Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temukan Dugaan Maladministrasi Penerimaan Mahasiswa Baru, BEM Universitas Udayana Sampaikan Aduan ke Ombudsman

Reporter

image-gnews
Dua mahasiswi melintas di dekat gedung fakultas kedokteran Universitas Udayana (UNUD) yang sepi aktivitas di Denpasar, Bali, Senin, 16 Maret 2020. Pemprov Bali menetapkan status siaga darurat wabah COVID-19 dan mengeluarkan edaran untuk mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti instansi pemerintah, sekolah dan perguruan tinggi yang diberlakukan pada 16-30 Maret dan akan dievaluasi kembali. ANTARA
Dua mahasiswi melintas di dekat gedung fakultas kedokteran Universitas Udayana (UNUD) yang sepi aktivitas di Denpasar, Bali, Senin, 16 Maret 2020. Pemprov Bali menetapkan status siaga darurat wabah COVID-19 dan mengeluarkan edaran untuk mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti instansi pemerintah, sekolah dan perguruan tinggi yang diberlakukan pada 16-30 Maret dan akan dievaluasi kembali. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Setelah melakukan penelusuran data dan menerima laporan dari masyarakat, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) melakukan aduan ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Bali terkait adanya dugaan maladministasi penerimaan mahasiswa baru tahun ajar 2023/2024. 

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan BEM Universitas Udayana kepada Tempo pada Kamis, 20 Juli 2023, dijelaskan ada dua poin aduan BEM Unud ke Ombudsman, yakni mengenai maladministrasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan inkonsistensi, informasi keliru, penundaan berlarut terkait pengembalian Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

“Kami kecewa, Universitas Udayana tidak bisa belajar dari pengalaman, dan bahkan tidak hanya pada jalur mandiri, kali ini terdapat di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi. Ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan birokrat kampus yang tentunya sangat merugikan masyarakat,” kata Presiden BEM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara dalam keterangan tertulisnya. 

BEM Unud juga menemukan persoalan adanya calon mahasiswa yang dinyatakan lolos secara sistem, sudah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun beberapa hari setelahnya dinyatakan tidak lolos melalui chat personal oleh salah satu birokrat kampus. "Hal ini merugikan calon mahasiswa tersebut dikarenakan dia tidak bisa mendaftar di jalur lain karena tidak memiliki kartu seleksi berdasar tes,” kata Bagus. 

Hingga terakhir dihubungi pada 2 Juli 2023, uang UKT yang telah dibayarkan calon mahasiswa itu belum dikembalikan. Padahal sudah mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

“Selain itu kami merasa malu melihat kondisi dan koordinasi antar birokrat kampus, terkhusus Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan yang mengeluarkan pengumuman kepada seluruh mahasiswa melalui sistem informasi Universitas Udayana atau IMISSU yang menyatakan di salah satu poinnya tidak ada pihak yang mengajukan klaim pengembalian SPI," kata Bagus.

Padahal, menurut Bagus, dari Humas Udayana sendiri telah menyatakan menerima surat dan diteruskan pimpinan pada Senin, 24 Juli 2023 ratusan mahasiswa telah mengajukan klaim pengembalian SPI. Hal ini berdasar Posko Pengembalian SPI yang BEM Udayana selenggarakan,” ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BEM Udayana pun meragukan kualitas tim hukum ataupun tim analisis Universitas Udayana. Mereka juga mempertanyakan, apakah Wakil Rektor 2 membuat surat pengumuman sendiri dan benar-benar mengetahui faktanya atau hanya sekedar menjadi tukang tanda tangan saja. 

“Kalau hanya menjadi tukang tanda tangan, ya kualitas timnya sepertinya di bawah rata-rata. Terkait spesifikasi siapa saja yang bisa dikembalikan SPInya pun tidak disebutkan. Dengan entengnya menyatakan ada kesalahan dan siap mengembalikan sejumlah uang SPI, hingga Senin, 24 Juli 2023, sudah berbulan-bulan tak kunjung diinformasikan,” kata Bagus. 

Adanya temuan itu, BEM Unud berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan meraka sehingga ke depannya tercipta pelayanan publik yang baik dan memuaskan masyarakat. “Kami dari BEM Udayana tentunya ingin menjaga nama baik kampus dengan fakta yang benar, tidak hanya sekedar memperbaiki citra dengan gimmick belaka,” ujar Bagus.

