Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Sebut Pengawasan PPDB di Daerah Lemah, JPPI: Ada Kesan 'Cuci Tangan'

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyatakan kekecewaan atas respons Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terhadap kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR pada Rabu, 12 Juli lalu, Kementerian Pendidikan menyebut mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah masih kurang dalam PPDB 2023.

Menurut Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, pemerintah daerah tidak melihat prinsip kebijakan yaitu objektif, transparan, dan akuntabel sebagai dasar dalam melaksanakan PPDB.

“Di dalam mekanisme pengawasan kami, kami melihat juga bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah,” tuturnya pada Rabu, 12 Juli 2023.

Permendikbud Dinilai Sumber Masalah
Merespons hal tersebut, Ubaid mengaku kecewa karena Kementerian Pendidikan terkesan "cuci tangan" lantaran mengarahkan tudingan kisruh PPDB 2023 kepada pemda. "Jika tudingan ini dialamatkan kepada pemda maka Kementerian Pendidikan jelas cuci tangan," ujar Ubaid dalam rilis yang diterima Tempo pada Kamis, 13 Juli 2023.

Menurut JPPI, pangkal masalah bersifat sistemik dan letaknya ada di pemerintah pusat, bukan di level daerah. Pasalnya, aturan yang menjadi acuan pemerintah daerah dan melahirkan peraturan turunan yang satu sama lain saling bertabrakan adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Dampaknya, lanjut Ubaid, muncul banyak protes soal seleksi berdasarkan usia, ketidakjelasan parameter jalur prestasi, dan juga banyak ditemukan manipulasi di jalur zonasi dan afirmasi.

“Bila hanya ada satu atau dua daerah yang gaduh, maka bisa jadi daerah tersebut yang salah tafsir. Tetapi jika ricuh itu terjadi di dimana-mana, berarti acuan Permendikbud-nya yang bermasalah," ujarnya.

Masih Ada Kesenjangan
Lebih lanjut, Ubaid mengamati Permendikbud tentang PPDB terakhir diterbitkan pada 2021, tapi hingga kini belum juga direvisi. Padahal, kata dia, jelas memakan banyak korban karena ketidakadilan yang sistemik. 

Dia berpendapat bahwa sejak diberlakukan dari 2017 hingga kini, pemerataan akses dan mutu pendidikan belum nyata adanya. Dari sisi akses, lanjutnya, mayoritas anak tak dapat jatah bangku di sekolah negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tahun ini, pendaftar PPDB masih saja numpuk di sekolah-sekolah unggulan dan favorit. Bahkan, kini pemerataan kualitas pendidikan kian rancu dengan adanya label sekolah penggerak,” katanya.

Rekomendasi dari JPPI 
JPPI memberikan beberapa rekomendasi kepada Kemendikbudristek perihal kisruh PPDB ini. Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 harus direvisi dan diganti dengan aturan baru yang jelas dan berkeadilan. 

Kedua, untuk memastikan semua anak mendapat jatah kursi di sekolah, Permendikbud tentang PPDB harus menjadi acuan utama yang mewajibakan semua pemda untuk melibatkan sekolah swasta saat PPDB di semua tingkat. Hal ini penting agar kuota kursi di semua sekolah sebanding dengan jumlah kebutuhan.

Ketiga, sistem seleksi tidak boleh lagi digunakan dalam aturan PPDB yang baru. Sistem yang digunakan seharusnya berkeadilan dan memastikan tak ada yang tertinggal dalam pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Keempat, pemerintah pusat dan daerah harus bertanggung jawab terhadap pemenuhan layanan pendidikan yang berkualitas, termasuk terhadap skema penuh pembiayaan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Jadi, semua siswa bisa sekolah dengan bebas biaya.

Kelima, penerapan sistem zonasi harus dibarengi dengan pemerataan kualitas sekolah tanpa melalui sistem seleksi. Jadi, semua anak akan dapat jatah sekolah yang berkualitas dan bebas biaya di dekat rumah.

Adapun Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang belum merespons pesan WhatsApp yang dikirim Tempo pada Jumat, 14 Juli 2023.

Pilihan Editor: Gelar Guru Besar Dicabut Nadiem, Mantan Petinggi MWA UNS Bakal Gugat ke PTUN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

3 hari lalu

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers yang diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.


4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

5 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA


Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

8 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

IJTech milik FTUI kembali menjadi jurnal terindeks kuartil tertinggi (Q1) berdasarkan pemeringkatan SJR yang dirilis pada April 2024


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

10 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

14 hari lalu

Orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.


Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

14 hari lalu

Siswa Sekolah Dasar Islam Excellent Plus Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengenakan pakaian adat untuk seragam sekolah. Foto: SF Islam Excellent Plus/Istimewa
Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

15 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

16 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

Kemendikbudristek saat ini sedang berkoordinasi untuk menyelidiki dugaan pencatutan nama dosen UMT oleh Dekan Unas Kumba Digdowiseiso.


20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

20 hari lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

Untuk mendorong sekolah menerapkan kurikulum merdeka, Kemendikbudristek membuat sejumlah program.


Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

23 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.