Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru

image-gnews
Mahasiswa Baru Unair. Dokumentasi: Unair
Mahasiswa Baru Unair. Dokumentasi: Unair
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal atau UKT mahasiswa baru, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Besaran UKT telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54/P/2024 Tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang diatur dalam Keputusan Menteri tersebutlah yang menjadi pedoman utama dalam penetapan UKT. SSBOPT mencakup berbagai aspek yang memengaruhi besaran UKT, seperti tingkat pendidikan, bidang studi, dan lokasi perguruan tinggi. Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya.

  1. SSOBPT

Pertama, SSBOPT menjadi dasar dalam menetapkan besaran UKT mahasiswa baru. Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan keterjangkauan biaya pendidikan tinggi bagi semua kalangan masyarakat.

Dengan adanya SSBOPT, proses penetapan besaran UKT menjadi lebih transparan dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini memastikan bahwa biaya pendidikan tinggi dapat diakses secara adil oleh semua kalangan masyarakat.

  1. Bidang Studi

Selanjutnya, besaran UKT juga dapat bervariasi tergantung pada bidang studi yang dipilih. Misalnya, bidang pertanian, perikanan, dan seni mungkin memiliki UKT yang berbeda dengan bidang rekayasa atau ekonomi.

  1. Tingkat Pendidikan

Selain itu, tingkat pendidikan yang ditempuh juga memengaruhi besaran UKT. Program Sarjana dan Program Diploma mungkin memiliki UKT yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran dan fasilitas yang disediakan.

  1. Akreditasi dan Kebutuhan Pembelajaran
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Faktor lain yang mempengaruhi besaran UKT adalah proses pembelajaran dan akreditasi program studi. Program studi yang memiliki fasilitas dan tenaga pengajar yang lebih berkualitas mungkin memiliki UKT yang lebih tinggi.

  1. Lokasi

Lokasi juga menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran UKT. Pembagian wilayah geografis menjadi kriteria penentuan UKT, di mana terdapat perbedaan antara wilayah Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan-Sulawesi-Nusa Tenggara, Maluku-Maluku Utara, dan Papua-Papua Barat.

Syarat Penentuan Besaran UKT

Berbagai perguruan tinggi memiliki cara tersendiri dalam menentukan besaran UKT masing-masing mahasiswanya. Namun umumnya terdapat syarat yang sama yang wajib dipenuhi ketika mengajukan besaran UKT. Dikutip dari situs Universitas Indonesia, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Mahasiswa/i.
  2. KTP Orang Tua atau Wali yang menjadi Penanggung Biaya Pendidikan.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Bukti Surat Pembayaran Pendidikan (SPP) atau Surat Keterangan Sekolah (jika calon mahasiswa bebas SPP).
  5. Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan sebagai bukti pendapatan.
  6. Mutasi Rekening Bank selama tiga bulan terakhir atas nama Penanggung Biaya Pendidikan.
  7. Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) terakhir atau Surat Pernyataan Tidak Memiliki SPT.
  8. Bukti Tagihan atau Bukti Pembayaran Listrik selama tiga bulan terakhir.
  9. Surat Pernyataan Tidak Merokok, jika anggota keluarga tidak merokok.
  10. Bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir atas rumah yang dimiliki oleh Orang Tua atau Wali.
  11. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Motor dan/atau Mobil yang dimiliki.
  12. Surat Keterangan dari Tetangga Terdekat sebagai bukti data tambahan.
  13. Surat Keterangan Kemampuan Ekonomi dari instansi terkait.
  14. Surat Kontrak Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), bagi calon penerima beasiswa KIP-K.

Pilihan Editor: BEM Unsoed: UKT Mahasiswa Naik dari Rp 9 Juta Jadi Rp 52 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik Tempo 2024, Ada Beasiswa 100 Persen Sampai Lulus

2 jam lalu

Potret kebersamaan mahasiswa Politeknik Tempo dengan perwakilan PT MRT Jakarta di depan Gedung A Depo MRT, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Juni 2023. Pada kunjungan ini, kedua belah pihak saling bertukar informasi serta aspirasi dalam rangka mewujudkan transportasi umum yang semakin maju. Dok. FADHLAN FADHLILAH.
Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik Tempo 2024, Ada Beasiswa 100 Persen Sampai Lulus

Politeknik Tempo adalah Perguruan Tinggi Vokasi yang ada di bawah naungan Yayasan Rumah Edukasi Tempo.


BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

2 jam lalu

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.


Kesulitan Bayar UKT, Mahasiswa Baru di Unri Terpaksa Tak Lanjut Kuliah

3 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kesulitan Bayar UKT, Mahasiswa Baru di Unri Terpaksa Tak Lanjut Kuliah

BEM Unri menyebut ada sejumlah mahasiswa baru yang tak bisa bayar UKT sehingga tak bisa lanjut kuliah.


BEM USU Ancam Demo Lagi Bila Ada Mahasiswa Baru Tak Bisa Kuliah karena UKT Mahal

4 jam lalu

Ratusan mahasiswa USU melakukan unjuk rasa di Gedung Rektorat USU, Rabu 8 Mei 2024. /Foto: Ketua BEM USU, Aziz Syahputra.
BEM USU Ancam Demo Lagi Bila Ada Mahasiswa Baru Tak Bisa Kuliah karena UKT Mahal

BEM USU mengancam akan menggelar aksi kembali jika ada mahasiswa tak bisa kuliah.


Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

8 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.


BEM UB Akan Gelar Aksi Jika Rekomendasi Kebijakan Soal UKT Tak Dipedulikan Pihak Kampus

8 jam lalu

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
BEM UB Akan Gelar Aksi Jika Rekomendasi Kebijakan Soal UKT Tak Dipedulikan Pihak Kampus

BEM UB mendesak pihak kampus untuk menurunkan UKT usai ditetapkan aturan baru.


BEM UB Serahkan Policy Brief Tuntut Penurunan UKT yang Naik 2 Kali Lipat

9 jam lalu

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
BEM UB Serahkan Policy Brief Tuntut Penurunan UKT yang Naik 2 Kali Lipat

Kenaikan UKT di UB Malang yang memicu protes dari mahasiswa. Mereka menuntut penurunan karena UKT-nya naik hingga dua kali lipat.


BEM USU: Mahasiswa Baru Dijebak, UKT Naik Diumumkan Usai Dinyatakan Lulus

10 jam lalu

Universitas Sumatera Utara. Kredit: USU
BEM USU: Mahasiswa Baru Dijebak, UKT Naik Diumumkan Usai Dinyatakan Lulus

Kata BEM USU soal kenaikan UKT di kampusnya.


Setelah UKT Jenjang Sarjana, Biaya Pendidikan S2 dan S3 di ITB Juga Naik

12 jam lalu

Institut Teknologi Bandung. Istimewa
Setelah UKT Jenjang Sarjana, Biaya Pendidikan S2 dan S3 di ITB Juga Naik

Sebelumnya ITB menetapkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) jenjang S1 atau sarjana pada sebagian mahasiswa baru.


JPPI: Pernyataan Kemendikbud Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education' Menciutkan Mimpi Anak Bangsa Untuk Kuliah

12 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
JPPI: Pernyataan Kemendikbud Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education' Menciutkan Mimpi Anak Bangsa Untuk Kuliah

Kata JPP soal pernyataan Kemendikbud yang sebut pendidikan tinggi sifatnya pilihan.