Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Data Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan pengecekan iris mata Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 17 Februari 2023. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Paalembang melakukan perekaman data dan cek biometrik bagi warga binaan di rumah tahanan tersebut sebagai persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 dan keperluan lainnya yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan pengecekan iris mata Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 17 Februari 2023. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Paalembang melakukan perekaman data dan cek biometrik bagi warga binaan di rumah tahanan tersebut sebagai persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 dan keperluan lainnya yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan kebocoran data pribadi kembali terjadi yang melibatkan data pribadi kependudukan. Data itu diklaim berasal dari data Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dugaan kebocoran data tersebut terungkap dari adanya penjualan sedikitnya 337.225.465 data di situs breachforums.vc, yang diunggah pada Jumat, 14 Juli 2023. Dalam unggahan tersebut juga diberikan sejumlah sampel data, mulai dari nama, NIK, nomor KK, tanggal lahir, alamat, nama ayah, nama ibu, NIK ayah, NIK ibu, nomor akta lahir/nikah, dll, yang jumlahnya tidak kurang dari 71 log data. Termasuk juga data kelahiran anak dan data perkawinan anak, yang merupakan bagian dari data sensitif/spesifik, mengacu pada UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan bahwa data kependudukan merupakan data yang diproses secara sistematis dengan skala yang sangat besar. Itu dapat dikualifikasikan sebagai maha data (big data), karena volumenya (volume) yang banyak; variasinya (variety) sangat beragam; pemrosesannya juga cepat (velocity), termasuk pemrosesan real time; sehingga sangat bernilai (value) tidak hanya bagi pengendali data, tetapi juga subjek datanya, karena terkandung kebenaran (veracity) di dalamnya.

“Dengan besar dan sistematisnya data yang diproses, serta tingginya risiko yang potensial dialami oleh subjek data, apabila terjadi serangan terhadap confidentiality, integrity, dan availability data kependudukan, maka langkah serius untuk memitigasi dugaan insiden ini harus dilakukan,” ujar ELSAM dalam keterangan pers, Rabu, 19 Juli 2023,.

Pengalaman seperti ini, menurut ELSAM, pernah terjadi di Korea Selatan pada 2014, ketika 80 persen lebih data kependudukan warganya dicuri, termasuk data pribadi presiden Korea Selatan saat itu, Park Geun-hye. “Merespons hal itu pemerintah setempat akhirnya membangun ulang sistem identitas kependudukan mereka dengan estimasi biaya lebih dari US$ 650 juta,” menurut ELSAM.

Mengacu pada Pasal 58 UU No. 23/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), tambah ELSAM, sedikitnya terdapat 31 item data pribadi penduduk yang diproses, untuk tujuan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal (Pasal 58 (4)).

Selain itu bila merujuk pada Permendagri No. 95/2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), ada lebih banyak data lagi yang diproses oleh sistem ini, terkait bio data penduduk saja, sedikitnya terdapat 38 item data yang diproses.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belum lagi data yang berasal dari data balikan (reserved data) yang diprasyaratkan dalam semua kerja sama akses antara Kemendagri dengan berbagai institusi publik dan swasta. Sampai dengan akhir tahun 2022 setidaknya sudah lebih dari 5.300 institusi yang memiliki kerja sama akses dengan Kemendagri, untuk melakukan pemanfaatan data kependudukan, termasuk autentikasi identitas.      

Selain itu, data kependudukan juga terintegrasi dengan aplikasi layanan Digital ID atau IKD (identitas kependudukan digital), sebagai pengembangan dari KTP-elektronik, sebagaimana ditetapkan Peraturan Mendagri No. 72/2022.

IKD tidak hanya berisi dokumen kependudukan berupa KTP-el dan KK digital, tetapi juga dokumen lainnya, seperti kartu vaksin COVID-19, NPWP, BPJS, dan DPT Pemilu 2024. Dalam menggunakan sistem ini, pengguna harus mengisi data NIK, nomor handphone dan email, serta melakukan swafoto untuk pemadanan face recognition, ini berarti selain data sidik jari dan retina mata yang dikumpulkan sebagai data kependudukan, dalam pemanfaatan layanan ini juga mencakup data biometrik berupa rekam wajah. 

Merujuk UU PDP, data biometrik merupakan bagian dari data spesifik/sensitif yang memerlukan tingkat perlindungan lebih tinggi, karena risiko yang cukup besar terhadap subjek data. Namun penggunaan data biometrik dalam sistem identitas digital justru berisiko pada intervensi hak atas privasi yang tidak proporsional, karena memungkinkan penyedia identitas atau relying parties sebagai pihak pemanfaat, melakukan pemantauan kepada pihak yang telah terdaftar dalam sistem serta membangun profil komprehensif atas individu. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Google Form, Apa Saja Fungsinya?

4 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Form, Apa Saja Fungsinya?

Google Form platform online yang memungkinkan pengguna untuk membuat formulir, survei, kuis, dan polling


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

4 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

8 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

9 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

9 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

9 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

10 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?