB ini. Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 harus direvisi dan diganti dengan aturan baru yang jelas dan berkeadilan.
Kedua, untuk memastikan semua anak mendapat jatah kursi di sekolah, Permendikbud tentang PPDB harus menjadi acuan utama yang mewajibakan semua pemda untuk melibatkan sekolah swasta saat PPDB di semua tingkat. Hal ini penting agar kuota kursi di semua sekolah sebanding dengan jumlah kebutuhan.
Ketiga, sistem seleksi tidak boleh lagi digunakan dalam aturan PPDB yang baru. Sistem yang digunakan seharusnya berkeadilan dan memastikan tak ada yang tertinggal dalam pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Keempat, pemerintah pusat dan daerah harus bertanggung jawab terhadap pemenuhan layanan pendidikan yang berkualitas, termasuk terhadap skema penuh pembiayaan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Jadi, semua siswa bisa sekolah dengan bebas biaya.
Kelima, penerapan sistem zonasi harus dibarengi dengan pemerataan kualitas sekolah tanpa melalui sistem seleksi. Jadi, semua anak akan dapat jatah sekolah yang berkualitas dan bebas biaya di dekat rumah.
Adapun Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang belum merespons pesan WhatsApp yang dikirim Tempo pada Jumat, 14 Juli 2023.
Pilihan Editor: Gelar Guru Besar Dicabut Nadiem, Mantan Petinggi MWA UNS Bakal Gugat ke PTUN