Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temukan Dugaan Maladministrasi Penerimaan Mahasiswa Baru, BEM Universitas Udayana Sampaikan Aduan ke Ombudsman

Reporter

image-gnews
Dua mahasiswi melintas di dekat gedung fakultas kedokteran Universitas Udayana (UNUD) yang sepi aktivitas di Denpasar, Bali, Senin, 16 Maret 2020. Pemprov Bali menetapkan status siaga darurat wabah COVID-19 dan mengeluarkan edaran untuk mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti instansi pemerintah, sekolah dan perguruan tinggi yang diberlakukan pada 16-30 Maret dan akan dievaluasi kembali. ANTARA
Dua mahasiswi melintas di dekat gedung fakultas kedokteran Universitas Udayana (UNUD) yang sepi aktivitas di Denpasar, Bali, Senin, 16 Maret 2020. Pemprov Bali menetapkan status siaga darurat wabah COVID-19 dan mengeluarkan edaran untuk mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti instansi pemerintah, sekolah dan perguruan tinggi yang diberlakukan pada 16-30 Maret dan akan dievaluasi kembali. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Setelah melakukan penelusuran data dan menerima laporan dari masyarakat, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) melakukan aduan ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Bali terkait adanya dugaan maladministasi penerimaan mahasiswa baru tahun ajar 2023/2024. 

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan BEM Universitas Udayana kepada Tempo pada Kamis, 20 Juli 2023, dijelaskan ada dua poin aduan BEM Unud ke Ombudsman, yakni mengenai maladministrasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan inkonsistensi, informasi keliru, penundaan berlarut terkait pengembalian Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

“Kami kecewa, Universitas Udayana tidak bisa belajar dari pengalaman, dan bahkan tidak hanya pada jalur mandiri, kali ini terdapat di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi. Ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan birokrat kampus yang tentunya sangat merugikan masyarakat,” kata Presiden BEM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara dalam keterangan tertulisnya. 

BEM Unud juga menemukan persoalan adanya calon mahasiswa yang dinyatakan lolos secara sistem, sudah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun beberapa hari setelahnya dinyatakan tidak lolos melalui chat personal oleh salah satu birokrat kampus. "Hal ini merugikan calon mahasiswa tersebut dikarenakan dia tidak bisa mendaftar di jalur lain karena tidak memiliki kartu seleksi berdasar tes,” kata Bagus. 

Hingga terakhir dihubungi pada 2 Juli 2023, uang UKT yang telah dibayarkan calon mahasiswa itu belum dikembalikan. Padahal sudah mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

“Selain itu kami merasa malu melihat kondisi dan koordinasi antar birokrat kampus, terkhusus Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan yang mengeluarkan pengumuman kepada seluruh mahasiswa melalui sistem informasi Universitas Udayana atau IMISSU yang menyatakan di salah satu poinnya tidak ada pihak yang mengajukan klaim pengembalian SPI," kata Bagus.

Padahal, menurut Bagus, dari Humas Udayana sendiri telah menyatakan menerima surat dan diteruskan pimpinan pada Senin, 24 Juli 2023 ratusan mahasiswa telah mengajukan klaim pengembalian SPI. Hal ini berdasar Posko Pengembalian SPI yang BEM Udayana selenggarakan,” ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BEM Udayana pun meragukan kualitas tim hukum ataupun tim analisis Universitas Udayana. Mereka juga mempertanyakan, apakah Wakil Rektor 2 membuat surat pengumuman sendiri dan benar-benar mengetahui faktanya atau hanya sekedar menjadi tukang tanda tangan saja. 

“Kalau hanya menjadi tukang tanda tangan, ya kualitas timnya sepertinya di bawah rata-rata. Terkait spesifikasi siapa saja yang bisa dikembalikan SPInya pun tidak disebutkan. Dengan entengnya menyatakan ada kesalahan dan siap mengembalikan sejumlah uang SPI, hingga Senin, 24 Juli 2023, sudah berbulan-bulan tak kunjung diinformasikan,” kata Bagus. 

Adanya temuan itu, BEM Unud berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan meraka sehingga ke depannya tercipta pelayanan publik yang baik dan memuaskan masyarakat. “Kami dari BEM Udayana tentunya ingin menjaga nama baik kampus dengan fakta yang benar, tidak hanya sekedar memperbaiki citra dengan gimmick belaka,” ujar Bagus.

Sementara itu, Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Senja Pratiwi saat dikonfirmasi soal aduan pihak BEM ke Ombudsman menyebutkan tidak mengetahui persoalan tersebut. "Kami belum menerima informasi itu, kami akan cari dan pelajari dulu,” ujarnya melalui pesan singkat pada aplikasi WhatsApp.

Pilihan Editor: Biaya UKT Universitas Udayana Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

2 jam lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.


Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru

6 jam lalu

Mahasiswa Baru Unair. Dokumentasi: Unair
Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru

Penentuan besaran uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa baru telah diatur dalam Keputusan Mendikbudristek tentang SSBOPT.


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

3 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

5 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


Universitas Indonesia Jaring Calon Mahasiswa Baru Melalui UI Open Days 2024

5 hari lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
Universitas Indonesia Jaring Calon Mahasiswa Baru Melalui UI Open Days 2024

Universitas Indonesia menggelar UI Open Days 27-28 April 2024 untuk menjaring calon mahasiswa baru.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

7 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)


Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

9 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) prediksi 5 skenario potensial putusan MK sengketa Pilpres 2024 yang akan di gelar Senin, 22 April 2024


Seleksi Talent Scouting UI Loloskan 625 Calon Mahasiswa Baru dari 15 Provinsi dan Dua dari Luar Negeri

10 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Seleksi Talent Scouting UI Loloskan 625 Calon Mahasiswa Baru dari 15 Provinsi dan Dua dari Luar Negeri

Peserta Talent Scouting akan menempuh pendidikan global dengan lingkungan berbahasa Inggris di Sarjana Kelas Internasional UI.


Apa itu Program Fast Track di Perguruan Tinggi? Ini Syarat dan Keuntungannya

13 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Apa itu Program Fast Track di Perguruan Tinggi? Ini Syarat dan Keuntungannya

Mengenal program fast track di perguruan tinggi untuk mahasiswa S1 langsung ke S2, atau S2 ke S3


Pendaftaran Seleksi Mandiri UGM 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat, Biaya, dan Jadwalnya

13 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Pendaftaran Seleksi Mandiri UGM 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat, Biaya, dan Jadwalnya

Pendaftaran calon peserta seleksi mandiri UM CBT UGM dibuka mulai 17 April hingga 7 Mei 2024.