Sementara itu, Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Senja Pratiwi saat dikonfirmasi soal aduan pihak BEM ke Ombudsman menyebutkan tidak mengetahui persoalan tersebut. "Kami belum menerima informasi itu, kami akan cari dan pelajari dulu,” ujarnya melalui pesan singkat pada aplikasi WhatsApp.

Pilihan Editor: Biaya UKT Universitas Udayana Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

1 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

Persoalan Pulau Rempang belum selesai, beberapa lembaga menyampaikan tanggapan kritisnya seperti Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM.


Stok Menipis, Ombudsman Minta Pemerintah Pastikan Akses Pangan Warga Pulau Rempang

1 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro ketika ditemui di Kantor Ombudsman RI pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Stok Menipis, Ombudsman Minta Pemerintah Pastikan Akses Pangan Warga Pulau Rempang

Ombudsman RI meminta pemerintah harus pastikan akses pangan bagi warga Pulau Rempang. Imbas dari upaya pengosongan itu, penjual tak berani ke sana.


Konflik di Pulau Rempang, Ombudsman Nilai Pemerintah Mulai Realitis

1 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik di Pulau Rempang, Ombudsman Nilai Pemerintah Mulai Realitis

Pemerintah dinilai sudah mulai realitis terkait proyek di Pulau Rempang. Komunikasi pemerintah dianggap mulai membaik.


Centang-perenang Relokasi Warga Rempang

3 hari lalu

Suasana jalan kampung di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu, 28 September 2023. FOTO YOGI EKA SAHPUTRA
Centang-perenang Relokasi Warga Rempang

Pemerintah terus mengupayakan relokasi warga Rempang di Kepulauan Riau imbas proyek investasi Rempang Eco City.


Anggota Ombudsman Sebut Tak Ada Jaminan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Investasi Rempang Eco City

3 hari lalu

Warga membentang spanduk  saat unjuk rasa bela Rempang di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 September 2023. Mereka menuntut aparat untuk membebaskan warga yang ditahan saat konflik agraria antara warga Rempang dibubarkan oleh aksi represif polisi. Massa aksi juga menyerukan agar pemerintah lebih pro pada hak-hak rakyat ketimbang pencaplokan lahan demi investasi. TEMPO/Prima Mulia
Anggota Ombudsman Sebut Tak Ada Jaminan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Investasi Rempang Eco City

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan janji kesejahteraan masyarakat Pulau Rempang lebih baik dengan adanya Rempang Eco City belum bisa dilihat secara konkret.


Bahlil Bakal Kunjungi Rempang Lagi Pekan Depan

3 hari lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bahlil Bakal Kunjungi Rempang Lagi Pekan Depan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut sosialisasi relokasi warga Rempang belum maksimal. Dia akan mengunjungi lagi pulau tersebut.


Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

3 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan TikTok boleh melakukan kegiatan e-commerce, asal....


Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Persetujuan Relokasi Warga Rempang

4 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Persetujuan Relokasi Warga Rempang

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membantah temuan Ombudsman RI tentang pemaksaan tanda tangan persetujuan relokasi warga Rempang.


Temuan Ombudsman Soal Rempang, Akademisi UI: Pasti Valid Itu

4 hari lalu

Sejumlah warga melintas di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 22 September 2023. Sebanyak empat kampung yakni Kampung Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu, Pasir Panjang, dan Blonkeng dari 16 kampung tua terdampak relokasi tahap pertama dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA/Teguh Prihatna
Temuan Ombudsman Soal Rempang, Akademisi UI: Pasti Valid Itu

Dosen Antropologi Universitas Indonesia (UI) Suraya Afiff tidak semua penduduk di Kampung Tua lahir dan besar di Pulau Rempang.


Terkini Bisnis: Kampung Tua di Rempang Unik, Ombudsman Temukan Maladministrasi Layanan Kesehatan

4 hari lalu

Warga mengunakan kendaraan roda empat melintas di dekat lahan yang rencananya akan dijadikan tempat relokasi warga di Tanjung Banon, Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 27 September 2023. Sebanyak 700 KK warga yang terdampak relokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama akan mendapatkan hunian baru dengan tipe 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah maksimal 500 meter persegi. ANTARA/Teguh Prihatna
Terkini Bisnis: Kampung Tua di Rempang Unik, Ombudsman Temukan Maladministrasi Layanan Kesehatan

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 28 September 2023 antara lain tentang temuan Ombudsman tentang kampung tua di Rempang.